
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP): Kapan dan Bagaimana Caranya?
”Teknis operasional Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) berada di wajiblapor.kemnaker.go.id kemudian login memakai SIAPkerja/Sisnaker ID.”
Dalam konteks ketenagakerjaan di Indonesia, Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan salah satu kewajiban administratif yang sering kali terabaikan oleh pelaku usaha, padahal memiliki peran penting dalam menjamin transparansi bagi pelaku usaha.
WLKP diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (UU 7/1981) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (Permenaker 18/2017).
Bahwa setiap Perusahaan baik berbentuk badan hukum maupun perorangan wajib menyampaikan laporan yang memuat data identitas perusahaan, jumlah tenaga kerja, jabatan, jenis kelamin, usia, status hubungan kerja, hingga program jaminan sosial tenaga kerja.
Kewajiban ini harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, seperti setelah mendirikan atau memindahkan perusahaan, sebelum menghentikan atau membubarkan usaha, serta secara berkala setiap tahun.
Tujuannya adalah agar pemerintah memiliki data terkini mengenai kondisi ketenagakerjaan nasional yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan, terutama dalam perencanaan tenaga kerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga perumusan program pelatihan dan perlindungan sosial.
Baca juga: Divisi Mana Saja yang Wajib Menyampaikan Data LKPM? Ini Panduan Lengkapnya!
Fungsi dan Kedudukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
WLKP adalah kewajiban bagi pengusaha/pengurus untuk melaporkan keadaan ketenagakerjaan di perusahaannya kepada pemerintah. Tujuannya menyediakan data ketenagakerjaan yang akurat, cepat, dan mudah diakses sebagai dasar pengawasan, pembinaan, serta perumusan kebijakan ketenagakerjaan.
Per 2017, WLKP dilaksanakan secara daring melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Permenaker 18/2017 menegaskan pelaporan dilakukan lewat sistem online Kemnaker melalui alamat wajiblapor.kemnaker.go.id dimana portal tersebut kini tersambung dengan ekosistem SIAPkerja/Sisnaker sebagai identitas akun tunggal layanan Kemnaker.
Menurut Pasal 5 Permenaker 18/2017 bahwa WLKP wajib dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan; dan/atau sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.
Selain itu, WLKP juga wajib dilakukan setiap 1 (satu) tahun pada bulan Desember. Ketentuan ini sekaligus mengoperasionalkan perintah periodik dalam Pasal 7 UU 7/1981 agar pengusaha/pengurus melaporkan setiap tahun.
Baca juga: Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Jika Tidak Didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan
Sanksi Bila Tidak Melapor WLKP
Apabila perusahaan mengabaikan kewajiban untuk melakukan WLKP, maka berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981 bahwa setiap pengusaha atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp1.000.000.
Dalam praktiknya, pelanggaran terhadap WLKP umumnya diproses sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Artinya, kasus tersebut biasanya diselesaikan melalui mekanisme peradilan sederhana dengan penjatuhan sanksi berupa denda, tanpa sampai pada hukuman kurungan.
Meski demikian, catatan pelanggaran tetap dapat menjadi pertimbangan negatif dalam proses audit kepatuhan tenaga kerja, serta dapat memengaruhi reputasi perusahaan di hadapan instansi ketenagakerjaan. Karena itu, pemenuhan kewajiban WLKP secara tepat waktu dan konsisten merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang patuh hukum.
Jangan tunggu sampai kena sanksi! Pelajari perubahan aturan LKPM melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Arya Notonagoro
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.