Dugaan Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Lion Group, Bagaimana Ketentuannya?

Dugaan Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Lion Group, Bagaimana Ketentuannya?

Dugaan Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Lion Group, Bagaimana Ketentuannya?

”Menelisik praktik diskriminasi persaingan usaha dalam kargo udara: Apa yang salah dengan Lion Air Group?”

Diskriminasi dalam hukum persaingan usaha merupakan salah satu isu yang sering menjadi perhatian dalam dunia bisnis dan ekonomi. Diskriminasi tersebut terjadi ketika perusahaan atau pelaku usaha tertentu mendapatkan perlakuan tidak adil, baik dari segi akses pasar, harga, atau kebijakan yang diterapkan oleh pelaku usaha dominan.

Dalam konteks hukum persaingan usaha, diskriminasi dianggap sebagai praktik yang merugikan kompetisi sehat, karena dapat menciptakan ketidaksetaraan peluang bagi pelaku usaha lainnya. 

Sebagai contoh, pada Maret 2021 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tiga perusahaan dalam Lion Air Group PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti melakukan praktik diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo.

Diskriminasi dalam persaingan usaha tidak hanya berdampak pada pelaku usaha kecil, namun juga berdampak langsung pada konsumen. Pada saat, pasar didominasi oleh pelaku usaha besar yang melakukan praktik diskriminatif, konsumen sering kali kehilangan akses terhadap pilihan produk yang lebih variatif dan harga yang kompetitif.

Baca juga: E-commerce Wajib Patuhi Aturan Persaingan Usaha Jasa Kirim!

Kasus Praktik Diskriminasi Persaingan Usaha Penetapan Kargo Lion Group Menurut Putusan KPPU

Sebagaimana putusan KPPU nomor 07/KPPU-I/2020 tanggal 29 Maret 2021 (Putusan KPPU) bahwa praktik tersebut melibatkan pemberian hak eksklusif kepada PT Lion Express untuk menggunakan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari pada empat rute penerbangan, termasuk dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma, Juanda, dan Kualanamu.

Pemberian hak eksklusif ini menutup akses bagi agen kargo lain yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, memaksa mereka mencari alternatif lain atau menggunakan perantara. Meskipun demikian, upaya diskriminatif tersebut tidak efektif karena agen-agen kargo memilih beralih ke maskapai lain daripada menggunakan layanan PT Lion Express.

Atas pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 5/1999), KPPU menjatuhkan denda masing-masing Rp1 miliar kepada ketiga perusahaan tersebut dengan total sebesar Rp3 miliar.

Namun, dengan mempertimbangkan sifat kooperatif perusahaan, dampak pandemi COVID-19, dan penghentian perjanjian diskriminatif tersebut, KPPU memutuskan bahwa denda tidak perlu dibayarkan kecuali jika dalam satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pelanggaran serupa terulang kembali.

Baca juga: Pengertian Kartel, KPPU dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Mengenal Praktik Diskriminasi Dalam Persaingan Usaha

Rujukan terkait dasar hukum mengenai praktik diskriminasi dalam persaingan usaha selain dalam Pasal 19 huruf d UU 5/1999, juga dapat ditemukan pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (praktek Diskriminasi) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2011).

Salah satu poin penting dalam PerKPPU 3/2011 adalah juga memberikan contoh dari praktik diskriminasi yang melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999 yaitu sebagai berikut:

  1. penunjukkan langsung dalam suatu pekerjaan, tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima.
  2. menolak melakukan hubungan usaha dengan pihak tertentu tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima.
  3. menetapkan persyaratan tertentu yang mengarah kepada perusahaan tertentu tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima.
  4. menetapkan syarat yang berbeda untuk pelaku usaha yang berbeda dalam pasar yang sama tanpa justifikasi legal, sosial, ekonomi, teknis dan alasan lainnya yang dapat diterima. 
  5. dalam hal yang terkait program Pemerintah seperti pengembangan UKM, penetapan syarat yang sama antara UKM dengan usaha besar dapat dirasakan oleh UKM sebagai persyaratan yang diskriminatif sehingga dikategorikan melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999.

Adapun dampak dengan adanya praktek diskriminasi menurut PerKPPU 3/2011 adalah:

  1. ada pelaku usaha pesaing yang tersingkir dari pasar bersangkutan; 
  2. ada pelaku usaha pesaing yang tereduksi perannya (dapat proporsi makin kecil) di pasar bersangkutan;
  3. ada satu (sekelompok) pelaku usaha yang dapat memaksakan kehendaknya di pasar bersangkutan;
  4. terciptanya berbagai hambatan persaingan (misalnya hambatan masuk atau ekspansi) di pasar bersangkutan;
  5. berkurangnya persaingan usaha yang sehat di pasar bersangkutan;
  6. dapat menimbulkan terjadinya praktek monopoli; atau 
  7. berkurangnya pilihan konsumen.

Anda memiliki pertanyaan seputar hukum persaingan usaha? Hubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.