KBLI 2025

KBLI 2025 sebagai Fondasi Baru Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

”Perubahan administratif seperti mengubah KBLI, memperbarui izin OSS RBA, atau menyesuaikan LKPM baru diketahui dan dilakukan dilakukan setelah KBLI 2025 resmi terbit dan tabel konversi telah diintegrasikan ke OSS.”

Perubahan klasifikasi usaha melalui pembaruan KBLI selalu menjadi momen penting bagi dunia usaha karena berdampak langsung pada cara kegiatan bisnis dikenali melalui lintas sektor. KBLI menjadi landasan bagi sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS.

Setiap revisi KBLI berpotensi menggeser pemetaan kegiatan usaha, ruang lingkup aktivitas, serta konsekuensi administratif yang melekat padanya. Oleh karena itu, wacana terbitnya KBLI 2025 patut dipahami sebagai bagian dari transformasi tata kelola usaha nasional.

Untuk dapat memaknai wacana perubahan KBLI 2025 perlu untuk memahami kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Selain itu, Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (PerkaBKPM 5/2025).

Baca juga: Fiktif Positif dalam OSS: Izin Terbit Cepat, Kewajiban Substansi Tetap Melekat

Pembaruan KBLI 2020

KBLI 2025 pada dasarnya bukan aturan baru yang berdiri sendiri tetapi pembaruan teknis atas KBLI 2020 yang disusun oleh BPS berdasarkan mandat UU Statistik, lalu dipakai oleh rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di bawah UU Cipta Kerja, PP 28/2025, dan Permen Investasi 5/2025.

Saat ini yang masih berlaku sebagai dasar hukum klasifikasi adalah KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (PerBPS) No. 2 Tahun 2020, dan secara eksplisit dinyatakan dalam paparan BPS bahwa “KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha”.

Rancangan KBLI 2025 sudah disepakati secara substansi dan sedang difinalisasi menjadi Peraturan BPS baru; BPS menyebut tahapannya mulai dari finalisasi draf, penyusunan Perban KBLI 2025, harmonisasi, hingga publikasi lengkap dengan tabel kesesuaian KBLI 2020–2025 yang direncanakan pada 2026.

Paparan KBLI 2025 yang disediakan oleh Kementerian terkait menegaskan bahwa salah satu implementasi kewenangan ini adalah penetapan KBLI melalui peraturan BPS, yang kemudian menjadi acuan utama untuk statistik nasional dan berbagai sistem pemerintah, termasuk OSS RBA.

KBLI menjadi acuan dalam pengidentifikasian kegiatan usaha serta basis penetapan jenis perizinan berusaha oleh setiap Kementerian/Lembaga. Lampiran I PP 28/2025 memetakan setiap kode KBLI 5 digit dengan: (i) judul dan uraian kegiatan, (ii) tingkat risiko, (iii) skala usaha (nilai investasi), (iv) jenis perizinan (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin), dan (v) kewenangan penerbit izin.

Baca juga: Kewajiban Baru OSS, Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Hasil Penjualan

Urgensi Pembaruan KBLI 2025

BPS mendasarkan penyempurnaan KBLI 2020 pada rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classifications (CEISC) PBB bahwa klasifikasi industri perlu diperbarui setiap lima tahun, dan pada fakta bahwa KBLI adalah adaptasi nasional dari ISIC (International Standard Industrial Classification).

Alasan substantif yang diangkat antara lain: dinamika ekonomi global yang melahirkan sektor baru seperti jasa intermediasi digital; transformasi teknologi digital termasuk pengembangan AI dan monetisasi media sosial (content creator); munculnya aset kripto sebagai kelas aset baru; pergeseran model bisnis ke arah Factoryless Goods Producers (FGP); dan isu lingkungan seperti penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS).

Secara struktur, KBLI 2025 tetap menggunakan lima digit sebagai kode kelompok kegiatan, tetapi terdapat penyempurnaan kategori dan jumlah kelompok. BPS mencatat bahwa KBLI 2020 memiliki 1.789 kelompok 5 digit, sementara draf KBLI 2025 merampingkannya menjadi 1.558 kelompok.

Baca juga: Perka BKPM 5/2025: KBLI Pendukung Kini Wajib Dicantumkan Dalam Akta

Perubahan Pada KBLI 2025 dan Akibatnya Bagi Pelaku Usaha

BPS mengelompokkan jenis perubahan KBLI 2020 ke draf KBLI 2025 menjadi beberapa tipe: pecah kode (one-to-many), gabung kode (many-to-one), ganti judul/deskripsi, pindah kode, recoding, penambahan kode/cakupan baru, lebur cakupan, dan hapus kode.

