Pelaporan RUPS Tahunan

Hubungan UUPT dan Permenkum 49/2025: Menilai Kewenangan Pelaporan RUPS Tahunan ke Menteri Hukum

”Ada pemahaman bahwa terdapat pertentangan pengaturan antara Permenkum 49/2025 dengan ketentuan dalam UUPT terkait dengan kewajiban pelaporan RUPS tahunan kepada Menteri hukum, benarkah?”

Dalam praktik hukum korporasi di Indonesia, perbedaan antara kewajiban substantif perseroan dan kewajiban administratif sering kali menimbulkan perdebatan, terutama ketika peraturan pelaksana memperkenalkan mekanisme baru yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang induknya.

Penerbitan peraturan menteri di bidang administrasi badan hukum kerap memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan regulasi administratif, khususnya ketika pengaturannya menyentuh aspek tata kelola internal perseroan yang selama ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Dalam hal tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) yang diyakini bertentangan dengan UUPT. Bagaimana penjelasannya?

Baca juga: Pastikan Kegiatan Usaha Anda Sesuai Dengan KBLI 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kedudukan UUPT dalam Mengatur RUPS Tahunan dan Laporan Tahunan 

UUPT menempatkan RUPS Tahunan sebagai forum pertanggungjawaban internal direksi kepada pemegang saham. Bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT mengatur bahwa RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. 

Selanjutnya, ruang lingkup pertanggungjawaban direksi dalam RUPS Tahunan diatur melalui Laporan Tahunan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) UUPT mengatur bahwa direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang-kurangnya laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta keterangan mengenai permasalahan material yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.

Dengan demikian, UUPT secara sadar membatasi kewajiban perseroan pada forum internal RUPS. Tidak terdapat norma dalam UUPT yang menetapkan bahwa sah atau tidaknya RUPS Tahunan maupun Laporan Tahunan bergantung pada pelaporan kepada Menteri Hukum.

Ketiadaan norma tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memposisikan pertanggungjawaban tahunan sebagai urusan korporasi, bukan sebagai objek pengawasan administratif negara.

Baca juga: Update! Kini RUPS dan Laporan Tahunan Perusahaan Wajib Akta Notaris

Karakter Permenkum 49/2025 sebagai Pengaturan Administratif Badan Hukum

Permenkum 49/2025 harus dibaca dalam konteks kewenangan Menteri Hukum sebagai penyelenggara administrasi badan hukum. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur kewajiban penyampaian persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang wajib dituangkan dalam bentuk Akta Notaris dan disampaikan dalam jangka waktu tertentu sejak akta ditandatangani.

Pengaturan tersebut tidak mengubah kewajiban substantif perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPT. Permenkum 49/2025 berfungsi mengatur tata cara pencatatan administratif atas peristiwa hukum yang telah sah terjadi menurut hukum perseroan. Dalam konstruksi ini, akta notaris dan pelaporan ke SABH berperan sebagai instrumen dokumentasi negara dan bukan sebagai syarat konstitutif sahnya RUPS Tahunan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik hukum perseroan yang telah lama mengenal pembedaan antara sahnya tindakan korporasi dan kewajiban pencatatan administratif dimana kegagalan memenuhi kewajiban administratif pada prinsipnya menimbulkan konsekuensi administratif, seperti pembatasan akses layanan sistem atau teguran, tanpa serta-merta membatalkan keputusan RUPS yang telah sah menurut UUPT.

Baca juga: Belajar Dari Garuda Indonesia Rombak Direksi: Perlukah RUPSLB dan Perubahan Anggaran Dasar?

Relasi Norma dan Batas Kewenangan Menteri dalam Pelaporan RUPS

Relasi antara UUPT dan Permenkum 49/2025 bersifat komplementer sepanjang ditafsirkan secara proporsional. UUPT mengatur kewajiban substantif perseroan dan akibat hukumnya, sedangkan Permenkum 49/2025 mengatur mekanisme administratif pelaksanaan kewajiban tersebut dalam sistem pencatatan negara.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, pengaturan administratif ini dapat dibenarkan selama tidak menambah, memperluas, atau menggeser kewajiban materiil yang telah ditentukan undang-undang.

Namun, batas kewenangan administratif perlu dijaga dengan ketat. RUPS Tahunan kerap memuat pembahasan strategi usaha, arah investasi, dan kebijakan bisnis perseroan. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan kepada Menteri tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban membuka substansi keputusan strategis RUPS.

Kewenangan Menteri harus dipahami terbatas pada fungsi pencatatan, bukan pengawasan kebijakan korporasi. Apabila dalam praktik pelaporan administratif berkembang menjadi penilaian substansi keputusan RUPS, maka terdapat risiko pelampauan kewenangan yang tidak didukung oleh UUPT.

Perseroan perlu memastikan bahwa dokumen yang disampaikan hanya memuat informasi yang secara normatif diwajibkan, serta tidak mengungkapkan data strategis yang bersifat rahasia atau berpotensi merugikan kepentingan bisnis perseroan.

Konsultasikan kewajiban pelaporan RUPS Tahunan perusahaan Anda untuk memastikan kepatuhan terhadap UUPT dan Permenkum 49/2025 melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.