
Praktik Anti Persaingan Meta: Cermin bagi Pengawasan Merger dan Akuisisi di Indonesia
Praktik Anti Persaingan Meta: Cermin bagi Pengawasan Merger dan Akuisisi di Indonesia
”Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya kewenangan untuk pengawasan merger dan akuisisi selain itu juga dapat membatalkan sepanjang melanggar ketentuan persaingan usaha tidak sehat.”
Persidangan anti-monopoli terhadap perusahaan teknologi Meta resmi dimulai minggu ini di pengadilan federal Washington DC, dengan Hakim Distrik AS James Boasberg yang memimpin jalannya proses hukum tersebut.
Adapun persidangan tersebut dimulai oleh gugatan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) yang menuduh Meta melakukan praktik anti-persaingan secara ilegal melalui akuisisi Instagram pada tahun 2012 dan WhatsApp pada tahun 2014.
FTC mendalilkan bahwa langkah Meta tersebut bertujuan untuk mengendalikan pasar media sosial dan menyingkirkan kompetitor potensial sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Anti-Monopoli di Amerika Serikat.
Baca juga: Mekanisme KPPU: Perubahan Perilaku Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Pelaku Usaha
Meta Berniat Meminimalkan Kompetisi
Dalam berita yang dilansir dari idxchannel.com, FTC mengungkapkan bahwa dokumen internal Meta, termasuk email dari CEO Mark Zuckerberg, menunjukkan niat perusahaan untuk meminimalkan adanya kompetisi.
Salah satu email Zuckerberg tahun 2008 menyatakan bahwa “lebih baik melakukan akuisisi daripada bersaing,” sementara memo internal tahun 2012 mengonfirmasi bahwa pembelian Instagram senilai USD 1 miliar ditujukan untuk menetralkan ancaman dari pesaing baru.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka Meta dapat diwajibkan untuk melepas kepemilikan atas dua aplikasi raksasa tersebut. Meta sendiri membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa akuisisi mereka telah mendapatkan persetujuan dari regulator lebih dari sepuluh tahun lalu.
Juru bicara Meta, Christopher Sgro, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa langkah perusahaan dilakukan sesuai hukum yang berlaku saat itu. Ia juga menyoroti bahwa Meta tidak memiliki dominasi tunggal di industri media sosial, mengingat masih banyak pesaing besar seperti TikTok, YouTube, X (sebelumnya Twitter), dan iMessage.
Baca juga: Perubahan Perilaku: Strategi KOBE Patuhi UU Persaingan Usaha Demi Hindari Sanksi KPPU
Kasus Meta Menurut Perspektif Hukum Indonesia Dalam Pengawasan Merger dan Akuisisi
Pada prinsipnya, Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) telah mengatur bahwa penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan dilarang menyebabkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Lebih lanjut menurut Pasal 47 Ayat (2) huruf e. UU 5/1999, memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang melanggar ketentuan dalam Pasal 28.
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa pembatalan tersebut dapat dilakukan jika akuisisi tersebut dianggap dapat menyebabkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Di Indonesia, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi akuisisi kepada KPPU (post notification). Selanjutnya, KPPU akan melakukan penilaian terhadap pemberitahuan perusahaan yang melakukan akuisisi untuk menentukan apakah transaksi tersebut melanggar hukum atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penetapan pembatalan akuisisi. Sudah banyak pengenaan sanksi denda akibat kelalaian melakukan pemberitahuan akuisisi tersebut.
Untuk mitigasi risiko pembatalan akuisisi, Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi tertulis kepada KPPU sebelum melakukan akuisisi untuk mendapatkan saran dan bimbingan, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan sanksi.
Anda ingin melakukan pelaporan merger dan akuisisi ke KPPU? Konsultasikan agar terhindar dari sanksi KPPU dengan menghubungi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.