posita

Baca Ini Agar Posita Dalam Gugatan Anda Tidak Jadi “Sampah”

“Posita merupakan bagian dari gugatan yang diuraikan dengan detail dan jelas, sebagai dasar dalam menyusun petitum. Sehingga perlu ada kesesuaian antara keduanya dalam gugatan.”

Gugatan perdata merupakan suatu proses hukum, yaitu pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan kepada pihak lain di depan pengadilan. Gugatan ini mencakup berbagai jenis sengketa, seperti perjanjian, sengketa properti, ganti rugi, dan masih banyak lagi. 

Pada gugatan perdata terdapat istilah yang disebut dengan “posita”. Umumnya hal ini merujuk pada surat gugatan yang berisi fakta-fakta yang dianggap penting untuk mendukung klaim hukum yang diajukan dan diuraikan secara jelas dan detail.

Dalam gugatan perdata, posita seringkali menjadi dasar yang kuat untuk pembuktian dan membangun argumen hukum yang diajukan kedua belah pihak. 

Selain itu juga mencakup rincian kerugian yang diterima oleh pihak penggugat. Hal tersebut sebagai dasar hukum untuk menilai dan mengukur ganti rugi yang dihendaki oleh pihak penggugat.

Apabila terlalu banyak menguraikan hal-hal yang tidak relevan dengan apa yang hendak dituntut, maka hanya akan menjadi “sampah” dalam gugatan. Akibatnya, majelis hakim tidak akan mudah memahami maksud gugatan. Lebih jauh, malah akan jadi “bulan-bulanan” serangan dari lawan. 

Baca juga: Jenis Gugatan dalam Sengketa Kontrak Yang Sering Terjadi

Oleh karena itu, pengajuan posita yang baik sangat penting bagi keberhasilan gugatan perdata.  Pihak yang terlibat harus memahami peran dan relevansi posita guna memastikan klaim yang diajukan dapat diterima dengan baik di mata hukum.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait posita? Simak artikel berikut.

Definisi Posita

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata” halaman 57 menjelaskan posita disebut juga fundamentum petendi yang dalam praktik peradilan disebut dengan istilah posita. Posita merupakan dasar gugatan atau dasar tuntutan, yang berisi dalil.

Dalil-dalil tersebut digunakan dalam surat permohonan gugatan yang merupakan dasar atau alasan-alasan dari adanya suatu tuntutan dari pihak penggugat. Posita membantu dalam merinci dan mengidentifikasi sengketa antara pihak penggugat dan tergugat.

Selain itu, memberikan dasar bagi pihak penggugat untuk membuktikan klaimnya. Oleh karena itu, fakta-fakta yang termuat dalam posita haruslah dapat dibuktikan secara sah dan benar di depan pengadilan.

Sehingga dengan begitu posita berperan dalam menciptakan kepastian hukum dengan merinci fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan dan memberikan proses pengadilan dapat berlangsung lebih efisien serta membantu pengadilan dalam memahami esensi sengketa, memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan hukum dan keadilan.

Baca juga: Gugatan Sederhana Adalah: Definisi, Syarat, Tata Cara, dan Pembuktiannya

Dapat disimpulkan posita adalah suatu pernyataan atau klaim fakta berupa penjelasan yang menjadi alasan hukum terdiri dari fakta-fakta yang dianggap penting yang diajukannya oleh pihak penggugat dalam gugatan perdata.

Unsur Gugatan

Masih menurut M. Yahya Harahap pada halaman 58 dijelaskan suatu posita dianggap lengkap memenuhi syarat, memuat dua unsur yaitu sebagai berikut:

  • Dasar Hukum (Rechtelije Grond)

Memuat penjelasan atau penegasan terkait hubungan hukum antara penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan serta antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa perkara.

  • Dasar Fakta (Feitelijke Grond)

Menjelaskan peristiwa atau fakta yang berhubungan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau  objek perkara maupun dengan pihak tergugat atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat.

Isi Posita

Di dalam gugatan, suatu posita harus dijelaskan dengan menyebutkan tentang:

  1. Objek perkara, dalam posita objek perkara harus dijelaskan secara jelas dan terperinci berhubungan dengan objek perkara yang dipersengketakan para pihak.
  2. Fakta hukum, berupa uraian tentang peristiwa hukum yang dipersengketakan oleh para pihak yaitu dengan menjelaskan duduk perkara dari peristiwa.
  3. Uraian kerugian, dengan menjelaskan apa saja kerugian yang dialami sebagai sebab adanya pelanggaran hukum baik kerugian materiil maupun formil dengan nominal dan bukti yang akurat.
  4. Bunga dan denda juga dapat dimuat, terkait utang yang harus dilunasi pada perjanjian yang telah disepakati.

 

Anda dapat bekerjasama dengan BP Lawyers Counselors at Law untuk menyusun strategi dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang anda hadapi. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law.