
Mengenal E-Court Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan di Era Digital
Mengenal E-Court Sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan di Era Digital
”Kemajuan teknologi telah mengubah cara mencari keadilan yaitu melalui E-Court”
Era digital saat ini, teknologi telah berperan di setiap aspek kehidupan kita, mengubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan bahkan mencari keadilan. Salah satu inovasi luar biasa di ranah hukum adalah munculnya persidangan elektronik (E-Court).
Kebijakan Mahkamah Agung melalui menerapkan E-Court jelas telah mengubah wajah pengadilan yang lebih efisiensi, aksesibilitas, dan transparansi.
E-Court merupakan sebuah sistem di mana seluruh proses peradilan, dari pengajuan perkara hingga pembacaan putusan, dapat dilakukan secara online sebagaimana diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 7/2022).
Lantas, bagaimana penjelasan terkait E-Court? Simak artikel berikut.
Baca juga: Baca Ini Agar Posita Dalam Gugatan Anda Tidak Jadi “Sampah”
Definisi E-court
E-Court merupakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yaitu layanan oleh Mahkamah Agung (MA) berupa seluruh sistem informasi untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik (Pasal 1 angka 2 Perma 7/2022).
Pasal 1 angka 7 Perma 7/2022 E-Court dilaksanakan melalui persidangan secara elektronik yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam konteks E-Court, penggunaan dokumen fisik, pertemuan langsung di pengadilan, dan prosedur konvensional digantikan oleh platform digital dan layanan online. E-Court juga mewakili langkah menuju peradilan yang lebih modern, responsif, dan efisien dalam era digital saat ini.
Baca juga: Proses Penyelesaian Mediasi saat Berperkara di Pengadilan
Ruang Lingkup
Administrasi perkara E-Court meliputi serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, simpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata khusus/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik (Pasal 1 angka 6 Perma 7/2022).
Ruang lingkup E-Court berdasarkan Pasal 4 Perma 7/2022 berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding.
Baca juga: Memahami Putusan Pengadilan Dalam Gugatan Perdata
Perkara yang Boleh Diajukan
Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik berlaku pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk jenis perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara (Pasal 3 Perma 7/2022).
Pihak yang Dapat Melakukan pada E-court
Siapa saja yang dapat melakukan E-Court adalah mereka yang merupakan pengguna terdaftar meliputi advokat, kurator atau pengurus lain yang telah memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MA (Pasal 1 angka 4 Perma 7/2022).
Selain yang telah disebutkan diatas terdapa pengguna lain yaitu subjek hukum selain pengguna terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh MA (Pasal 1 angka 5 Perma 7/2022).
Baca juga: Mengenal Upaya Hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Syarat dan Tata Cara
Adapun syarat untuk menjadi pengguna terdaftar bagi advokat terdiri atas: (Pasal 5 ayat (2) Perma 7/2022).
- Kartu tanda penduduk (KTP);
- Kartu keanggotaan advokat; dan
- Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi pengguna terdaftar bagi kurator atau pengurus terdiri atas: (Pasal 5 ayat (3) Perma 7/2022).
- KTP;
- Kartu keanggotaan kurator atau pengurus yang berlaku;
- Sertifikat tanda lulus ujian kurator atau pengurus; dan
- Surat bukti pendaftaran kurator atau pengurus yang berlaku.
Selanjutnya, Persyaratan untuk menjadi pengguna lain terdiri atas:
- Kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota dan surat kuasa/ surat tugas bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga/badan usaha; atau
- KTP/paspor atau identitas Lainnya bagi perseorangan dan penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil sebagai kuasa perseorangan.
Tatacara pelaksanaan E-Court berdasarkan Perma 1/2019 dan Perma 7/2022 dapat dirangkum sebagai berikut:
- Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui SIP (Pasal 8 Perma 1/2019).
- Penggugat menyampaikan gugatan melalui SIP (Pasal 9 ayat (1) Perma 1/2019).
- Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 9 ayat (2) Perma 1/2019).
- Pembayaran panjar biaya perkara ditujukan ke rekening pengadilan pada bank secara elektronik (Pasal 10 ayat (1) Perma 1/2019).
- Pengguna terdaftar atau pengguna Lain dapat menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan tahapan sebagai berikut: mengunggah dokumen permohonan; dan mengunggah dokumen ketidakmampuan secara ekonomi (Pasal 12 ayat (2) Perma 7/2022).
- Pendaftaran perkara secara elektronik diproses oleh kepaniteraan pengadilan ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi (Pasal 13 Perma 1/2019).
- Panggilan/pemberitahuan secara elektronik: (Pasal 15 ayat (1) Perma 7/2022).
- Hakim/hakim ketua dapat memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak terkait persidangan secara elektronik pada sidang pertama guna kelancaran persidangan elektronik (Pasal 19 Perma 1/2019).
Baca juga: Penetapan Pengadilan Adalah: Definisi, Ciri-Ciri, dan Contohnya dalam Permohonan Perdata
Bolehkah Upaya Hukum Diajukan melalui E-court?
Dijelaskan dalam Pasal 14 Perma 7/2022 upaya hukum dapat diajukan melalui E-Court yaitu Pendaftaran upaya hukum dilakukan melalui SIP. Pendaftaran upaya hukum meliputi pernyataan upaya hukum perlawanan (verzet), upaya hukum Keberatan, dan upaya hukum banding.
Dalam hal tergugat mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek dan penggugat mengajukan upaya hukum banding, upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat dinyatakan gugur.
BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan penyelesaian sengketa. Jika ingin mengurus terkait penyelesaian sengketa melalui E-Court, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.