
Perilaku Anti Persaingan Digital: KPPU dan Perlunya Revisi Hukum Persaingan Usaha
”Revisi hukum persaingan usaha sudah menjadi kebutuhan mendesak terutama karena tantangan persaingan di era ekonomi digital dan masuknya pelaku usaha lintas negara, serta karena kompleksitas isu seperti predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional.”
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah lanskap persaingan usaha secara mendasar sehingga kerangka hukum persaingan yang disusun pada akhir 1990-an menghadapi tantangan serius dalam menjawab praktik pasar berbasis data, algoritma, dan platform digital.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Persaingan Usaha) menempatkan Indonesia dalam posisi rentan, baik sebagai pasar yang sulit melindungi pelaku usaha lokal maupun sebagai yurisdiksi yang kurang sejalan dengan standar global.
Oleh karena itu, perubahan UU Persaingan Usaha bukan sekadar agenda penguatan kewenangan KPPU, melainkan upaya membangun kerangka tata kelola pasar digital yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepastian hukum.
Baca juga: Studi Kasus Google: Dilema Inovasi dan Regulasi Persaingan Usaha
Revisi Hukum Persaingan Usaha: Dinilai Tidak Mampu Merespon Perkembangan Perilaku Pelaku Usaha
Dalam desain awalnya, UU Persaingan Usaha memang dibangun untuk merespons pola persaingan konvensional, sehingga struktur normanya banyak bertumpu pada pemetaan “perjanjian” dan “perilaku pasar” yang relatif mudah diidentifikasi.
Hal tersebut terlihat dari mandat KPPU yang fokus menilai perjanjian (Pasal 4–16 UU Persaingan Usaha), menilai kegiatan/tindakan yang berdampak monopoli atau persaingan tidak sehat (Pasal 17–24 UU Persaingan Usaha), sampai menilai penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25–28 UU Persaingan Usaha).
Namun, KPPU sendiri menegaskan bahwa platform digital kini sering memegang “peran ganda” (sebagai penyedia marketplace sekaligus pedagang di dalamnya), lalu memunculkan risiko anti persaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, dan dominasi pada two-sided market yang belum terakomodasi memadai oleh kerangka lama.
Secara konseptual, banyak praktik era digital sebenarnya bisa dipaksa masuk ke pasal-pasal yang ada, namun hasilnya kerap tidak presisi dan memerlukan pembuktian tinggi. Contoh yang sering muncul di pasar platform adalah seperti self-preferencing (platform mendorong produk “milik sendiri” di tampilan utama), pemanfaatan data penjual untuk meluncurkan produk tandingan, atau klausul eksklusivitas yang mengunci penjual.
Praktik tersebut dilakukan dengan pendekatan melalui penguasaan pasar/strategi menutup akses (misalnya pola diskriminasi atau hambatan masuk) dan penyalahgunaan posisi dominan, ditambah isu perjanjian tertutup bila ada klausul yang menutup kanal distribusi.
Pada level penentuan harga, dinamika “kartel algoritmik” juga membuat koordinasi harga bisa terjadi melalui penggunaan alat yang saling merespons tanpa pertemuan fisik, sehingga standar pembuktian “kesepakatan eksplisit” menjadi tidak lagi selaras dengan kenyataannya.
Baca juga: Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Mekanisme Penegakan UU Persaingan Usaha Perlu Diperbarui
Pasal 42 dan Pasal 36 UU Persaingan Usaha memang telah mengakui alat bukti pemeriksaan yang dapat digunakan oleh KPPU, mulai dari saksi dan ahli, sampai surat/dokumen, petunjuk, serta keterangan pelaku usaha. KPPU juga punya wewenang menerima laporan, meneliti, menyelidik, dan memeriksa dugaan pelanggaran
Akan tetapi, pasar digital menuntut kemampuan yang lebih eksplisit terkait akses dan forensik data (log sistem, audit model rekomendasi, jejak perubahan ranking, metadata transaksi), termasuk mekanisme permintaan data lintas yurisdiksi.
Tanpa modernisasi, ruang “bukti tidak langsung” yang bersumber dari pola data dan petunjuk digital akan terus diperdebatkan, padahal justru itu yang sering menjadi kunci membuktikan perilaku anti persaingan berbasis algoritma.
Baca juga: Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (Tender)
Aspek Remedial dan Kontrol Merger
Pasal 47 UU Persaingan Usaha memberi KPPU kewenangan menjatuhkan sanksi tindakan administratif. Pasca perubahan rezim denda melalui peraturan pelaksana, besaran denda dapat dikaitkan dengan dampak ekonomi pelanggaran, termasuk batas atas yang merujuk pada persentase keuntungan bersih atau nilai penjualan di pasar bersangkutan.
instrumen denda dan pemulihan perlu diarahkan bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan misalnya kewajiban akses yang adil, larangan pemanfaatan data pihak ketiga untuk bersaing, atau pembatasan desain fitur yang memaksa switching cost.
Persoalan lain yang makin relevan adalah merger control. Secara operasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010) mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis ke KPPU paling lama 30 hari kerja sejak efektif yuridis, bila nilai aset/penjualan melewati ambang tertentu.
Kerangka berbasis aset/penjualan ini berisiko “ketinggalan” ketika yang diakuisisi adalah startup dengan revenue kecil tetapi memiliki data, teknologi, atau basis pengguna yang strategis, sehingga transaksi yang berdampak kompetisi tinggi bisa lolos radar notifikasi.
KPPU menautkan urgensi modernisasi dengan rujukan standar internasional (OECD/UNCTAD dan indikator daya saing regulasi), karena praktik digital sering lintas negara dan butuh interoperabilitas penegakan hukum.
Bagi korporasi, revisi UU Persaingan (dan sinkronisasinya dengan aturan turunan) sebaiknya dibaca sebagai pergeseran dari compliance checklist menuju competition compliance by design. Perusahaan yang mengoperasikan platform, marketplace, aplikasi dengan ranking, atau ekosistem berbasis data perlu menyiapkan tata kelola internal yang bisa diaudit
Evaluasi kembali struktur pasar dan posisi usaha untuk mengantisipasi perubahan regulasi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan olehPartner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.