
Dugaan Tindak Pidana dalam Materi Mens Rea Pandji dan Implikasi KUHP Baru
”Kasus tindak pidana dalam materi Mens Rea menempatkan Pandji di tengah kontroversi sebab ia dilaporkan karena materi yang dipandang beberapa pihak menyinggung, namun secara hukum kasusnya menghadapi celah.”
Beberapa organisasi sempat mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap Pandji Pragiwaksono karena materi dalam Mens Rea dinilai menyinggung dan berpotensi memicu kegaduhan publik. Laporan tersebut mencantumkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, serta pencemaran nama baik organisasi tertentu.
Tuduhan ini berkaitan dengan beberapa bagian materi komedi yang dianggap merendahkan maupun memfitnah kelompok tertentu.
Adapun Netflix tetap menayangkan Mens Rea meskipun muncul laporan polisi dan kritik luas. Tayangan ini terus bertahan di puncak daftar tontonan di Netflix Indonesia sejak dirilis secara resmi pada 27 Desember 2025.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan JTTS: Peran Mens Rea dalam Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana
Unsur Delik “Menyerang Kehormatan” Butuh Uji Konteks
Bahwa berdasarkan Pasal 218 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP) mengatur bahwa perbuatan pada Pasal 218 tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
KUHP secara tegas memisahkan dua ranah yaitu:
- ekspresi yang bernilai sosial misalnya kritik kebijakan, satire sosial-politik, kontrol publik; dan
- serangan personal yang murni merendahkan martabat tanpa tujuan untuk mengkritik kebijakan.
Dalam konteks pertunjukan komedi yang tayang di platform besar, unsur “di muka umum” mudah dibuktikan karena memang terjadi akses publiknya yang nyata. Adapun yang menjadi penilaian adalah apakah narasi, diksi, dan framing materi tersebut benar-benar “menyerang kehormatan/martabat”, atau sedang mengkritik kebijakan/realitas sosial yang melibatkan pejabat publik.
Praktiknya, penilaian tidak boleh bertumpu pada satu-dua potongan kalimat, karena kalimat satire bergantung pada set-up, punchline, dan konteks keseluruhan. Pasal 36 KUHP mengatur prinsip tiada pidana tanpa kesalahan dimana penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pemidanaan mensyaratkan adanya kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Baca juga: Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE
Delik Aduan Hanya Oleh Presiden dan/atau Wapres
Bahwa berdasarkan Pasal 220 KUHP mengatur bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden atau Wakil Presiden, termasuk ketentuan bahwa pengaduan diajukan secara tertulis.
Artinya, pihak lain yang merasa “mewakili” tidak otomatis dapat menggerakkan delik tersebut sampai tahap penuntutan, karena KUHP mensyaratkan pengaduan dari subjek yang ditentukan secara limitatif.
Bahwa berdasarkan Pasal 219 KUHP mengatur pemidanaan atas tindakan menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar yang bermuatan serangan terhadap kehormatan Presiden atau Wapres dengan maksud agar isinya diketahui umum.
Norma tersebut menempatkan aspek publikasi sebagai perilaku tersendiri, sehingga analisisnya berbeda menjadi apakah seseorang sekadar mengomentari, mengutip untuk kritik, atau memang bermaksud menyebarkan konten yang menyerang martabat.
Baca juga: Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?
Materi Pandji Harus Ditafsirkan Secara Utuh
Stand-up yang keras, sinis, atau tajam tidak otomatis memenuhi unsur penghinaan, apabila arah substansinya berada pada kritik kebijakan dan kontrol sosial yang wajar dalam ruang demokratis.
Kritik yang membedah kebijakan dengan analogi satir, lalu mengundang audiens mengevaluasi dampak kebijakan, cenderung lebih mudah diposisikan sebagai “kepentingan umum”.
Sebaliknya, rangkaian label yang merendahkan martabat tanpa argumentasi dan tanpa kaitan dengan isu publik akan lebih dekat dengan karakter serangan kehormatan. Hukum pidana seharusnya menilai struktur pesannya, bukan sekadar mengukur seberapa banyak pihak yang tersinggung.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengaitkan persoalan pasal penghinaan Presiden/Wapres dengan jaminan konstitusional, termasuk risiko ketidakpastian hukum ketika kritik dan penghinaan sulit dipisahkan bila norma yang tidak ketat.
Oleh karena itu membaca KUHP harus secara benar mensyaratkan dua prinsip sekaligus dimana pembacaan unsur yang ketat, serta kesediaan aparat menempatkan “kepentingan umum” sebagai pembatasan yang benar-benar dipertimbangkan.
Perusahaan Anda mengalami masalah hukum? Hubungi lawyer kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.