
Pedoman dan Ketentuan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024
Pedoman dan Ketentuan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024
”Perusahaan wajib membayar THR kepada buruh/pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”
Menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 merupakan momen yang dinantikan oleh banyak pekerja di Indonesia. THR tidak hanya sekedar tambahan penghasilan bagi pekerja atau buruh, namun juga menjadi bagian penting dari tradisi budaya untuk merayakan hari kemenangan.
Dalam konteks lingkungan kerja di Indonesia, THR menjadi aspek penting dalam pengelolaan sumber daya manusia perusahaan atau pelaku usaha.
Tunjangan ini tidak hanya mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan buruh/pekerja, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif yang berdampak langsung terhadap motivasi dan loyalitas buruh/pekerja.
Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan atas kewajiban pelaku usaha untuk memberikan hak buruh/pekerja berupa THR, maka pelaku usaha wajib melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut dapat mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Lantas bagaimana aspek pengaturan dan pedoman pemberian THR? Simak artikel berikut.
Baca juga: Regulasi Kewajiban Perusahaan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024
Perhitungan Besaran THR 2024
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih (Pasal 2 Permenaker 6/2016).
Besaran THR atas pekerja/buruh tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016)
- Masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih mendapatkan besaran THR 1 (satu) bulan upah
- Masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan mendapatkan besaran Masa Kerja : 12 (dua belas) bulan x 1 (satu) bulan upah
Baca juga: Peraturan/Regulasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Adapun yang dimaksud dengan upah 1 (satu) bulan adalah terdiri atas upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih/clean wages atau upah pokok termasuk tunjangan tetap (Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016).
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan adalah dihitung sebagai berikut: (Pasal 3 ayat (3) Permenaker 6/2016)
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca juga: Wajibkah Menyampaikan Laporan Keuangan Internal Untuk Negosiasi Pembayaran THR
Contoh Perhitungan dan Pembayaran THR
Contoh perhitungan dan pembayaran THR adalah sebagai berikut:
Untuk Pekerja/Buruh Tetap dengan Masa Kerja 1 Tahun 6 Bulan (18 Bulan):
Dengan gaji bulanan take home pay sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka THR yang akan ia terima adalah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Untuk Pekerja/Buruh Tetap dengan Masa Kerja 6 Bulan:
Dengan gaji bulanan take home pay sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka perhitungan THR nya adalah sebagai berikut:
6 (enam) bulan : 12 (dua belas) bulan x Rp. 10 Juta = Rp. 5 Juta
Maka THR yang akan ia terima adalah Rp. 5 Juta
Baca juga: Tujuh Hal Terkait THR yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Pekerja
Adapun pemberian THR tersebut diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Pasal 5 Permenaker 6/2016).
BP Lawyers dapat memberikan layanan hukum terkait kepatuhan ketentuan ketenagakerjaan di Perusahaan anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.