PP Pengupahan Baru Terbit

PP Pengupahan Baru Terbit, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan?

”PP Pengupahan baru terbit! Perusahaan perlu secara proaktif mengidentifikasi potensi penerapan upah minimum sektoral, meninjau ulang struktur dan skala upah, serta menyelaraskan kebijakan dan SOP SDM.”

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 49/2025). 

PP 49/2025 merupakan respons normatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjamin standar hidup layak bagi pekerja dan keluarganya, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP): Kapan dan Bagaimana Caranya?

PP Pengupahan Baru Terbit: Penyesuaian Formula Upah Minimum dan Penguatan Peran Inflasi

Bahwa berdasarkan Pasal 26 PP 49/2025 upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penambahan indeks tertentu sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Pasal 26 ayat (6) PP 49/2025 mempertahankan formula dasar tersebut, namun secara substansial memperkuat daya dorong kenaikan upah melalui peningkatan rentang indeks kontribusi tenaga kerja (α) dari sebelumnya 0,10–0,30 menjadi 0,50–0,90.

Perubahan tersebut bersifat signifikan karena α menjadi faktor pengali atas pertumbuhan ekonomi dalam nilai penyesuaian upah minimum. Selain itu, PP 49/2025 menghapus ketentuan pengecualian inflasi Pasal 26A yang sebelumnya memungkinkan kondisi tertentu tidak memasukkan inflasi sebagai variabel perhitungan.

Dengan penghapusan tersebut, inflasi kini selalu diperhitungkan dalam penyesuaian upah minimum di seluruh wilayah. Secara praktis, kebijakan tersebut meningkatkan kepastian nilai upah minimum, terutama pada daerah dengan tekanan inflasi yang tinggi.

Bagi perusahaan, implikasinya berdampak pada kebutuhan melakukan simulasi biaya tenaga kerja yang lebih konservatif, khususnya bagi struktur gaji yang mayoritas berada di sekitar batas upah minimum.

Baca juga: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai Jalan Keluar Masalah Ketenagakerjaan

Pemberlakuan Kembali Upah Minimum Sektoral Dan Risiko Kepatuhan Sektor Usaha

Berdasarkan Pasal 35A, 35F, dan 35C PP 49/2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kembali diberlakukan. UMSP wajib ditetapkan oleh gubernur untuk sektor tertentu dan harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMSK dapat ditetapkan dan harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bahwa berdasarkan Pasal 35B ayat (2) PP 49/2025 mengatur penetapan upah minimum sektoral yang didasarkan pada kriteria KBLI 5 digit, keberadaan lebih dari satu perusahaan skala menengah atau besar dalam sektor tersebut, serta adanya karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.

Bagi perusahaan yang memiliki multi-KBLI atau lokasi yang berbeda-meda, maka potensi perbedaan kewajiban upah minimum antar sektor dan daerah menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, harus berhati-hati dalam memberikan upah karena kekeliruan dapat berujung pada pelanggaran normatif.

Baca juga: Langkah Perusahaan Menghadapi Pelanggaran Karyawan Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan

Penguatan Struktur dan Skala Upah

Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP 49/2025 mengatur pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Selanjutnya, menurut Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) PP 49/2025 mengatur struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada pekerja secara perorangan, sekurang-kurangnya pada golongan jabatan sesuai jabatan pekerja yang bersangkutan.

PP 49/2025 juga memperkenalkan ketentuan peralihan yang berdampak langsung pada timeline kepatuhan. Bahwa berdasarkan Pasal II PP 49/2025, penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK untuk tahun pengupahan 2026 harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Kondisi tersebut mengharuskan perusahaan melakukan perencanaan pengupahan, penganggaran, serta penyesuaian sistem payroll lebih awal. Keterlambatan penyesuaian akan dapat memicu ketegangan hubungan industrial akibat ketidaksiapan internal perusahaan.

Pastikan kebijakan upah perusahaan telah selaras dengan PP 49/2025 dan perubahan formula upah minimum yang berlaku mulai 2026 melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.