fintech pinjol

Fintech Ilegal Pinjol Makin Marak! Ini Ciri-Cirinya

“Fintech Pinjol ilegal saat ini banyak tersebar di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati.”

Cepatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan berdampak pada transformasi signifikan dengan kehadiran Financial Technology atau yang lebih dikenal sebagai Fintech. Fintech telah menjadi aspek utama dalam mempercepat inovasi dan mempermudah akses ke layanan keuangan di seluruh dunia.

Fintech merujuk pada penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia keuangan. Selain itu fintech bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan pengalaman pengguna dalam layanan keuangan.

Fintech di Indonesia diatur dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di Indonesia umumnya fintech dibedakan dengan kegiatannya, Fintech yang memfasilitasi pembayaran dan Fintech yang tidak memfasilitasi pembayaran.

Walaupun secara pengaturan di Indonesia Fintech meliputi banyak model bisnis, namun istilah Fintech yang dikenal masyarakat Indonesia telah disamaartikan dengan Fintech berbentuk Pinjaman Online (Pinjol) atau P2P (Peer-to-Peer) Lending. 

Hal ini dikarenakan Fintech menyediakan akses yang cepat dan mudah bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dana yang cepat. Namun, dalam penggunaan jasa Fintech Pinjol tetap terdapat risiko yang perlu diperhatikan masyarakat untuk memastikan penggunaan yang bijak.

Perlu diketahui saat ini banyak sekali ditemukan pinjaman online ilegal. Dikutip dari Kontan.id (15/12/2023) entitas keuangan ilegal kian menjamur dan OJK telah memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal, sehingga masyarakat Indonesia dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih layanan Fintech Pinjol.

Baca juga: Memahami Perjanjian Pinjam-meminjam dalam Fintech Pinjol (Pinjaman Online)

Ketentuan teknis Fintech diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Peraturan OJK 10/2022).

Lantas, bagaimana Fintech ilegal diatur di Indonesia? Apa hukuman yang diterima oleh Fintech ilegal? Simak artikel berikut.

Pinjol (P2P) Sebagai Fintech yang Legal

Menurut Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselor at Law, Fintech Pinjol atau Peer to Peer Lending (P2P Lending) merupakan inovasi teknologi informasi dalam penyediaan jasa keuangan, dengan menggunakan sistem elektronik dengan menggunakan internet, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana.

Sistem elektronik yang berbentuk Aplikasi (Apps) yang dioperasikan Fintech berfungsi mempertemukan pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana, untuk mengikatkan diri dalam suatu kesepakatan pinjam meminjam setelah memenuhi persyaratan yang diwajibkan, baik dalam bentuk pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022 mengatur bahwa Fintech Pinjol harus berbentuk badan usaha perseroan terbatas (PT) (Pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK 10/2022), dengan minimal modal disetor adalah Rp. 25 miliar pada saat pendirian. Yang lebih penting lagi, Fintech wajib terlebih dahulu memiliki izin usaha dari OJK sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Bahaya dan Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Masih menurut Sekar Ayu Primandani, ada bahaya bagi masyarakat yang menggunakan Fintech Pinjol ilegal yang tidak berizin OJK. 

Baca juga: Data Protection Officer bagi Perusahaan Fintech di Indonesia, Pentingkah?

Pada dasarnya, transaksi pinjam meminjam sendiri merupakan transaksi yang penuh dengan risiko. Salah satunya adalah risiko gagal bayar. Hal ini tidak berubah ketika meminjam uang dilakukan secara online melalui Aplikasi Pinjol.

Aplikasi Fintech Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK membawa bahaya risiko sebagai berikut:

  1. Fintech tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan dan standar tertentu yang telah diatur oleh OJK untuk meminimalisir risiko dan menjaga keamanan transaksi yang dilaksanakan;
  2. Fintech tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan mekanisme yang diatur OJK dalam hal fintech tidak lagi dapat melanjutkan kegiatan penyediaan jasa pinjaman online.
  3. Fintech tidak terikat dengan sanksi yang ditetapkan OJK dalam hal pelaksanaan pinjaman online tidak sesuai dengan ketentuan OJK.

Adapun ciri-ciri Fintech Pinjol berdasarkan yang dikutip melalui situs resmi OJK yaitu:

  1. Fintech Pinjol ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar kepada masyarakat peminjam dan tidak transparan.
  2. Fintech Pinjol ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan OJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
  3. Fintech Pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
  4. Fintech Pinjol ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.
  5. Pinjaman pada Fintech Pinjol ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
  6. Fintech Pinjol ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

Adapun bahaya Pinjol ilegal dalam praktiknya tidak hanya berdampak kepada si peminjam saja. Terutama ketika penagihan, penagih pinjaman Fintech Pinjol ilegal dapat melakukan kegiatan penagihan kepada pihak-pihak terkait peminjam, seperti keluarga, teman dan bahkan rekan kantor. Tentu hal ini sangat mengganggu, apalagi ketika pihak-pihak terkait tersebut tidak tahu menahu mengenai pinjaman yang ditagihkan.

Sehingga, menjadi penting untuk masyarakat Indonesia memahami dan saling memperingatkan terkait bahaya Pinjol ilegal, sebelum digunakan.

Sanksi

Pelaku penyedia Fintech ilegal dapat dikenakan beberapa sanksi diantaranya:

  1. Diatur dalam Pasal 305 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023) diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 1 triliun.
  2. Dalam hal tidak memiliki izin OJK fintech dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin (Pasal 15 ayat (1) Peraturan OJK 10/2022).

Perusahaan Anda melakukan kegiatan usaha dengan inovasi digital dan teknologi di sektor keuangan di Indonesia? 

BP Lawyers berpengalaman dalam bidang perizinan usaha dan kepatuhan hukum perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan yang menggunakan inovasi digital dan teknologi. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.