
Pengusaha Tidak Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, Apa Sanksinya?
Pengusaha Tidak Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, Apa Sanksinya?
”Perusahaan wajib membayar THR kepada buruh/pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketidakpatuhan akan dikenai sanksi administratif”
Bagi setiap pengusaha di Indonesia, membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga sebuah bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh karyawan.
Memahami kepatuhan pengusaha dalam membayar THR 2024 merupakan hal krusial dalam memastikan hak-hak karyawan terlindungi dan terjamin dengan baik.
Dari sisi karyawan atau pekerja, kepatuhan pengusaha dalam membayar THR mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi setiap individu yang berkontribusi dalam berjalannya perusahaan.
Dalam konteks ini, pemahaman mengenai kepatuhan atas terlaksananya pembayaran THR tidak hanya membangun kepercayaan antara perusahaan dan karyawan, tetapi juga akan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan bagi perusahaan.
Lantas bagaimana jika pelaku usaha tidak memenuhi hak karyawan atau pekerja dalam hal ini tidak membayarkan THR? Simak artikel berikut.
Baca juga: Regulasi Kewajiban Perusahaan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024
Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR
Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, seringkali terkendala dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan pengelolaan keuangan dalam perusahaan mengalami kesulitan sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawan atau pekerja.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran THR kepada karyawan atau pekerja, pelaku usaha dapat berpotensi dikenai denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 36/2021).
Baca juga: Pedoman dan Ketentuan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024
Pasal 62 PP 36/2021 menjelaskan pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Perusahaan untuk membayar (7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan).
Selain itu pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja atau buruh.
Baca juga: Peraturan/Regulasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Pelaku Usaha Yang Tidak Membayar THR 2024
Pada prinsipnya Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja/buruh, dan Perusahaan yang tidak membayar THR berarti melanggar kewajiban ini.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 79 PP 36/2021 bahwa pelanggaran atau ketidakpatuhan atas ketentuan kewajiban pembayaran THR tersebut akan membawa konsekuensi pengenaan sanksi administratif secara bertahap kepada pelaku usaha berupa:
Baca juga: Wajibkah Menyampaikan Laporan Keuangan Internal Untuk Negosiasi Pembayaran THR
- Teguran tertulis;
- Teguran tertulis merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
- Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- Berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu;
- Pembekuan kegiatan usaha
- Berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
BP Lawyers dapat memberikan layanan hukum terkait kepatuhan ketentuan ketenagakerjaan di Perusahaan anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.