
Belajar Dari Garuda Indonesia Rombak Direksi: Perlukah RUPSLB dan Perubahan Anggaran Dasar?
”Pergantian pengurus perusahaan publik dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan performa bisnis. Perlukah RUPSLB dan perubahan anggaran dasar?”
Perubahan jajaran direksi yang memiliki kompetensi relevan merupakan momen penting dalam perjalanan sebuah perusahaan terbuka, terutama bagi BUMN strategis seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Setiap perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui mekanisme formal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) yang mensyaratkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum tertinggi pemegang saham.
Secara hukum, perubahan susunan direksi baru dianggap sah apabila telah dituangkan dalam akta notaris, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta diumumkan kepada publik melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, RUPS PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan perubahan susunan Direksi dimana Wamildan Tsani diberhentikan sebagai Direktur Utama dan digantikan oleh Glenny H. Kairupan.
Selain itu, RUPS juga mengangkat Thomas Sugiarto Oentoro sebagai Wakil Direktur Utama dan menambah dua WNA di jajaran direksi, termasuk Balagopal Kunduvara yang ditugaskan menangani keuangan.
Baca juga: Peran Keputusan RUPS dalam Pengangkatan dan Pengaturan Hak, Kewajiban, serta Kewenangan Direksi
Implikasi Terhadap Adanya Perubahan Anggaran Dasar
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf f UUPT bahwa Anggaran Dasar wajib memuat paling sedikit nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Artinya, apabila perusahaan melakukan perubahan struktur organisasi yang melibatkan penambahan jabatan baru atau perubahan nomenklatur yang belum tercantum dalam AD, maka perusahaan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya.
Dalam konteks PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, apabila jabatan “Wakil Direktur Utama” atau “Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko” belum disebut secara eksplisit di dalam AD, maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam akta perubahan AD dan diajukan untuk mendapatkan pengesahan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Prosedur perubahan AD diatur lebih lanjut dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (2) UUPT menyebutkan bahwa perubahan terhadap hal-hal tertentu dalam AD memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, seperti perubahan nama perseroan, maksud dan tujuan, jangka waktu, besarnya modal, serta status tertutup atau terbuka suatu perseroan.
Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) UUPT menjelaskan bahwa untuk perubahan selain dari hal-hal tersebut, cukup dilakukan pemberitahuan kepada Menteri. Dalam praktiknya, perubahan struktur Direksi yang menambah atau mengubah nomenklatur jabatan umumnya termasuk kategori perubahan yang memerlukan pemberitahuan, bukan persetujuan.
Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) dan (2) UUPT menegaskan bahwa perubahan AD berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri bagi perubahan yang memerlukan persetujuan, atau sejak tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri untuk perubahan yang hanya memerlukan pemberitahuan.
Bila keputusan RUPS pergantian Direksi tidak segera diaktakan oleh notaris dan tidak diberitahukan melalui sistem administrasi badan hukum Kemenkumham dalam tenggat 30 hari, maka Menteri akan menolak pemberitahuan.
Baca juga: Risiko Hukum Bila Direksi Mengundurkan Diri Tanpa RUPS: Panduan Bagi BUMN dan Korporasi
Kepatuhan Terhadap Ketentuan Tenaga Kerja Asing
Sebagai entitas yang tunduk pada peraturan nasional, setiap perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021).
Pasal 6 PP 34/2021 mengatur bahwa setiap pemberi kerja TKA diwajibkan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
RPTKA ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan strategis yang menjelaskan alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diduduki, jangka waktu penugasan, dan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
Selain RPTKA dan Notifikasi, perusahaan juga wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai dengan Pasal 24 PP 34/2021. Dana tersebut dibayarkan untuk setiap TKA yang dipekerjakan dan dihitung berdasarkan durasi kerja serta posisi yang diduduki.
Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan kepatuhan terhadap aspek keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan turunannya.
Direksi asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pastikan perubahan direksi perusahaan Anda sesuai ketentuan UUPT melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu Primadani
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.