
Studi Kasus Google: Dilema Inovasi dan Regulasi Persaingan Usaha
”Inovasi dan regulasi persaingan usaha sering menjadi dilema ketika mendominasi suatu pasar bukanlah suatu hal yang dilarang, namun penyalahgunaan posisi tersebut yang dilarang oleh hukum persaingan usaha.”
Ketergantungan kita atas suatu produk teknologi pada era digital saat ini membuat inovasi oleh perusahaan-perusahaan besar di dunia saling berlomba untuk mengatasi segala masalah yang ada dalam hidup kita baik yang berhubungan dengan dunia fisik maupun digital.
Pada saat satu entitas menguasai akses tertentu ke konsumen kemudian mengatur syarat bagi partner maupun pesaingnya, maka ia tidak hanya sekadar “lebih kuat” secara kompetitif, tetapi telah berpotensi menutup ruang bagi lawan dan menghambat lahirnya kompetisi baru.
Di Indonesia, meskipun skenario “bermain besar” dalam skala global belum sebesar di Barat, instrumentasi hukum persaingan seperti Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU 5/1999) sudah siap menghadapi tantangan model bisnis platform yang tumbuh cepat dan berisiko menutup kompetisi.
Baca juga: Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (Tender)
Gugatan Menumpuk Menanti Google di Kancah Internasional
Gelombang gugatan terhadap Google di berbagai yurisdiksi mencerminkan pola yang sama yaitu terdapat kekhawatiran bahwa posisi dominan perusahaan di sektor pencarian dan aplikasi digital telah berubah menjadi bentuk penguasaan pasar yang menghambat kompetisi.
Amerika Serikat, Hakim Amit Mehta pada September 2024 memutus bahwa Google melanggar Section 2 Sherman Act karena secara sengaja mempertahankan monopoli mesin pencari melalui kontrak “default” dengan Apple dan berbagai produsen perangkat lain.
Pengadilan menilai posisi default memiliki nilai ekonomi besar karena membuat pengguna jarang mengganti mesin pencari, sehingga menghalangi peluang pesaing untuk masuk pasar. Putusan ini menandai tonggak penting dalam hukum antitrust modern, dengan tahap penetapan sanksi (remedy phase) masih berlanjut.
Di Uni Eropa, dua kasus besar turut memperkuat temuan serupa. Pertama, Google Shopping di mana European Court of Justice (ECJ) pada 2024 menegaskan denda atas perilaku self-preferencing, yaitu menempatkan layanan sendiri di hasil pencarian secara tidak proporsional, melanggar Pasal 102 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU).
Selanjutnya, kasus Android pada 2022 yang menyoroti praktik pengikatan (tying) antara Play Store, Google Search, dan Chrome, serta penerapan Anti-Fragmentation Agreement yang membatasi produsen perangkat (OEM) dalam menawarkan sistem alternatif. Pengadilan menilai praktik tersebut menghambat inovasi dan memperkuat ketergantungan pasar terhadap ekosistem Google.
Sementara itu, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) dalam Digital Advertising Services Inquiry menyimpulkan pasar periklanan digital tidak efisien akibat dominasi Google di rantai teknologi iklan, dan merekomendasikan pembentukan aturan pengawasan yang lebih ketat.
Indonesia juga menunjukkan arah serupa. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google karena mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem Google Play Billing.
Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999, sebab membatasi pengembangan teknologi serta menutup pilihan sistem pembayaran alternatif bagi mitra.
Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha
Antara Inovasi dan Regulasi Persaingan Usaha
Konsep posisi dominan diatur dalam Pasal 25 UU 5/1999 bahwa posisi dominan tidak dilarang, tetapi penyalahgunaannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
Pasal 25 ayat (2) UU 5/1999 menentukan bahwa suatu perusahaan dianggap memiliki posisi dominan apabila menguasai paling sedikit 50% pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa tertentu, atau apabila dua hingga tiga pelaku usaha bersama-sama menguasai sekurang-kurangnya 75% pangsa pasar.
Namun, pelanggaran baru dianggap terjadi jika pelaku usaha menggunakan posisi dominan tersebut untuk menghalangi pesaing, membatasi pasar, atau menghambat pengembangan teknologi. Dalam kasus google ada beberapa pola perilaku yang dipersoalkan dan menggambarkan bentuk penyalahgunaan posisi dominan
Baca juga: Kasus Shopee: Perubahan Perilaku Dalam Persaingan Usaha Sebelum Sanksi KPPU
Pelaku Usaha Perhatikan Ini Agar Tidak Kena Sanksi Otoritas
Mitigasi risiko persaingan usaha pada perusahaan digital memerlukan pendekatan yang sistematis dan berbasis bukti. Setiap kebijakan eksklusif, pengikatan (tying), atau bundling perlu disertai dokumentasi rasional bisnis yang jelas dan uji dampak persaingan.
Hal ini sesuai dengan prinsip Uni Eropa dalam penerapan Pasal 102 TFEU, yang menegaskan bahwa perusahaan dominan masih boleh bersaing secara wajar (compete on the merits), tetapi memiliki special responsibility untuk tidak mendistorsi pasar.
Selain itu, perusahaan perlu memastikan adanya keterbukaan akses yang wajar dalam rantai distribusi, sistem pembayaran, dan interoperabilitas. Prinsip ini selaras dengan Digital Markets Act (DMA) yang melarang praktik self-preferencing dan pembatasan steering, yakni kebijakan yang menahan mitra agar tidak menawarkan opsi transaksi alternatif di luar sistem platform.
Aspek lain yang yaitu pengelolaan data. Dalam banyak kasus, penyalahgunaan data menjadi akar distorsi pasar, terutama ketika perusahaan menggunakan data pengguna atau mitra untuk menekan pesaing di lini hilir.
Oleh karena itu, praktik terbaiknya adalah memisahkan penggunaan data internal dan eksternal, serta menetapkan batasan yang transparan mengenai akses data mitra.
Tinjau Praktik Bisnis Anda Telah Sesuai Dengan Hukum Persaingan dengan menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.