
Mengapa Pelaporan Beneficial Ownership Penting bagi Kepatuhan Perusahaan
”Penerapan pelaporan Beneficial Ownership mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip good corporate governance dimana Perusahaan yang tertib dalam pengungkapan kepemilikan cenderung lebih dipercaya oleh mitra usaha, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.”
Dalam beberapa tahun terakhir, transparansi kepemilikan perusahaan menjadi isu utama dalam tata kelola korporasi di Indonesia, seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Konsep Beneficial Ownership muncul sebagai respons atas praktik penyamaran kepemilikan yang kerap terjadi dalam struktur korporasi yang kompleks. Melalui pengaturan ini, negara berupaya memastikan bahwa setiap badan usaha dapat dipertanggungjawabkan secara hukum hingga ke individu pengendali terakhirnya.
Bagi pelaku usaha, kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat sering kali dipersepsikan sebagai bagian dari administrasi perizinan semata. Padahal, kewajiban ini memiliki implikasi yang jauh lebih luas terhadap reputasi perusahaan, kepatuhan hukum, dan kelancaran hubungan dengan perbankan maupun investor.
Baca juga: Nama di Akta Bukan Pengendali Asli: Mengungkap Bahaya BO Palsu
Pelaporan Beneficial Ownership Diwajibkan Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018) secara eksplisit dibentuk dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pertimbangannya adalah bahwa korporasi dapat dijadikan sarana langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana, sehingga diperlukan mekanisme untuk memperoleh informasi pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia.
Perpres 13/2018 mendefinisikan Pemilik Manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi/dewan komisaris/pengurus, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, berhak atas atau menerima manfaat (langsung atau tidak langsung), serta merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham.
Definisi serupa juga diadopsi dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025), yang menegaskan unsur kendali, penerima manfaat, dan ultimate ownership sebagai penanda BO.
Lebih jauh, untuk perseroan terbatas, Pasal 4 Perpres 13/2018 menguraikan kriteria BO, salah satunya indikator kuantitatif seperti kepemilikan saham atau hak suara lebih dari 25% dan/atau penerimaan keuntungan/laba di atas ambang tertentu, sehingga penetapan BO tidak berhenti pada pemegang saham yang tercantum di dalam akta.
Baca juga: Dampak Aturan Beneficial Owner Baru bagi Struktur Kepemilikan Perusahaan Anda
Substansi Pelaporan Beneficial Ownership
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Perpres 13/2018, setiap korporasi wajib menetapkan Pemilik Manfaatnya. Setelah itu, wajib untuk menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaat, yang berisi tahap identifikasi dan verifikasi dimana penerapan tersebut juga dilakukan ketika korporasi menjalankan usahanya.
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perpres 13/2018, korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaat kepada instansi berwenang, serta penyampaian tersebut wajib disertai surat pernyataan mengenai kebenaran informasi.
Mekanisme pembaruan juga diatur dimana menurut Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) Perpres 13/2018 perubahan informasi BO wajib disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak perubahan terjadi, lalu pengkinian berkala dilakukan setiap 1 tahun.
Baca juga: Panduan Lengkap Identifikasi Beneficial Owner pada Struktur Kepemilikan Perusahaan
Pelaporan Beneficial Ownership Tidak Harus Disampaikan Notaris
Anggapan bahwa pelaporan hanya dapat dilakukan oleh notaris perlu dicermati secara normatif, bahwa Pasal 18 ayat (3) Perpres 13/2018 membuka kanal penyampaian oleh:
- pendiri atau pengurus korporasi,
- notaris, atau
- pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri/pengurus.
Artinya, notaris adalah pihak yang dapat menyampaikan, namun bukan satu-satunya pihak yang diperbolehkan oleh Perpres 13/2018.
Meski demikian, dalam praktik layanan administrasi badan hukum perseroan melalui SABH, notaris memang menjadi gatekeeper yang dominan karena permohonan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan persekutuan modal diajukan melalui notaris, dan dokumen Pemilik Manfaat dipersyaratkan sebagai bagian dari dokumen pendukung.
Bahwa dalam Permenkum 49/2025 secara eksplisit mencantumkan bahwa dokumen Pemilik Manfaat perseroan meliputi surat kuasa dari direksi kepada notaris untuk penyampaian informasi BO, surat pernyataan direksi yang menyebut nama Pemilik Manfaat, serta surat persetujuan sebagai Pemilik Manfaat.
Lakukan peninjauan struktur kepemilikan perusahaan untuk mengidentifikasi pengendali dan penerima manfaat yang sebenarnya melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Jasmine Khoirunnisa Yazidy
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.