Hati-Hati! Perusahaan Tidak Bayar THR, Sanksinya Tidak Main-Main

Newsletter VOL XII | MARET 2024

TELAH TERBIT BPL NEWSLETTER VOL XII | MARET 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia. THR merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi tambahan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya.

Kewajiban perusahaan untuk membayar uang THR tersebut telah diatur dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, berupa telat membayar THR atau bahkan tidak membayar THR maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban hukum perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024?

Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter berikut!

Silahkan unduh BPL Newsletter Volume XII-Maret 2024 pada link yang tertera di bio kami.

Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait kebutuhan legal perusahaan, silakan hubungi kami melalui:

Email: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235