RUPS Tahunan: Kewajiban Hukum dan Praktik Terbaik Bagi Direksi

RUPS Tahunan: Kewajiban Hukum dan Praktik Terbaik Bagi Direksi

RUPS Tahunan: Kewajiban Hukum dan Praktik Terbaik Bagi Direksi

”Penyelenggaraan RUPS Tahunan harus dilaksanakan sesuai dengan best practices agar menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan, bagaimana caranya?”

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan salah satu momen penting dalam siklus tata kelola perusahaan. 

RUPST tidak hanya berfungsi sebagai forum formal untuk menyampaikan laporan tahunan dan kinerja perusahaan, tetapi juga sebagai mekanisme akuntabilitas Direksi dan Dewan Komisaris kepada para pemegang saham.

Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus direncanakan secara cermat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

RUPST adalah bentuk implementasi dari kewajiban hukum Direksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Melalui RUPST, perusahaan menyampaikan pertanggungjawaban tahunan kepada para pemegang saham serta mengambil keputusan strategis yang menyangkut keberlanjutan usaha. Agar sah dan mengikat, pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar maupun best practices yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Direksi PT harus Diangkat Kembali oleh RUPS?

Hal Penting Dalam RUPS Tahunan

Dalam penyelenggaraan RUPST, Direksi harus memastikan beberapa hal penting. Pertama, agenda RUPS harus disusun dan disahkan melalui rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris agar seluruh agenda relevan tercakup. 

Kedua, laporan tahunan wajib disiapkan dan tersedia di kantor perusahaan sejak undangan RUPS dikirim, sesuai Pasal 67 ayat (1) UUPT.

Ketiga, pelaksanaan RUPS harus dilakukan di tempat kedudukan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UUPT. Keempat, pembahasan agenda harus dibatasi pada agenda tahunan; topik di luar itu harus ditunda ke RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sesuai Pasal 84 UUPT.

Terakhir, komunikasi yang baik dengan pemegang saham mayoritas sangat krusial demi terciptanya keputusan yang adil dan representatif.

Baca juga: Benarkah RUPS Organ Tertinggi Perseroan?

Larangan Penting yang Harus Dihindari

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menguraikan bahwa ada sejumlah larangan penting yang harus dihindari. 

Pertama, mengabaikan prosedur dalam Anggaran Dasar dapat membatalkan keabsahan hasil RUPS. Kedua, penambahan agenda tanpa persetujuan seluruh pemegang saham tidak diperbolehkan sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (2) UUPT.

Ketiga, RUPS tidak boleh ditunda lebih dari enam bulan setelah tutup buku tahunan; penundaan harus disertai alasan yang kuat dan dikomunikasikan kepada pemegang saham.

Keempat, notaris yang digunakan harus berada dalam wilayah kerja sesuai domisili perusahaan, sebagaimana disyaratkan oleh UU Jabatan Notaris.

Kelima, dinamika dan potensi konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas tidak boleh diabaikan karena dapat menimbulkan risiko hukum serta ketidakstabilan internal.

Baca juga: Apa Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa?

RUPST Merupakan Bentuk Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Dalam konteks Good Corporate Governance, RUPST memegang peranan strategis sebagai wadah bagi pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja manajemen dan mengarahkan kebijakan korporasi ke depan. 

Direksi sebagai pelaksana operasional dan Dewan Komisaris sebagai pengawas dituntut untuk menyampaikan laporan yang transparan dan akurat. 

Oleh karena itu, keberhasilan penyelenggaraan RUPST menjadi indikator penting bagi komitmen perusahaan terhadap akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Cek Checklist Kepatuhan RUPS Tahunan dan Pastikan Semua Langkah Sudah Sesuai! Konsultasikan melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.