Menilik 4 Perbedaan Antara PT Tertutup Dengan PT Terbuka

Menilik 4 Perbedaan Antara PT Tertutup Dengan PT Terbuka

Menilik 4 Perbedaan Antara PT Tertutup Dengan PT Terbuka

”Terdapat 2 (dua) jenis PT yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar” 

Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk entitas hukum yang paling umum digunakan dalam dunia bisnis modern. PT memberikan banyak manfaat dan perlindungan kepada pemiliknya.

Pemilik PT (disebut pemegang saham) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan, kecuali sejauh jumlah yang mereka investasikan dalam saham perusahaan.

Umumnya terdapat 2 (dua) bentuk PT yang sering digunakan yaitu PT terbuka dan PT tertutup. Perbedaan antara keduanya terutama berkaitan dengan kepemilikan saham, penanaman modal, dan kewajiban hukum.

Pembentukan PT harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku, dan pemilik perlu memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait

Pilihan antara PT terbuka dan PT tertutup akan sangat tergantung pada tujuan, kebutuhan, dan preferensi pemilik atau pengelola bisnis.

Ketentuan PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan pada rezim cipta kerja telah diubah sebagian melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Lantas, apa perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka? Simak artikel berikut.

Baca juga: PT Terbuka: Dasar Hukum, Definisi, Ciri-Ciri dan Contohnya

Definisi dan Dasar Hukum 

Pasal 109 ayat (1) UU 6/2023 yang merubah ketentuan pada Pasal 1 UU 40/2007 mendefinisikan PT adalah  badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya definisi PT terbuka dapat ditemukan pada Pasal 109 ayat (1) angka 7 yaitu perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sedangkan PT tertutup secara eksplisit tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan, namun keberadaannya tetap diakui hukum hal tersebut merujuk pada Pasal 16 ayat (3) UU 40/2007 yang menyatakan dalam hal tidak ada tulisan singkatan “Tbk”, berarti perseroan itu berstatus tertutup.

Baca juga: 3 Cara Pengambilan Keputusan Pemegang Saham dalam Perusahaan (PT) Tertutup

Pemberian Nama

Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Pada PT Terbuka pada akhir nama PT ditambah kata singkatan “Tbk” contohnya  PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Gudang Garam Tbk. Sedangkan PT tertutup tidak perlu penambahan “Tbk” contohnya PT. Lintas Negeri, PT. Nusantara.

Baca juga: Ketahui Persentase Saham yang Dapat Dianggap Sebagai Pengendali Perusahaan Terbuka

Penanaman Modal PT Tertutup dan PT Terbuka

PT terbuka harus miliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Pasal 1 ayat (18) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Peraturan OJK 3/2021)).

Selanjutnya hal yang menjadi perbedaan PT terbuka dan PT tertutup adalah dalam sumber modal. PT terbuka dapat memperoleh sumber modal dari masyarakat secara langsung melalui calon investor secara bebas. Sedangkan PT Tertutup sumber modal memiliki keterbatasan dalam arti hanya kalangan tertentu dan tidak untuk umum.

Umumnya kepemilikan PT Terbuka dimiliki oleh masyarakat telah menanamkan modal atau melakukan aksi investasi di perusahaan. Berbeda dengan PT Tertutup yang hanya dimiliki oleh kalangan tertentu, yang telah memberikan modal mereka.

Baca juga: Ketahui Initial Public Offering (Penawaran Umum) dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Kemampuan IPO

PT terbuka dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum saham.  IPO adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 22 UU 4/2023 angka 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023)).

Sedangkan PT tertutup tidak bisa melakukan IPO, modal saham hanya dapat diperoleh dari anggota PT atau orang-orang tertentu.

Perusahaan Anda hendak mempersiapkan IPO atau melaksanakan legal due diligence untuk persiapan IPO?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani berbagai macam aksi korporasi dilihat dari aspek hukum. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.