
Hendak Melaksanakan Pinjaman Pemegang Saham? Ini yang Perlu Diperhatikan!
Hendak Melaksanakan Pinjaman Pemegang Saham? Ini yang Perlu Diperhatikan!
”Sebelum melaksanakan pinjaman pemegang saham, hendaknya perlu memperhatikan ketentuan terkait benturan kepentingan dan risiko perpajakan.”
Banyak pelaku usaha bertanya, “Berapa maksimal pinjaman yang boleh diberikan pemegang saham kepada perusahaan?” Jawabannya, secara eksplisit tidak ada batas nominal yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT).
Namun, bukan berarti pinjaman dari pemegang saham bisa diberikan tanpa aturan. Pinjaman semacam ini tetap harus memperhatikan prinsip fiduciary duty direksi, menghindari konflik kepentingan, serta memenuhi prosedur internal seperti persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika menggunakan jaminan yang nilainya melebihi 50% dari aset perusahaan.
Baca juga: Pengalihan Bisnis Unilever Es Krim ke PT The Magnum Ice Cream: Siapa yang Jual Saham?
Ketersinggungan Pinjaman Pemegang Saham Dengan Fiduciary Duty
UU PT secara eksplisit tidak mengatur batas nominal pinjaman pemegang saham, namun menetapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang harus dipatuhi dalam pengurusan perseroan.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 97 UU PT yang mengatur ketentuan terkait fiduciary duty direksi yang wajib mengelola perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan selalu berhati-hati untuk kepentingan perseroan. Jika lalai atau menyimpang (misalnya memberikan persetujuan pinjaman yang merugikan perusahaan), maka setiap anggota Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perusahaan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU PT juga mewajibkan kepada komisaris perseroan untuk melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Oleh karena itu, keputusan menerima pinjaman dari pemegang saham harus dipertimbangkan matang agar tidak melanggar kewajiban fiduciary terhadap direksi dan komisaris tersebut.
Pasal 99 UU PT juga menetapkan keadaan dimana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila memiliki benturan kepentingan dengan perseroan. Dalam rangka melaksanakan pinjaman pemegang saham, maka konflik kepentingan dapat terjadi apabila pemegang saham yang memberi pinjaman juga merupakan direksi Perseroan.
Apabila Direksi menghadapi benturan kepentingan, Pasal 99 ayat (2) UU PT mengatur mitigasi apabila terjadi benturan kepentingan. Misalnya dengan cara perjanjian pinjaman tersebut harus ditandatangani oleh anggota Direksi lain yang tidak punya konflik kepentingan, atau oleh Dewan Komisaris, atau bahkan pihak independen yang ditunjuk RUPS.
Terakhir, Pasal 102 ayat (1) UU PT bahwa direksi harus meminta persetujuan RUPS apabila akan melakukan suatu perbuatan hukum yang mengakibatkan lebih dari 50% nilai kekayaan bersih perseroan digunakan sebagai jaminan utang.
Jika pinjaman dari pemegang saham mensyaratkan aset perseroan sebagai jaminan dalam jumlah sangat besar (melebihi 50% nilai kekayaan bersih perseroan), maka direksi tidak boleh mengambil keputusan sepihak dan harus mendapat persetujuan RUPS.
Baca juga: Bukalapak Minta Restu Pemegang Saham Ubah Penggunaan Dana IPO, Bolehkah?
Aspek Anti-Penghindaran Perpajakan dan Bunga Wajar
Dari perspektif perpajakan, pinjaman dari pemegang saham dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Pajak Penghasilan dan diubah dengan UU 7/2021 (UU PPh) beserta aturan pelaksananya menetapkan sejumlah syarat agar hal ini diakui wajar dan bukan skema penghindaran pajak.
Adapun berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji apakah transaksi antara pihak berelasi sudah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Dalam hal pinjaman pemegang saham, bunga pinjaman harus ditetapkan sesuai tingkat bunga pasar wajar seolah-olah transaksi terjadi antara pihak independen.
Jika perusahaan menetapkan bunga terlalu rendah atau bahkan 0% tanpa dasar yang wajar, otoritas pajak dapat memperlakukan selisih bunga hingga tingkat wajar sebagai penghasilan tambahan bagi pemberi pinjaman atau melakukan koreksi fiskal terhadap pihak penerima.
Demikian pula, apabila bunga yang dibayar kepada pemegang saham terlalu tinggi dibanding tingkat suku bunga wajar, maka kelebihannya bisa dianggap sebagai penghasilan pemegang saham yang diperlakukan seperti dividen tersembunyi.
Konsekuensi koreksi fiskal tersebut dapat berupa penyesuaian penghasilan kena pajak, pengenaan pajak tambahan (beserta sanksi bunga/denda), maupun potensi pemeriksaan transfer pricing oleh fiscus.
Untuk menghindari koreksi fiskal dari otoritas perpajakan tersebut, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana diubah terbaru dengan Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pinjaman tanpa bunga dianggap sah secara fiskal jika memenuhi seluruh kondisi berikut:
- Dana berasal dari pemegang saham sendiri, bukan dari pihak ketiga yang disalurkan melalui pemegang saham (bukan pinjaman terselubung dari pihak luar);
- Setoran modal diwajibkan telah terpenuhi seluruhnya oleh pemegang saham tersebut (tidak boleh ada kewajiban modal disetor yang masih tertunggak);
- Pemegang saham pemberi pinjaman tidak sedang merugi secara fiskal; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Jika salah satu saja syarat di atas tidak terpenuhi, maka sesuai aturan pajak pinjaman tersebut dianggap memiliki bunga wajar yang terutang meskipun secara legal telah memiliki perjanjian pinjaman tanpa bunga sehingga otoritas perpajakan dapat melakukan koreksi fiskal.
Baca juga: Cegah Sengketa Bisnis Dengan Perjanjian Pemegang Saham
Batasan Debt to Equity Ratio dan Aturan Lain
Pasal 18 ayat (1) UU PPh memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur perbandingan utang dan modal yang wajar bagi keperluan perhitungan pajak.
Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK 169/2015).
Dalam PMK 169/2015 tersebut menetapkan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 4:1 (utang maksimal 4 kali modal) untuk pengakuan biaya bunga pinjaman sebagai pengurang penghasilan bruto.
Jika total utang perusahaan melebihi 4 kali ekuitas, maka beban bunga atas porsi utang yang melampaui batas tersebut tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
Di luar kepatuhan hukum dan pajak, manajemen harus memperhatikan rasio keuangan internal. Tinggi rendahnya DER berdampak pada persepsi resiko finansial perusahaan di mata kreditur maupun investor. DER yang terlalu tinggi (utang jauh lebih besar daripada modal) mengindikasikan beban kewajiban tinggi sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.
Oleh karena itu, meskipun pinjaman pemegang saham bisa menjadi solusi pendanaan cepat, besarnya pinjaman sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Perusahaan dianjurkan tetap menjaga DER dalam tingkat wajar sesuai industrinya, agar struktur permodalan tetap terjaga.
Pastikan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham atau Shareholder Loan Perusahaan Anda Tidak Melanggar Ketentuan di Indonesia! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.