KBLI 2025 Resmi Berlaku: Wajibkah Perusahaan Memperbarui?

”Transformasi struktur KBLI 2025 mencerminkan upaya negara menyesuaikan kerangka regulasi dengan dinamika ekonomi, termasuk pertumbuhan platform digital, jasa intermediasi, industri kreatif, serta aktivitas berbasis keberlanjutan dan karbon.”

Penerbitan KBLI 2025 menandai babak baru dalam pengaturan klasifikasi kegiatan usaha, khususnya di tengah perkembangan ekonomi digital, transisi energi, dan munculnya model bisnis baru yang sebelumnya belum terakomodasi secara memadai dalam KBLI 2020.

Dalam praktik perizinan berbasis risiko, KBLI memiliki posisi sentral karena menjadi titik awal bagi sistem OSS untuk menentukan jenis perizinan, pemenuhan komitmen, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Banyak pelaku usaha masih memandang KBLI sebagai formalitas administratif, padahal ketidaksesuaian antara KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk erusaha (NIB) dengan kegiatan usaha yang dijalankan dapat menimbulkan risiko hukum, mulai dari temuan pengawasan hingga kewajiban penyesuaian perizinan.

Penyesuaian KBLI 2025 ini juga akan berdampak pada aspek korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Baca juga: KBLI 2025 sebagai Fondasi Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Kedudukan KBLI 2025 Dalam Rezim Perizinan Berusaha

KBLI pada prinsipnya merupakan kode rujukan klasifikasi resmi yang dipakai lintas-rezim perizinan, pelaporan, hingga pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha. Dasarnya ada di Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 47 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa KBLI adalah kode klasifikasi lapangan usaha yang ditetapkan/dikelola oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Oleh karena itu, perubahan KBLI (dari KBLI 2020 ke KBLI 2025) akan berdampak pada penyesuaian sistem perizinan berusaha karena OSS menggunakan KBLI sebagai identitas maupun rujukan bidang usaha.

Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (7) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa NIB (untuk badan usaha) berlaku sebagai legalitas pelaku usaha dan memuat, antara lain, kode bidang usaha. Dengan kata lain, ketika KBLI rujukannya berubah, maka aspek kebenaran data bidang usaha pada NIB ikut terdampak untuk diselaraskan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kegiatan nyata dan identitas perizinannya.

KBLI juga tidak berdiri sendiri dimana ia melekat pada data kegiatan usaha per lokasi. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (5) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa data kegiatan usaha antara lain memuat bidang usaha berdasarkan KBLI 5 (lima) digit untuk setiap lokasi, serta dilakukan klasifikasi menjadi kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha pendukung.

Baca juga: Perka BKPM 5/2025: KBLI Pendukung Kini Wajib Dicantumkan Dalam Akta

Dampak Penyesuaian KBLI 2025 Terhadap Perizinan Berusaha

Secara normatif, kewajiban menjaga akurasi data di OSS melekat pada pelaku usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 225 ayat (1) dan ayat (3) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa perubahan data meliputi data pelaku usaha dan/atau data kegiatan usaha, serta jika perubahan dilakukan di luar Sistem OSS, maka pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian data pada Sistem OSS.

Dalam konteks KBLI 2025, hal tersebut menjadi dasar normatif bahwa perubahan rujukan klasifikasi kegiatan usaha pada akhirnya memerlukan pembaruan data kegiatan usaha (termasuk KBLI per lokasi) di OSS agar konsisten dengan keadaan sebenarnya.

Dampaknya akan lebih terasa bagi PMA. Bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa besaran investasi minimum (dalam konteks PMA) dihitung untuk setiap KBLI 5 digit pada setiap lokasi proyek. 

Artinya, ketika klasifikasi KBLI 2025 memecah, menggabungkan, atau memberi label ulang suatu kegiatan usaha, maka pembacaan berapa KBLI yang relevan dapat memengaruhi konstruksi pemenuhan ambang investasi per lokasi, termasuk strategi pemetaan proyek dan penataan portofolio izin.

Dari perspektif pengawasan, ketidaksesuaian KBLI menjadi indikator kepatuhan dan penilaian. Bahwa berdasarkan Lampiran/format Berita Acara Pengawasan (BAP) pada Perka BKPM 5/2025 tercantum kriteria “Kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha di lokasi usaha” sebagai salah satu parameter penilaian.

Baca juga: PP 28/2025 Izinkan KBLI Pendukung Jadi Sumber Pendapatan, Ini Ketentuannya!

Perubahan Penting KBLI 2025 dan Langkah Penyesuaiannya

Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) menetapkan bahwa dalam waktu 6 bulan sejak PerBPS 7/2025 berlaku, maka harus disesuaikan dengan lampiran KBLI 2025 yang diatur dalam Peraturan BPS 7/2025 tersebut.

Namun demikian, praktik kepatuhan yang aman adalah memperlakukan KBLI 2025 sebagai rujukan baru untuk pemutakhiran data bidang usaha sejak diberlakukan, sembari menunggu kepastian teknis di OSS. 

Pada sisi substansi, KBLI 2025 terlihat lebih eksplisit memecah aktivitas berbasis platform menjadi klasifikasi sektoral. Contoh yang mudah dibaca adalah “platform intermediasi” untuk pos/kurir. Di dalam Lampiran Peraturan BPS 7/2025, aktivitas portal intermediasi pos dan kurir muncul sebagai kelompok tersendiri (contohnya 53301).

Sedangkan intermediasi pos dan kurir lain muncul pada kelompok berbeda (contohnya 53309) dengan penekanan bahwa perantara memperoleh komisi tanpa melakukan layanan pos/kurir secara langsung.

Pola serupa juga tampak pada konstruksi intermediasi di sektor konstruksi, misalnya 43400 (Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus) yang menegaskan karakter “mempertemukan pengguna dan penyedia jasa” sebagai aktivitas mandiri.

KBLI 2025 juga lebih tegas menamai aktivitas konten digital. Misalnya, perekaman suara (yang mencakup siniar/podcast audio) tertangkap pada 59201; layanan distribusi/streaming audio atas permintaan muncul pada 60103 (termasuk streaming musik, audio podcast, dan audiobook); sementara distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand) muncul pada 60203.

Dari sisi hukum korporasi, penyesuaian KBLI idealnya tidak berhenti di OSS apabila dokumen korporasi mensyaratkan sinkronisasi maksud dan tujuan/kegiatan usaha. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 UUPT pada pokoknya menegaskan bahwa anggaran dasar memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan Perseroan wajib memiliki maksud/tujuan/kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lakukan audit internal atas seluruh KBLI yang tercantum dalam akta, NIB, dan OSS untuk memastikan kesesuaian dengan kegiatan usaha aktual melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.