Untuk perdagangan (kategori G), dua tipe perubahan yang paling dominan adalah gabung kode dan recoding/pindah kode karena klasifikasi perdagangan disederhanakan tanpa lagi membedakan lokasi usaha (misal berdasar pasar, toko, atau daring) dan karena cakupan reparasi kendaraan dipindahkan ke kategori lain.

Sementara kategori keuangan dan asuransi (kategori L dalam skema baru) didominasi pecah kode sebagai respons terhadap keragaman produk dan layanan keuangan, termasuk adanya trader unit karbon dan broker karbon.

Dua pola yang paling terasa dampaknya bagi pelaku usaha adalah many-to-one dan one-to-many. Konsep many-to-one terjadi ketika beberapa kelompok KBLI 5 digit yang sebelumnya terpisah digabung menjadi satu kode baru yang lebih sederhana.

Paparan BPS menyatakan bahwa perubahan many-to-one cenderung memberikan “kemudahan” bagi pelaku usaha, dan perubahan KBLI tidak boleh menambah beban mereka; karena itu akan diterapkan tabel korespondensi dan mekanisme konversi otomatis di OSS yang merujuk pada KBLI badan usaha di Sistem AHU.

Sebaliknya, pola one-to-many terjadi ketika satu KBLI dirasa terlalu luas atau memuat risiko yang berbeda sehingga harus dipecah menjadi beberapa kelompok baru. BPS menjelaskan bahwa konsep pecah kode ini telah diujicobakan sebelumnya ketika peralihan dari OSS 1.1 ke OSS RBA, misalnya satu KBLI lama yang kemudian dipecah menjadi empat KBLI baru, dan pola serupa akan digunakan lagi pada transisi ke KBLI 2025.

Dalam paparan yang sama, BPS secara eksplisit menyebut bahwa perubahan KBLI dengan konsep one-to-many dapat mengharuskan pelaku usaha menambah nilai investasi, karena satu KBLI pecah menjadi beberapa, sehingga ambang minimum investasi (misalnya untuk PMA) berlaku per KBLI dan per lokasi.

Ada beberapa hal yang penting untuk dicatat dimana (i) KBLI tidak mengatur pembinaan sektor dan tidak langsung menentukan legalitas aktivitas; legalitas diatur dalam rezim PBBR; (ii) penggunaan KBLI harus mengacu pada NSPK masing-masing K/L; dan (iii) KBLI tidak bisa dipakai mentah-mentah, karena perlu penapisan (filtering) untuk implementasi di bidang tertentu.

Artinya, ketika KBLI 2025 diundangkan, perubahan kode tidak otomatis mengubah sah atau tidaknya suatu aktivitas; yang berubah adalah cara aktivitas tersebut diklasifikasikan sebagai basis analisis risiko dan perizinan.

Langkah yang paling realistis sebelum KBLI 2025 resmi diundangkan adalah persiapan internal, dimana perusahaan dapat memetakan seluruh KBLI yang saat ini tercantum pada akta dan NIB/OSS, baik sebagai kegiatan utama maupun pendukung, lalu mengelompokkannya per kategori yang dalam draf KBLI 2025 mengalami perubahan besar (misalnya perdagangan, keuangan, informasi-komunikasi, transportasi, dan jasa profesional).

Kemudian identifikasi kegiatan yang sensitif terhadap perubahan risiko (misalnya pengelolaan limbah B3, jasa keuangan tertentu, atau aktivitas dengan dampak lingkungan signifikan) dan cermati bagaimana jenis kegiatan tersebut dipetakan di draft Lampiran I PP 28/2025.

Setelah itu, susun skenario transisi: jika satu KBLI usaha Anda diproyeksikan pecah menjadi tiga kode baru, hitung apakah nilai investasi per kode dan per lokasi proyek untuk PMA tetap memenuhi ambang Rp10 miliar sebagaimana praktik interpretasi PerkaBKPM 5/2025.

Sampai KBLI 2025 resmi diundangkan melalui PerBPS dan diintegrasikan ke OSS (beserta tabel konversinya), tidak ada kewajiban hukum bagi pelaku usaha untuk mengubah KBLI di NIB atau akta hanya berdasarkan paparan draf. Paparan BPS menegaskan bahwa saat ini KBLI yang berlaku adalah KBLI 2020 berbasis PerBPS 2/2020, dan KBLI 2025 masih dalam tahap finalisasi regulasi.

Lakukan audit internal atas seluruh KBLI yang tercantum dalam akta, NIB, dan OSS untuk memastikan kesesuaian dengan kegiatan usaha aktual melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.