Perubahan Perilaku: Strategi KOBE Patuhi UU Persaingan Usaha Demi Hindari Sanksi KPPU
Perubahan Perilaku: Strategi KOBE Patuhi UU Persaingan Usaha Demi Hindari Sanksi KPPU
”Perubahan perilaku sesuai UU Persaingan Usaha oleh pelaku usaha melalui suatu pakta integritas dapat digunakan untuk mencegah sanksi yang lebih berat oleh KPPU.”
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Untuk menghindari sanksi akibat praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, pelaku usaha perlu melakukan perubahan perilaku yang berorientasi pada transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melalui pakta integritas, yang berfungsi sebagai komitmen tertulis bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip fair competition sebagaimana arahan serta rekomendasi KPPU.
Pakta integritas merupakan bentuk pernyataan komitmen perusahaan atau individu untuk tidak terlibat dalam praktik bisnis yang melanggar hukum, seperti kartel, penetapan harga, atau penyalahgunaan posisi dominan. Dengan menandatangani pakta integritas, perusahaan secara aktif menunjukkan keseriusannya dalam mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPPU.
Baca juga: Erick Thohir Tekankan Kesadaran Persaingan Usaha BUMN Dan Wajibkan Kepatuhannya
Contoh: Perubahan Perilaku KOBE Mencegah Penjatuhan Sanksi Sesuai UU Persaingan Usaha
Sebagaimana dilansir dari toraja.inews.id, KPPU telah mengeluarkan penetapan untuk menghentikan perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) oleh PT Kobe Boga Utama (KOBE).
Keputusan ini diambil setelah KOBE melaksanakan Pakta Integritas Perubahan Perilaku, yang menjadi langkah korektif terhadap dugaan praktik distribusi yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
PT Kobe Boga Utama merupakan produsen tepung bumbu yang telah beroperasi di Tangerang sejak tahun 1995. Pada tahun 2006, perusahaan tersebut mulai merambah ke segmen industri makanan dan ritel dengan mendirikan divisi Food Service. Pada tahun 2009, KOBE menawarkan kerjasama kepada pelaku usaha sebagai distributor dengan perjanjian yang telah dibakukan.
Namun, beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut diduga melanggar prinsip persaingan usaha, di antaranya adalah kewajiban distributor untuk menjual produk dengan harga yang telah ditetapkan KOBE, larangan bagi distributor untuk menjual produk kompetitor, serta pembatasan wilayah pemasaran yang diberikan KOBE.
Ketentuan dalam perjanjian distribusi tersebut terus berlanjut hingga tahun 2022, dan dalam pemeriksaan pendahuluan, KOBE mengakui bahwa terdapat beberapa aturan dalam perjanjian yang berpotensi bertentangan dengan UU 5/1999.
Namun, perusahaan beralasan bahwa hal tersebut terjadi karena pada masa itu mereka belum memiliki tim hukum yang bertugas mengawasi kesesuaian aturan tersebut. Sejak itu, KOBE telah melakukan perubahan dalam perjanjian distribusinya untuk menyesuaikan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Baca juga: Dugaan Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Lion Group, Bagaimana Ketentuannya?
Mekanisme Perubahan Perilaku
Adapun perubahan perilaku diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).
Pasal 81 PerKPPU 2/2023 mengatur bahwa Perubahan perilaku dapat dimohonkan kepada KPPU pada tahap Penyelidikan atau Pemeriksaan Pendahuluan. Secara prinsip, perubahan perilaku dapat diajukan selain dugaan pelanggaran yang diatur menurut ketentuan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 22, dan Pasal 29 UU 5/1999.
Secara umum, baik permohonan perubahan perilaku yang diajukan dalam tahap Penyelidikan dilakukan dengan memberikan pernyataan perubahan perilaku yang paling sedikit memuat sebagai berikut:
- Rencana dan tahapan perubahan perilaku;
- jangka waktu pelaksanaan perubahan perilaku;
- pernyataan untuk melaporkan dan melampirkan bukti dokumen/surat yang mendukung pelaksanaan perubahan perilaku kepada Komisi;
- pernyataan untuk mengikuti program kepatuhan persaingan; dan
- tanda tangan.
Sedangkan apabila perubahan perilaku diajukan pada saat pemeriksaan pendahuluan, maka paling sedikit memuat pernyataan Tindakan sebagai berikut:
- membatalkan perjanjian;
- menghentikan kegiatan;
- menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan/atau
- membayar denda dan/atau ganti kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 89 jo. Pasal 92 UU 5/1999 terkait dengan akibat hukumnya, apabila perubahan perilaku dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam tahap penyelidikan setelah melewati tahapan pemantauan oleh satuan tugas, maka KPPU akan:
- mencatat dalam buku daftar penghentian perkara dan KPPU menerbitkan surat penghentian perkara; atau
- Perubahan Perilaku tidak dilaksanakan oleh Terlapor dan memerintahkan kepada pimpinan unit kerja yang membidangi penegakan hukum untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap Penyelidikan.
Sedangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 92 UU 5/1999 terkait dengan akibat hukumnya, apabila perubahan perilaku dilaksanakan oleh pelaku usaha dalam tahap pemeriksaan pendahuluan setelah melewati tahapan penetapan permohonan menjadi pakta integritas yang akan diawasi oleh tim pengawas, maka KPPU akan:
- Menetapkan penghentian perkara jika pakta integritas dilaksanakan; atau
- Melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan jika pakta integritas tidak dilaksanakan.
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa yang menjadi perhatian, pakta integritas dibuat sebagai bentuk komitmen pelaku usaha untuk mengubah perilaku pelaku usaha.
Pakta tersebut dibuat setelah pelaku usaha mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh investigator KPPU. Jika selama masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, maka KPPU akan memproses penanganan perkara seperti biasa. Di sisi lain, pakta tersebut dapat menjadi bukti itikad baik pelaku usaha.
Anda ingin menyusun kepatuhan terhadap sektor persaingan usaha? silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.