KUHP Baru

Awas! Perusahaan Kini Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru

”Pada KUHP Baru, sanksi pidana terhadap korporasi dirancang untuk menyentuh aspek paling sensitif dalam bisnis yaitu keberlanjutan usaha dan reputasi.”

Pemahaman bahwa hanya individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana kini tidak lagi sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. Hal tersebut berlaku sejak efektifnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Baru).

Penegasan korporasi sebagai subjek tindak pidana membawa implikasi langsung terhadap cara perusahaan merancang tata kelola dan sistem kepatuhan. Direksi dan pemegang saham perusahaan tidak lagi berada pada posisi aman hanya dengan menjaga jarak dari pelaksanaan langsung kegiatan usaha. 

Oleh karena itu, di tengah rezim hukum yang semakin ketat, maka perusahaan yang bertahan adalah mereka yang menjadikan kepatuhan sebagai fondasi bisnis agar kelangsungan usaha dapat terjaga dengan baik.

Baca juga: Dugaan Tindak Pidana dalam Materi Mens Rea Pandji dan Implikasi KUHP Baru

Dalam KUHP Baru, Korporasi Resmi Menjadi Subjek Pidana

Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana, yang berarti perusahaan dapat diperiksa, dituntut, dan dijatuhi pidana sebagai entitas, bukan hanya “orang di dalamnya”.

Bahwa berdasarkan Pasal 46 KUHP Baru mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja/hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, sepanjang berada dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.

Bahwa berdasarkan Pasal 47 KUHP Baru mengatur bahwa perbuatan juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korporasi bila dilakukan oleh pihak di luar struktur organisasi yang berperan sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.

Pasal 48 KUHP Baru mengatur korporasi dapat dipertanggungjawabkan antara lain ketika perbuatan menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, korporasi tidak melakukan langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan untuk menghindari tindak pidana, atau korporasi membiarkan tindak pidana terjadi.

Bahwa berdasarkan Pasal 49 KUHP Baru mengatur pertanggungjawaban tersebut dapat dikenakan kepada korporasi sekaligus pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat.

Baca juga: Menelaah Pertanggungjawaban Pidana Direksi Pada Kasus Radioaktif Cikande

Strategi Perkara: Penanggung Jawab Korporasi, DPA, dan Pengakuan Bersalah

Bahwa berdasarkan Pasal 56 KUHP Baru yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi, hakim wajib mempertimbangkan tingkat dampak kerugian, keterlibatan pengurus/pengendali/pemilik manfaat, durasi dan frekuensi tindak pidana, rekam jejak korporasi, pengaruh pemidanaan terhadap korporasi, serta kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan bukti atas kepatuhan peraturan perundang-udnangan akan menjadi pelindung yang kuat bagi pengurus dimana notulen keputusan, kebijakan internal yang dijalankan, tindak lanjut audit, pelatihan kepatuhan yang terukur, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) memperkenalkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) sebagai mekanisme penundaan penuntutan untuk terdakwa korporasi.

Berdasarkan Pasal 328 ayat (1) – ayat (15) KUHAP Baru mengatur DPA yang bertujuan mendorong kepatuhan dan pemulihan kerugian, hanya untuk tindak pidana oleh korporasi, dapat dimohonkan sebelum pelimpahan ke pengadilan, tunduk pada penilaian dan pengesahan hakim, serta memuat syarat seperti ganti rugi/restitusi, program kepatuhan dan perbaikan tata kelola, kewajiban pelaporan dan kerja sama, sampai tindakan korektif lain.

Apabila kewajiban dalam DPA dipenuhi, maka perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan, sedangkan kegagalan memenuhi kewajiban memberi ruang bagi penuntut umum melanjutkan penuntutan tanpa persetujuan tambahan.

Selain DPA, KUHAP Baru juga mengatur Pengakuan Bersalah (plea bargain). Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU KUHAP Baru mengatur definisi Pengakuan Bersalah sebagai mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara kooperatif dengan imbalan keringanan.

Pasal 78 ayat (1) dan ayat (12) KUHAP Baru mengatur Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan tertentu (antara lain delik dengan ancaman tertentu) dan hakim hanya dapat memutus sesuai kesepakatan bila hakim yakin pengakuan dilakukan sesuai ketentuan serta didukung paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah.

Lebih lanjut Pasal 78 ayat (7) – Ayat (11) KUHAP Baru mengatur kesepakatan memuat poin-poin penting seperti konsekuensi pengakuan, sifat sukarela, pasal yang didakwa dan ancaman tuntutan, hasil perundingan, serta pencatatan resmi dalam berita acara. Hakim akan menilai sukarela atau tidak, lalu menerima untuk dilanjutkan dengan acara singkat atau menolak sehingga perkara berjalan dengan acara biasa.

Dengan kerangka tersebut, pesan untuk direksi dan pemilik usaha menjadi tegas yaitu perusahaan perlu membangun sistem yang mampu menunjukkan kebijakan pencegahan yang cukup, karena Pasal 48 KUHP akan selalu menarik pembuktian ke area kontrol internal dan kepatuhan.

Tinjau sistem kepatuhan internal perusahaan Anda untuk mengurangi risiko pidana melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.