
Newsletter Vol XV | Februari 2025
Telah Terbit BPL Newsletter Vol XV | Febuari 2025
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengumumkan perubahan dalam sistem pelaporan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Jika sebelumnya pelaporan dilakukan secara 2 (dua) kali setahun, kini perusahaan industri wajib menyampaikan laporan mereka setiap triwulan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan data serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE 1/2025). Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan pemerintah mendapatkan data yang lebih akurat untuk mendukung kebijakan industri nasional.
Perlu menjadi catatan pula bahwa penyesuaian pelaporan dari semesteran menjadi triwulanan saat ini hanya dikenakan kepada pelaporan tahap produksi untuk Perusahaan Industri dan pelaporan tahap komersial untuk perusahaan Kawasan industri.
Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter berikut!
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.
E-mail: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235