KBLI 2025

Pastikan Kegiatan Usaha Anda Sesuai Dengan KBLI 2025, Ini yang Perlu Diperhatikan

”Banyak perusahaan berasumsi bahwa selama nomor digit KBLI tidak berubah, tidak ada tindakan hukum yang perlu dilakukan, padahal perubahan deskripsi atau cakupan kegiatan dalam KBLI 2025 dapat memunculkan kewajiban penyesuaian yang sama pentingnya.”

Memasuki tahun 2026, banyak perusahaan mulai menyadari bahwa perubahan regulasi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan atau sanksi langsung, melainkan melalui kewajiban administratif yang berdampak sistemik, salah satunya adalah penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang kini telah diperbarui oleh Badan Pusat Statistik.

Seiring diterbitkannya KBLI 2025, perusahaan dihadapkan pada kebutuhan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha yang dijalankan, khususnya untuk memastikan bahwa aktivitas aktual masih berada dalam ruang lingkup klasifikasi yang diakui secara resmi oleh sistem administrasi negara.

Pengalaman pada transisi KBLI sebelumnya menunjukkan bahwa ketidaksiapan perusahaan dalam menyesuaikan KBLI sering kali baru terungkap ketika perusahaan membutuhkan layanan administratif tertentu, seperti perubahan data di OSS atau pengurusan izin sektor spesifik.

Baca juga: Tanggung Jawab Hukum Jika Sistem OSS Error: Siapa yang Menanggung Risiko?

Kewajiban Penyesuaian KBLI 2025 dan Dampaknya bagi Perusahaan

Terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Peraturan BPS tersebut secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI 2020. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan BPS 7/2025 mengatur bahwa KBLI 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan KBLI sebelumnya.

Selain itu, Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 mewajibkan seluruh pengguna KBLI yang telah menggunakan KBLI lama untuk melakukan penyesuaian paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan.

Ketentuan tersebut juga berdampak pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Pasal 35 ayat (5) Perka BKPM 5/2025 menegaskan bahwa untuk badan usaha, kegiatan usaha utama yang diinput merujuk pada yang tercantum pada akta pendirian/akta perubahan beserta pengesahannya dimana pengisian data usaha untuk masing-masing kode KBLI 5 digit dan per lokasi.

Baca juga: KBLI 2025 Resmi Berlaku: Wajibkah Perusahaan Memperbarui?

Penyesuaian bagi Perusahaan dengan Nomor Digit KBLI yang Tetap Sama

Permasalahan tersendiri muncul bagi perusahaan yang nomor digit KBLI-nya tidak berubah antara KBLI 2020 dan KBLI 2025. Hingga saat ini, belum terdapat petunjuk teknis khusus yang secara eksplisit membedakan kewajiban penyesuaian bagi kelompok perusahaan tersebut. 

Namun demikian, mengacu pada Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 tetap memerintahkan penyesuaian atas seluruh penggunaan KBLI yang telah ada, tanpa pengecualian berdasarkan perubahan atau tidaknya nomor digit.

Dalam praktik sebelumnya, ketika KBLI 2017 dicabut dan digantikan oleh KBLI 2020, perusahaan tetap diminta menyesuaikan Anggaran Dasar agar rumusan kegiatan usaha sesuai dengan klasifikasi terbaru dan dapat diterima dalam sistem administrasi Kementerian Hukum.

Ketidaksesuaian antara KBLI di Anggaran Dasar dan KBLI dalam OSS berpotensi menghambat proses perubahan data perusahaan, pengajuan perizinan baru, maupun pemenuhan kewajiban kepatuhan lainnya.

Oleh karena itu, langkah yang paling penting bagi perusahaan adalah melakukan verifikasi substansi KBLI 2025 terhadap kegiatan usaha aktual, lalu menentukan apakah penyesuaian cukup dilakukan di tingkat perizinan atau harus dilanjutkan dengan perubahan Anggaran Dasar melalui mekanisme RUPS.

Segera petakan KBLI 2020 ke KBLI 2025 guna mengidentifikasi perubahan digit, perubahan ruang lingkup, atau kegiatan usaha melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu Primadani

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.