
Perubahan Kunci dalam Fungsi Pengawasan Izin Usaha antara PP 5/2021 dan PP 28/2025?
”PP 28/2025 menempatkan pengawasan izin usaha sebagai “subsistem” dalam OSS dengan alur data end-to-end.”
Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi mengenai perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, khususnya melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021).
Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam fungsi pengawasan perizinan, dari sebelumnya hanya berfokus pada penerbitan izin, menjadi sistem pengawasan yang terintegrasi, berbasis risiko, dan didukung oleh teknologi digital melalui OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Jika pada era PP 5/2021 pengawasan masih dilakukan secara manual, sektoral, dan terbatas pada pelaporan LKPM, maka melalui PP 28/2025 pengawasan diperkuat dengan pendekatan yang lebih sistemik, memanfaatkan data lintas kementerian/lembaga, laporan kepatuhan perusahaan, serta fitur deteksi dini ketidaksesuaian.
Baca juga: Tahapan Usaha Berdasarkan PP 28 Tahun 2025: Panduan Lengkap LKPM Konstruksi dan Produksi
Subsistem Pengawasan Izin Usaha
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 237 PP 28/2025 yang mengatur bahwa subsistem pengawasan memuat laporan berkala dari pelaku usaha, perencanaan inspeksi tahunan, perangkat kerja pengawasan, penilaian kepatuhan atas pemenuhan persyaratan dasar maupun perizinan berusaha, hingga mekanisme pengaduan serta tindak lanjut berupa pembinaan dan sanksi administratif.
Adapun sumber data untuk pengawasan juga lebih luas dibanding PP 5/2021. Pasal 240–241 PP 28/2025 menyebutkan bahwa penilaian kepatuhan pelaku usaha tidak hanya didasarkan pada LKPM yang dilaporkan melalui OSS, tetapi juga mencakup laporan kepatuhan sektoral yang disampaikan kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit izin.
Hasil review dari instansi terkait kemudian wajib di input ke OSS untuk memperbarui profil kepatuhan perusahaan. Perusahaan dengan kepatuhan rendah akan lebih mudah terdeteksi karena sistem OSS memungkinkan deteksi ketidaksesuaian data secara otomatis dan lintas sektor.
Perubahan lainnya terletak pada status kepatuhan. Jika dalam rezim PP 5/2021 hanya dikenal tiga kategori kepatuhan (sangat baik, baik, kurang baik), maka menurut Pasal 241 ayat (3) PP 28/2025 menambahkan satu kategori baru, yaitu “tidak baik”.
Konsekuensi dari klasifikasi tersebut sangat signifikan, karena pelaku usaha dengan status “kurang baik” atau “tidak baik” akan langsung masuk ke jalur pembinaan, sanksi administratif, atau inspeksi lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 PP 28/2025.
Dengan mekanisme ini, perusahaan dituntut untuk menjaga konsistensi pelaporan dan memperkuat fungsi legal serta compliance agar tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Selanjutnya Pasal 355 ayat (2) PP 28/2025 menegaskan bahwa sanksi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, daya paksa polisional, pencabutan lisensi atau sertifikasi, hingga pencabutan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
Penambahan daya paksa polisional menjadi ciri baru yang memberi kewenangan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan langsung terhadap pelanggaran yang dianggap serius atau membahayakan kepentingan umum.
Baca juga: Update Aturan Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?
Strategi Kepatuhan Perusahaan
Dalam praktiknya, transformasi ini akan sangat memengaruhi strategi kepatuhan perusahaan. Misalnya, jika sebuah perusahaan manufaktur tidak mengunggah laporan kepatuhan sektoral dan menunda LKPM, maka status profilnya bisa turun menjadi “kurang baik”. Hal ini akan berujung pada pembinaan dan penjadwalan inspeksi terkoordinasi melalui OSS.
Jika perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, instansi berwenang dapat mengenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan atau bahkan denda administratif.
Sebaliknya, perusahaan yang cepat merespons temuan pengawasan dan menunjukkan itikad baik akan lebih berpeluang mendapat pembinaan dibanding langsung dikenai sanksi.
Oleh karena itu, bagi perusahaan, dengan adanya PP 28/2025 menjadi sinyal kuat bahwa fungsi compliance harus ditingkatkan dan dilembagakan.
Perusahaan perlu membangun kalender kepatuhan yang menyatukan tenggat laporan LKPM dan laporan sektoral, menyiapkan SOP menghadapi inspeksi lapangan, serta menyiapkan dokumen bukti kepatuhan yang dapat segera ditunjukkan.
Pastikan Kegiatan Usaha Anda Telah Sesuai Dengan Ketentuan OSS! Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.