Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Ini Dia Strategi Kepatuhan BUMN Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

”Dalam strategi kepatuhan BUMN maka harus proaktif membangun sistem kepatuhan persaingan yang didukung oleh upaya-upaya tertentu.”

Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang gencar-gencarnya untuk melakukan pengawasan maupun penegakan hukum di bidang persaingan usaha. 

Tanpa terkecuali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai entitas yang memiliki peran strategis tentu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan usahanya.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi BUMN adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan persaingan usaha, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).

Adapun ketentuan dalam UU 5/1999 mengatur berbagai aspek penting dalam menjaga iklim persaingan usaha yang adil dan terbuka, mulai dari larangan perjanjian harga, pembagian pasar, kolusi tender, hingga penyalahgunaan posisi dominan.

Seiring dengan peran strategis BUMN yang sering kali menguasai sektor-sektor vital, risiko pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha menjadi semakin besar. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bagaimana kebijakan internal yang kurang memperhatikan aspek hukum persaingan usaha atau kolaborasi usaha yang tidak dikelola dengan baik, berujung pada sanksi dari KPPU.

Baca juga: Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (Tender)

Dasar Hukum Kepatuhan Terhadap Hukum Persaingan Usaha

Meskipun Pasal 51 UU 5/1999 telah mengizinkan monopoli yang telah ditetapkan oleh undang‑undang, BUMN tetap diawasi agar tidak menyalahgunakan posisi strategisnya. Oleh karena itu, KPPU mendorong program kepatuhan untuk menjaga iklim usaha sehat di lingkungan BUMN.

UU 5/1999 telah menegaskan larangan berbagai praktik anti-persaingan yang dapat berkaitan dengan aktivitas bisnis BUMN, misalnya Pasal 5 UU 5/1999 yang melarang perjanjian penetapan harga antara pesaing, Pasal 11 UU 5/1999 melarang kartel mengatur produksi/penjualan.

Pasal 19 (huruf d) UU 5/1999 melarang diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dan Pasal 22 UU 5/1999 melarang kolusi tender. Selain itu Pasal 17 UU 5/1999 melarang praktek monopoli, dan Pasal 28-29 UU 5/1999  mengatur pembatasan merger, peleburan, dan akuisisi (kewajiban notifikasi ke KPPU).

KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian hingga denda (min. Rp1 miliar) kepada pelanggar

Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha

Langkah Strategis Kepatuhan BUMN Agar Terhindar Dari Sanksi KPPU

1. Membangun Budaya Kepatuhan Persaingan Usaha

BUMN perlu rutin mengadakan sosialisasi dan pelatihan internal tentang UU 5/1999 dan kebijakan persaingan sehat. Direksi dan manajemen harus memahami kewajiban hukum persaingan agar tak terjebak pada konflik kepentingan. 

Misalnya, beberapa BUMN telah bekerja sama dengan KPPU untuk gelar workshop kepatuhan persaingan sesuai Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU 1/2022).

Indonesia Financial Group (IFG) sebagai contoh telah menggandeng KPPU untuk melatih karyawannya menerapkan persaingan sehat sesuai UU 5/1999. Prinsip utamanya adalah menanamkan komitmen “persaingan sehat” dalam nilai perusahaan. Seperti ditegaskan Wakil Ketua KPPU, sertifikasi program kepatuhan dapat mengurangi potensi sanksi.

2. Audit Internal Berkala dan Pengawasan Kepatuhan

BUMN sebaiknya mengintegrasikan compliance audit dalam mekanisme pengawasan internal. Tim audit internal perlu meninjau prosedur tender, harga, dan kerjasama bisnis secara berkala untuk memastikan tidak ada praktik yang melanggar ketentuan dalam UU 5/1999.

3. Kebijakan dan Prosedur Internal Jelas

BUMN perlu mendokumentasikan kebijakan kompetisi yang spesifik. Hal ini mencakup pedoman tender (untuk menghindari kolusi atau diskriminasi), prosedur penetapan harga, manajemen kontrak, dan tata kelola penggabungan maupun akuisisi.

Sebagai dasar hukum, setiap kebijakan harus selaras dengan pasal-pasal yang relevan UU 5/1999. Misalnya, dalam request for proposals proyek strategis, dicantumkan larangan bersepakat mengatur pemenang tender (Pasal 22 UU 5/1999).

Jika BUMN melakukan tender, kebijakan internal wajib mencegah perlakuan istimewa (preferential treatment) kepada pemasok tertentu, sejalan dengan larangan diskriminasi Pasal 19(d) UU 5/1999.

Baca juga: Praktik Anti Persaingan Meta: Cermin bagi Pengawasan Merger dan Akuisisi di Indonesia

4. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bisnis

Setelah kebijakan ditetapkan, diperlukan pengawasan berkelanjutan. Monitoring dapat dilakukan melalui laporan berkala, dashboard compliance, dan pemantauan pihak ketiga (auditor independen atau konsultan persaingan).

Perusahaan juga harus mengevaluasi mitra usaha seperti distributor dan vendor untuk memastikan mereka juga mematuhi UU 5/1999. Misalnya, audit rantai suplai perlu mengkaji apakah distributor mematok harga jual kembali atau melakukan persekongkolan pasar.

5. Menghindari Praktik Kolusi dan Persaingan Tidak Sehat

BUMN harus memastikan tidak terlibat praktik persekongkolan manapun. Pelatihan khusus dapat menekankan larangan Pasal 22 (kolusi tender) dan Pasal 11 (kartel) serta Pasal 19 (diskriminasi).

Contohnya, dalam penawaran proyek pemerintah, setiap pihak BUMN wajib independen menentukan harga tanpa komunikasi tertutup dengan kompetitor. Saat membuat kebijakan pembelian, perusahaan wajib mematuhi Pasal 6 (tidak memfavoritkan pembeli tertentu)

6. Kolaborasi dan Program Kepatuhan dengan KPPU

Menjalin komunikasi terbuka dengan KPPU adalah strategi preventif. BUMN dianjurkan ikut dalam program kepatuhan persaingan yang diselenggarakan KPPU. Misalnya, BUMN dapat mendaftar sebagaimana diatur dalam PerKPPU 1/2022 untuk mendapatkan sertifikat kepatuhan.

Selain itu, BUMN hendaknya mengikuti seminar/seminar yang diadakan KPPU (seperti yang dilakukan IFG) untuk memperdalam pemahaman UU 5/1999. Bila ada keraguan, BUMN dapat berkonsultasi informal ke KPPU untuk meminta pendapat antisipatif.

Baca juga: Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya

7. Pembentukan Tim Kepatuhan Khusus

BUMN sebaiknya membentuk suatu unit atau penanggung jawab kepatuhan persaingan usaha terpusat secara internal. Tim tersebut misalnya compliance officer/Legal Compliance unit bertugas memastikan setiap kebijakan bisnis sesuai UU 5/1999.

8. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

BUMN harus menerapkan transparansi dalam setiap proses bisnisnya. Prosedur seleksi vendor, tender, dan harga sebaiknya terdokumentasi dan dapat diaudit. Laporan keuangan dan catatan transaksi utama sebaiknya dapat diakses auditor atau pihak berwenang. Transparansi tersebut akan memudahkan pengawasan dari internal maupun eksternal.

Pastikan Perusahaan Anda Tidak Melanggar Ketentuan Persaingan Usaha! Hubungi Konsultan Kami Melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.