
Bukalapak Minta Restu Pemegang Saham Ubah Penggunaan Dana IPO, Bolehkah?
Bukalapak Minta Restu Pemegang Saham Ubah Penggunaan Dana IPO, Bolehkah?
”RUPS adalah forum penting untuk pengambilan keputusan strategis, seperti pengesahan laporan keuangan, perubahan anggaran dasar, dan realokasi dana IPO.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum penting di mana para pemegang saham suatu perusahaan berkumpul untuk mengambil keputusan-keputusan strategis bagi perusahaan.
Agenda RUPS biasanya mencakup topik-topik penting seperti persetujuan laporan keuangan, pengangkatan dan pemberhentian direksi serta komisaris, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan kebijakan pembagian dividen.
Pembahasan materi atau agenda RUPS diusulkan dan diberitahukan kepada para pemegang saham sebelumnya agar partisipasi yang dilakukan bersifat transparan dan berdasarkan informasi yang jelas, sehingga menciptakan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Seperti diberitakan dari bisnis.com, PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) akan mengadakan RUPS pada tanggal 3 Desember 2024 dengan salah satu agenda utama terkait perubahan penggunaan dana IPO/ hasil penawaran umum perdana.
Manajemen BUKA dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa mereka berniat mengubah alokasi dana hasil IPO yang sebelumnya telah disetujui pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021. Menurut penjelasan manajemen, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika internal dan kebutuhan bisnis BUKA saat ini.
Baca juga: Calon Emiten Stop Proses IPO, Bagaimana Ketentuannya?
Perbedaan RUPSLB dan RUPS
RUPS adalah organ dalam Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PT).
Adapun RUPS terbagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya, yang juga sering disebut sebagai RUPSLB. Dari segi waktu penyelenggaraannya, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan ayat (4) UU PT bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
Apabila melihat dari segi agenda pembahasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) jo. Pasal 89 ayat (1) UU PT bahwa RUPS Tahunan membahas laporan tahunan Perusahaan, termasuk laporan keuangan, laporan kegiatan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta laporan pengawasan dewan komisaris.
Sedangkan RUPSLB membahas hal-hal mendesak di luar agenda rutin, seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau pemberhentian direksi dan dewan komisaris, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pembubaran Perusahaan.
Baca juga: Perbedaan antara IPO dan Listing dalam Lingkup Pasar Modal
Ketentuan RUPSLB di Pasar Modal Berupa Penggunaan Dana IPO
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) bahwa Perusahaan Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS lainnya pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan.
untuk dapat melaksanakan RUPSLB tersebut, permintaan penyelenggaraan RUPSLB dapat dilakukan atas permintaan:
- 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
- dewan komisaris.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020 bahwa terkait dengan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
- Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
- Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Menurut Sekar Ayu, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa kewenangan untuk menentukan mata acara RUPS berada pada Direksi yang melakukan pemanggilan RUPS.
Berdasarkan Pasal 79 UU PT, bahwa direksi dapat memanggil RUPS atas inisiatif sendiri, permintaan Dewan Komisaris, atau permintaan satu atau lebih pemegang saham.
Selain RUPS Tahunan, RUPS dapat diadakan kapan saja sesuai kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan. Mata acara RUPS tidak terbatas pada hal-hal yang memerlukan persetujuan RUPS menurut undang-undang dan Anggaran Dasar.
RUPS dapat diadakan untuk membahas atau menyetujui hal-hal yang dianggap perlu bagi kepentingan Perusahaan. Karena tujuan utama Perusahaan adalah memperoleh keuntungan, maka setiap hal yang mempengaruhi kemampuan Perusahaan untuk mendapatkan keuntungan tersebut dapat menjadi alasan yang sah untuk memanggil RUPS.
Kenali bentuk-bentuk RUPS terhadap agenda Perusahaan anda dengan konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.