Fiktif Positif dalam OSS

Fiktif Positif dalam OSS: Izin Terbit Cepat, Kewajiban Substansi Tetap Melekat

”Fiktif positif dalam OSS memberikan kepastian waktu (administratif) dan bukan merupakan jaminan akan kebenaran dari substansi perizinan.”

Banyak pelaku usaha masih belum memahami bagaimana mekanisme fiktif positif bekerja dalam sistem OSS, padahal ketentuan ini sangat memengaruhi proses penerbitan perizinan berusaha dan pengelolaan kewajiban administratif di kemudian hari.

Fenomena izin otomatis yang terbit melalui fiktif positif sering menimbulkan anggapan bahwa semua persyaratan teknis telah dianggap terpenuhi, meskipun kenyataannya mekanisme ini hanya memberikan kepastian bahwa batas waktu layanan tidak boleh dilampaui oleh instansi terkait.

Penerapan fiktif positif dalam OSS menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa proses perizinan tidak terhambat oleh kelalaian administratif, sehingga pelaku usaha memperoleh kejelasan waktu penerbitan izin tanpa kehilangan kendali terhadap kelengkapan substansi permohonannya.

Baca juga: Kewajiban Baru OSS, Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Hasil Penjualan

Fiktif Positif dalam OSS Sebagai Norma Kepastian Administratif

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU AP) bahwa jika pejabat pemerintahan tidak menjawab permohonan warga dalam jangka waktu tertentu, maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. 

Ketentuan mengenai fiktif positif kemudian diatur secara teknis pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). 

Adapun beberapa pasal yang mengatur mengenai ketentuan fiktif positif adalah Pasal 22 ayat (3) PP 28/2025 yang menetapkan PKKPR Darat tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Selain itu, Pasal 225 hingga Pasal 230 PP 28/2025 memperkuat mekanisme fiktif positif dalam penerbitan perizinan risiko menengah tinggi dan tinggi, termasuk hubungan antara verifikator dan lembaga terkait dalam pemenuhan kewajiban jangka waktu tanggapan. 

Saat ini, pemerintah telah menetapkan enam sektor besar seperti pertanian, ESDM, kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan, industri, dan pariwisata untuk menggunakan mekanisme fiktif positif. Beberapa contohnya mencakup Hotel Bintang dan Hotel Melati dengan luas bangunan di atas 10.000 m², serta restoran dengan kapasitas tempat duduk tertentu.

Pemilihan sektor dan KBLI tersebut menunjukkan bahwa mekanisme fiktif positif diarahkan pada jenis usaha yang parameter teknisnya relatif jelas dan dapat diawasi secara konsisten oleh instansi teknis.

Baca juga: Apakah Mengubah Data Usaha di OSS Mengubah NIB? Ini Penjelasan Lengkap

Pengawasan Terhadap Substansi Tetap Berlaku 

Kewenangan instansi teknis tetap berlaku penuh meskipun izin telah terbit melalui mekanisme fiktif positif. PP 28/2025 menegaskan bahwa penerbitan otomatis oleh sistem hanya memastikan terpenuhinya aspek administratif, bukan meniadakan kewajiban pengawasan terhadap substansinya.

PP 28/2025 mengenal mekanisme pengawasan yang tersebar dalam beberapa pasal dimana pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha. 

PP 28/2025 mengatur skema sanksi berjenjang yang memungkinkan tindakan administratif diterapkan ketika ditemukan ketidaksesuaian dokumen atau pelanggaran teknis. Pada tahap awal, pelaku usaha dapat menerima peringatan tertulis, kemudian menghadapi penghentian sementara kegiatan usaha atau denda administratif jika tidak ada perbaikan. 

Baca juga: Konsekuensi Hukum dan Hak Akses OSS‑RBA Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu

Walaupun Fiktif Positif, Pelaku Usaha Harus Memastikan Permohonannya Benar Secara Substansi 

Konsekuensi bagi pelaku usaha tetap ada walaupun izin terbit melalui fiktif positif karena legalitas operasional selalu ditentukan oleh substansi dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan teknis. Ketentuan seperti tata ruang, standar lingkungan, parameter keselamatan kerja, serta persyaratan sektoral lainnya tetap menjadi dasar penilaian oleh instansi teknis.

Apabila terdapat kekeliruan dalam data yang diajukan, pelaku usaha tetap dapat dianggap melakukan pelanggaran karena PP 28/2025 dan UU AP telah memberikan ruang bagi instansi untuk menjatuhkan sanksi ketika ditemukan informasi yang tidak benar.

Dalam praktiknya, rekam jejak kepatuhan pelaku usaha sering menjadi pertimbangan penting ketika instansi melakukan penilaian lebih lanjut. Upaya perbaikan yang terdokumentasi melalui klarifikasi resmi, penyampaian revisi, atau komunikasi administratif menunjukkan adanya itikad baik. 

Pelaku usaha perlu memahami perlakuan sektoral yang berbeda, terutama bagi PMDN di bidang properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya. Sektor-sektor tersebut memiliki ketentuan khusus dalam menentukan skala usaha dan tidak semata-mata mengacu pada hasil penjualan tahunan.

Catatan semacam ini dapat membedakan antara kesalahan administratif yang dapat diperbaiki dengan pelanggaran serius yang memerlukan tindakan tegas. Dengan demikian, pelaku usaha tetap harus proaktif memastikan bahwa seluruh data yang tercantum dalam perizinan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, karena fiktif positif hanya mengatur waktu terbitnya izin, bukan kebenaran substansi yang berada di baliknya.

Konsultasikan Kepatuhan OSS-RBA Anda dengan Lawyer berpengalaman Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.