
Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
”Kasus pidana merupakan hukum publik yang keberlakuannya di atas hukum privat. Sehingga negara bisa menangguhkan eksekusi perdata akibat adanya putusan perkara pidana.”
Dimungkinkannya suatu proses perkara di ranah hukum pidana dan perdata secara bersamaan dalam penyelesaiannya, membuat isu terkait eksekusi putusan pengadilan pada masing-masing peradilan yang menangani sengketa perdata atau kasus pidana menjadi menarik untuk dibahas.
Walaupun keduanya sama-sama bertujuan untuk menegakkan keadilan, namun bagaimana jadinya jika terdapat suatu sengketa dan kasus pada pokok perkara yang serupa, namun memiliki putusan berkekuatan hukum tetap yang telah dijatuhkan pada saat waktu yang hampir bersamaan?
Contohnya seperti dilansir dari instagram kumparancom, Budi Said, pengusaha asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam).
Kasus tersebut bermula pada 2018 saat Budi membeli 7 ton emas dengan harga diskon senilai Rp 3,9 triliun namun hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, 1,1 ton tidak pernah diterima. Budi kemudian menggugat Antam hingga ke Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan gugatan Budi dengan ganti rugi 1,1 ton emas.
Baca juga: Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana
Awal Mula Kronologi Kasus
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Said menuntut Antam untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas. Pada Januari 2021, PN Surabaya memutuskan mendukung gugatan Budi, menghukum Antam untuk menyerahkan emas yang hilang atau membayar ganti rugi senilai Rp 817 miliar.
Selain itu, Eksi Anggraeni juga dihukum membayar Rp 92 miliar. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama. Pada Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya. Tidak terima, Budi Said membawa perkara ini ke MA, yang akhirnya memenangkan kasasinya dan menghukum Antam untuk membayar 1,1 ton emas.
Bahkan, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) pertama yang diajukan Antam pada Juni 2023. Namun, Antam tidak menyerah dan kembali mengajukan PK kedua dengan alasan bahwa kasus Budi Said berbeda dibandingkan kasus-kasus serupa lainnya.
Baca juga: Mengetahui Apa Itu Eksepsi Perdata Dalam Hukum Acara
Sementara sengketa perdata terus bergulir, dugaan tindak pidana mulai terkuak. Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa transaksi ini diduga hasil rekayasa antara Budi Said dan beberapa pegawai Antam.
Mereka adalah Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 1), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya 1), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), serta Eksi Anggraeni (broker).
Modusnya cukup rapi: harga jual emas ditetapkan di bawah standar resmi dengan dalih diskon khusus. Transaksi ini dilakukan di luar SOP Antam, membuat perusahaan tidak dapat mengontrol jumlah emas yang keluar dibandingkan nilai transaksi.
Untuk menutupi selisih 1,1 ton emas yang hilang mereka bahkan membuat surat pernyataan palsu, seolah-olah terjadi kekurangan pengiriman dari pihak Antam.
Pada Januari 2024, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Budi Said sebagai tersangka. Ia diduga berperan aktif dalam rekayasa transaksi bersama para pegawai Antam, termasuk memberikan hadiah kepada mereka. Penyidik juga menggeledah rumah Budi Said di Surabaya untuk mencari alat bukti tambahan.
Baca juga: Mengenal Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Perdata
Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Perdata Dapat Ditangguhkan
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa seperti yang ramai diberitakan bahwa Budi Said sudah dimenangkan oleh MA di kasasi dalam kasus perdata. Gugatan Budi soal kerugian yang harus dibayar Antam akibat tidak diterimanya emas yang dibeli memang dinyatakan menang.
Namun, kemenangan ini terasa tidak berarti jika dalam kasus pidana terbukti ada konspirasi, persekongkolan atau keterlibatan Budi yang mengakibatkan Antam menjadi rugi dengan adanya perbuatan pidana tersebut.
Karena kasus pidana merupakan hukum publik yang keberlakuannya di atas hukum privat. Sehingga negara bisa menangguhkan eksekusi perdata akibat adanya putusan perkara pidana.
Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badilum MA tahun 2019 bahwa salah satu alasan dapat ditangguhkannya eksekusi adalah putusan perkara perdata yang bertentangan dengan putusan perkara pidana.
Perusahaan Anda mengalami masalah hukum? Hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.