Sah! Alternative Credit Scoring Boleh Dilaksanakan di Indonesia

Sah! Alternative Credit Scoring Boleh Dilaksanakan di Indonesia

Sah! Alternative Credit Scoring Boleh Dilaksanakan di Indonesia

”Dengan adanya Alternative Credit Scoring, akan menciptakan inklusi keuangan yang akan menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat.”

Alternative Credit Scoring atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) kian populer di industri keuangan Indonesia. Metode tersebut akan menghadirkan solusi bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses pinjaman karena minimnya rekam jejak perbankan. 

Dengan memanfaatkan data non-tradisional, seperti riwayat pembayaran tagihan telepon, e-commerce, hingga aktivitas media sosial, perusahaan fintech dan lembaga keuangan dapat menilai kelayakan kredit calon debitur secara lebih menyeluruh. 

Hasilnya, akan lebih banyak individu nantinya yang berhasil mendapatkan dana segar untuk mengembangkan usaha maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga terwujudlah peningkatan inklusi keuangan di berbagai lapisan masyarakat. 

Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK

Apa itu Alternative Credit Scoring?

Dalam sistem pemeringkatan kredit konvensional, skor kredit diperoleh dari data historis perbankan, seperti rekam jejak transaksi kartu kredit dan laporan BI Checking. 

Namun, metode tersebut tidak selalu viable bagi mereka yang baru memulai usaha atau belum pernah berurusan dengan bank.

Oleh karena itu, PKA hadir dengan cara pandang baru. Lembaga keuangan maupun startup fintech kini dapat memanfaatkan data digital non-tradisional atau alternatif untuk menilai kemampuan dan kemauan seseorang dalam membayar utang. 

Data tersebut dapat berupa misalnya Riwayat belanja online, kebiasaan pembayaran tagihan listrik, hingga pola penggunaan telepon seluler. Dengan menggunakan pendekatan tersebut, akses kredit pun semakin inklusif dan merata.

Untuk mempermudah dan regulasi pelaksanaan PKA, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengundangkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (POJK 29/2024) dimana mengatur kelembagaan, perizinan, dan operasional PKA di Indonesia.

Dalam penjelasan umum atas POJK 29/2024, OJK menyatakan bahwa data alternatif dapat mencakup data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik yang secara persentase ketiadaan datanya lebih rendah dibandingkan dengan data historis kredit dan turunannya serta metode yang inovatif.

Mengingat latar belakang PKA yang merupakan buah dari inovasi keuangan digital dan inovasi teknologi sektor keuangan, bukan tidak mungkin di kemudian hari data-data selain yang dijelaskan OJK sebagai data alternatif dalam penjelasan umum POJK 29/2024 dapat digunakan ICS dengan inovasinya masing-masing untuk melakukan penilaian skor kredit untuk nasabah.

Baca juga: Instrumen Keuangan Derivatif Bakal Diawasi OJK, Ketentuannya?

Aspek Operasional dan Pelindungan Data Pribadi PKA Menurut POJK 29/2024

Berdasarkan Pasal 3 POJK 29/2024, bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PKA merupakan pemrosesan Data Alternatif yang menghasilkan skor kredit. Adapun Data Alternatif adalah data selain Data Kredit atau Pembiayaan yang digunakan oleh PKA untuk melakukan pemrosesan data dalam menghasilkan Skor Kredit.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK 29/2024 bahwa PKA yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Adapun berdasarkan Pasal 28 POJK 29/2024 bahwa PKA dalam melaksanakan kegiatan usaha memiliki tanggung jawab untuk memperoleh dan mengumpulkan Data Alternatif, kemudian mengolah serta menganalisisnya, hingga mendistribusikan hasil kegiatan usaha tersebut. 

Kewajiban tersebut mengharuskan PKA untuk bertindak sebagai prosesor maupun pengendali Data Alternatif, sehingga harus mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Lebih lanjut bahwa berdasarkan Pasal 29 POJK 29/2024, menentukan bahwa PKA mendapatkan Data Alternatif melalui kemitraan dengan penyedia data, maupun melalui sumber Data Alternatif lain yang sah.

Dengan demikian, ketentuan tersebut memungkinkan bagi PKA untuk mengakses beragam sumber data yang nantinya menjadi landasan dalam proses pengumpulan, pengolahan, serta penganalisisan Data Alternatif.

Baca juga: OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?

Aspek Pengolahan Data Alternatif PKA Menurut POJK 29/2024

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) POJK 29/2024, bahwa Data Alternatif yang diperoleh oleh PKA wajib memenuhi beberapa ketentuan pokok. Pertama, jenis Data Alternatif yang dikumpulkan harus relevan dengan tujuan pengolahan data tersebut. 

Kedua, Data Alternatif tersebut bukan termasuk data rahasia yang secara hukum dilarang dibagikan kepada pihak ketiga, kecuali jika sudah ada persetujuan dari pemilik data. Terakhir, data tersebut harus diperoleh melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 29 ayat (4) POJK 29/2024 menjelaskan bahwa kemitraan yang dijalin oleh PKA, khususnya dalam upaya memperoleh Data Alternatif, harus memenuhi beberapa kriteria.

Selain bekerja sama dengan pihak yang sudah terdaftar atau berizin, kemitraan tersebut wajib dituangkan dalam suatu perjanjian resmi, tercantum dalam rencana bisnis, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ruang Lingkup dan Kriteria Fintech OJK dengan BI Berbeda? Ini Ketentuannya

Pendistribusian Data Alternatif Kepada Pengguna Jasa Alternative Credit Scoring

Berdasarkan Pasal 33 POJK 29/2024, bahwa Data Alternatif yang diperoleh oleh PKA segala hasil yang dihasilkan oleh PKA, hanya boleh didistribusikan kepada Pihak Pengguna. Adapun Pihak Pengguna yang dimaksud meliputi Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, Konsumen, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, demi mendukung program inklusi keuangan, PKA dapat meminta data demografi Konsumen kepada PUJK yang menjadi Pihak Pengguna. 

Proses permintaan data ini harus didasarkan pada perjanjian kerja sama yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk aspek perlindungan data Konsumen agar tetap terjamin kerahasiaannya.

Anda ingin mengetahui tentang tata laksana penyelenggaraan ICS atau PKA di Indonesia? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.