Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha

Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha

Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha

”Perubahan perilaku persaingan usaha tidak sehat adalah mekanisme yang “friendly” terhadap pelaku usaha. Jika dimaksimalkan, pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian yang besar baik secara materiil maupun citra perusahaan.”

Perubahan perilaku yang diinisiasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan suatu mekanisme yang dapat ditempuh bagi pelaku usaha. Dengan melaksanakan pendekatan tersebut, perusahaan dapat menghindari potensi kerugian finansial yang signifikan serta menjaga reputasi di mata publik.

Implementasi perubahan perilaku memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan praktik bisnis mereka sesuai dengan prinsip persaingan yang sehat, sehingga mencegah sanksi hukum dan dampak negatif lainnya. 

Selain itu, langkah proaktif tersebut menunjukkan komitmen perusahaan terhadap etika bisnis dan kepatuhan terhadap regulasi. Pada akhirnya, kepercayaan konsumen dan mitra bisnis akan meningkat.

Oleh karena itu, memaksimalkan mekanisme perubahan perilaku tidak hanya melindungi perusahaan dari kerugian materiil, tetapi juga memperkuat citra positif perusahaan di pasar.

Baca juga: Perubahan Perilaku: Strategi KOBE Patuhi UU Persaingan Usaha Demi Hindari Sanksi KPPU

Tahapan Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat

Adapun perubahan perilaku diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 2/2023).

Pasal 81 Peraturan KPPU 2/2023 mengatur bahwa Perubahan perilaku dapat dimohonkan kepada KPPU pada tahap Penyelidikan atau Pemeriksaan Pendahuluan. 

Secara prinsip, perubahan perilaku dapat diajukan selain dugaan pelanggaran yang diatur menurut ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja (UU 5/1999).

Secara umum, baik permohonan perubahan perilaku yang diajukan dalam tahap Penyelidikan dilakukan dengan memberikan pernyataan perubahan perilaku yang paling sedikit memuat sebagai berikut:

  1. Rencana dan tahapan perubahan perilaku;
  2. jangka waktu pelaksanaan perubahan perilaku;
  3. pernyataan untuk melaporkan dan melampirkan bukti dokumen/surat yang mendukung pelaksanaan perubahan perilaku kepada Komisi;
  4. pernyataan untuk mengikuti program kepatuhan persaingan; dan
  5. tanda tangan.

Sedangkan apabila perubahan perilaku diajukan pada saat pemeriksaan pendahuluan, maka paling sedikit memuat pernyataan Tindakan sebagai berikut:

  1. membatalkan perjanjian;
  2. menghentikan kegiatan;
  3. menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau
  4. membayar denda dan/atau ganti kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 89 jo. Pasal 92 UU 5/1999 terkait dengan akibat hukumnya, apabila perubahan perilaku dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam tahap penyelidikan setelah melewati tahapan pemantauan oleh satuan tugas, maka KPPU akan:

  1. mencatat dalam buku daftar penghentian perkara dan KPPU menerbitkan surat penghentian perkara; atau
  2. Perubahan Perilaku tidak dilaksanakan oleh Terlapor dan memerintahkan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi penegakan hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap Penyelidikan.

Sedangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 92 UU 5/1999 terkait dengan akibat hukumnya, apabila perubahan perilaku dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam tahap pemeriksaan pendahuluan setelah melewati tahapan penetapan permohonan menjadi pakta integritas yang akan diawasi oleh tim pengawas, maka KPPU akan:

  1. Menetapkan penghentian perkara jika pakta integritas dilaksanakan; atau 
  2. Melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan jika pakta integritas tidak dilaksanakan.

Baca juga: Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya

Pendekatan Perubahan Perilaku Dipandang Lebih “Friendly”

Perubahan perilaku merupakan strategi yang didesain secara khusus untuk membantu pelaku usaha melakukan penyesuaian dalam operasionalnya. Mekanisme tersebut bersifat “friendly” karena tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memberikan bimbingan agar pelaku usaha dapat memperbaiki praktik yang kurang tepat sesuai dengan hukum persaingan usaha.  

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa memaksimalkan mekanisme perubahan perilaku dapat berdampak pada sisi material, pelaku usaha dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian finansial yang signifikan akibat kesalahan operasional atau ketidaksesuaian dengan regulasi.

Disamping itu, dari sisi non-materiil, citra dan reputasi perusahaan tetap terjaga atau bahkan meningkat karena adanya komitmen untuk memperbaiki diri. 

Dengan strategi tersebut, pelaku usaha tidak hanya berfokus untuk menghindari sanksi, tetapi membangun juga kepercayaan dan kredibilitas di mata pemangku kepentingan.

Jangan sampai sanksi persaingan usaha oleh KPPU mendatangi bisnis Anda? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.