
Perusahaan Tak Patuh, Kementerian Kehutanan Cabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Perusahaan Tak Patuh, Kementerian Kehutanan Cabut 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
”Langkah tegas Kementerian Kehutanan dalam mencabut izin 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan mencerminkan komitmen kuat pemerintah terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan.”
Kementerian Kehutanan Indonesia telah mencabut sebanyak 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada awal tahun 2025.
Langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum atas kelalaian perusahaan pemegang izin dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (PP 23/2021).
Adapun total luas area yang dicabut izinnya mencapai 526.144 hektare, tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pencabutan PBPH dilakukan karena sebagian besar perusahaan terbukti menelantarkan kawasan hutan dan tidak melakukan kegiatan pemanfaatan sesuai rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT).
Raja Juli menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi mewujudkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk anti terhadap investor atau pihak swasta, melainkan sebagai konsekuensi hukum terhadap pihak yang tidak patuh dan tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Taman Rekreasi Dibongkar! Ini Cara Menghindari Pelanggaran Izin Operasional dan Dampak Lingkungan
Perusahaan Harus Menghentikan Seluruh Aktivitas di Kawasan Hutan
Dalam berita yang dilansir dari bisnis.com, seluruh perusahaan yang dicabut izinnya diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan, menyerahkan barang tidak bergerak kepada negara (kecuali tanaman budidaya), melunasi kewajiban finansial, dan memenuhi kewajiban administratif lainnya.
Pencabutan PBPH tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif, di samping bentuk sanksi lain seperti teguran tertulis, denda, dan pembekuan izin yang juga dapat diterapkan.
Rencana ke depan, kawasan-kawasan yang izinnya telah dicabut akan dikembalikan menjadi hutan negara, dan selanjutnya dapat diberikan kepada pihak swasta lain yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Penyerahan kembali ini akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi lahan, potensi hasil hutan, jasa lingkungan, topografi, serta keberadaan masyarakat sekitar. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penertiban terhadap PBPH yang bermasalah dan memberi ruang bagi pelaku usaha baru yang lebih kompeten dan berkomitmen.
Adapun daftar ke-18 perusahaan yang izinnya dicabut meliputi PT Rencong Pulp and Paper Industry, PT Multikarya Lisun Prima, PT Batu Karang Sakti, PT Rimba Dwipantara, PT Cahaya Mitra, PT Wana Dipa Perkasa, PT East Point Indonesia, PT Sari Hijau Mutiara, PT Hutan Sembada, PT Janggala Semesta, PT Kayna Resources, PT Cahaya Karya Dayaindo, PT Agra Primera Plantation (dulunya PT Wanakayu Batuputih), PT Zedsko Permai, PT Satyaguna Sulajaya, PT Maluku Sentosa, PT Talisan Emas, dan PT Plasma Nutfah Marind Papua.
Baca juga: Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha
Kewajiban Atas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Pada prinsipnya Pasal 156 PP 23/2021, menetapkan kewajiban bagi pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di hutan produksi untuk menjalankan usaha secara aktif dan bertanggung jawab.
Mereka diwajibkan menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan dan rencana kerja tahunan paling lambat satu tahun setelah izin terbit. Kegiatan nyata di lapangan harus dimulai dalam jangka waktu yang sama, serta penataan batas areal kerja dilakukan paling lambat dua tahun.
Selain itu, mereka harus menjaga areal kerja dari kerusakan, mencegah kebakaran, dan melakukan pemulihan lingkungan bila diperlukan. Minimal 50% dari target penanaman dan produksi hasil hutan wajib direalisasikan.
Pelaku usaha juga harus menata keuangan, mempekerjakan tenaga ahli kehutanan, membayar PNBP, serta melaporkan kinerja secara berkala. Kegiatan pemanfaatan dan pemanenan hasil hutan harus sesuai sistem silvikultur dan teknik pembalakan berdampak rendah.
Semua aktivitas wajib mematuhi peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian hutan.
Anda ingin melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan? Konsultasikan untuk mengurus perizinan berusaha Anda dengan menghubungi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editorial: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.