THR Lebaran

THR Lebaran Berlaku untuk Karyawan Non-Muslim? Ini Ketentuannya!

THR Lebaran Berlaku untuk Karyawan Non-Muslim? Ini Ketentuannya!

”Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya perusahaan membayarkan THR sesuai dengan jadwal Hari Raya Keagamaan masing-masing, lantas bagaimana jika THR lebaran diberikan kepada karyawan non muslim?”

Lebaran semakin dekat dan mengingat antusiasme bagi para pekerja yang beragama muslim di Indonesia, karena hal tersebut identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan oleh perusahaan. 

THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Pemberian THR akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan karyawan. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang lebaran, sektor ritel, transportasi, dan pariwisata biasanya mengalami lonjakan permintaan. 

Bagi perusahaan, terutama skala kecil dan menengah, pembayaran THR bisa menjadi tantangan jika tidak ada perencanaan keuangan yang baik. Manajemen keuangan yang matang sangat diperlukan agar pembayaran THR tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

Kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran THR mencerminkan tanggung jawab perusahaan untuk membantu menjaga loyalitas serta produktivitas tenaga kerja. Dengan persiapan keuangan yang baik, perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Namun, bagaimana jadinya jika karyawan yang hendak menerima THR lebaran adalah karyawan non-muslim? Simak penjelasan berikut!

Baca juga: Pengusaha Tidak Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, Apa Sanksinya?

Kewajiban Membayarkan THR Kepada Karyawan Non-Muslim Secara Normatif

Kewajiban perusahaan untuk membayar uang THR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Adapun hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang 6 Nomor 2023 (UU Ketenagakerjaan) bahwa Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya dalam hal Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya diatur lebih lanjut kebijakan pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 36/2021).

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PP 36/2021 bahwa THR merupakan tergolong dalam Pendapatan non-Upah. 

Adapun THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dalam Permenaker 6/2016.

Dalam Pasal 1 Permenaker 6/2016 mengatur mengenai pengertian THR yang mana merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Sementara itu, pengertian Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.

Sehingga, secara ketentuan yang berlaku, seharusnya Perusahaan membayarkan THR kepada Karyawan sesuai dengan jadwal Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Baca juga: Karyawan Tidak Masuk Kerja Karena Sakit, Apakah Berhak Mendapatkan Upah?

Perusahaan Terlanjur Membayar Seluruh THR Lebaran Tanpa Memperhatikan Agama Karyawan

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Permenaker 6/2016 bahwa “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama”. 

Sekar Ayu, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa dalam situasi di mana perusahaan telah membayarkan THR kepada seluruh karyawan mengikuti jadwal Hari Raya Idul Fitri/Lebaran tanpa mempertimbangkan perbedaan agama yang dianut oleh para karyawan, maka Perusahaan wajib segera mengatur kesepakatan pembayaran THR dengan cara:

1. Melalui Perjanjian Kerja.

Jika THR telah dibayarkan sesuai Hari Raya Idul Fitri tanpa mempertimbangkan perbedaan agama, perusahaan dapat membuat addendum (tambahan) atau amandemen (perubahan) terhadap Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani oleh karyawan. 

Dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum yang mengatur kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait jadwal pembayaran THR di masa mendatang.

2. Melalui Peraturan Perusahaan (PP)

Jika perusahaan memiliki PP yang mengatur hak dan kewajiban karyawan, maka kebijakan pembayaran THR ini dapat dimasukkan atau diperbarui dalam PP saat dilakukan revisi atau pembaruan.

3. Melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (jika ada Serikat Pekerja)

Jika di perusahaan terdapat Serikat Pekerja, maka kebijakan terkait pembayaran THR ini dapat dimasukkan atau diubah dalam PKB ketika dilakukan pembaruan.

Penting bagi Perusahaan untuk segera menuangkan kesepakatan tersebut. Jika tidak, Perusahaan berisiko dianggap terlambat membayar THR kepada Karyawan, dan dapat dikenakan denda dan sanksi administratif, belum lagi gugatan dari Karyawan karena tidak memberikan hak sesuai hukum.

Anda ingin mengetahui ketentuan pembayaran THR bagi perusahaan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.