Menghadapi Karyawan yang Tertangkap Melakukan Pemalsuan Surat Sakit Dengan Keterangan Positif COVID

Karyawan Tidak Masuk Kerja Karena Sakit, Apakah Berhak Mendapatkan Upah?

Karyawan Tidak Masuk Kerja Karena Sakit, Apakah Berhak Mendapatkan Upah?

Pada dasarnya pemberian upah didasarkan atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan dalam kurun waktu tertentu. Sehingga pemberian upah akan didasarkan atas kehadiran karyawan pada waktu yang sudah ditentukan. Namun bagaimana dengan karyawan yang sakit? Apakah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan upah?

Perlindungan Upah bagi Karyawan yang Tidak Masuk Karena Sakit

Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP No. 36/2021) menjelaskan bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Sehingga bagi karyawan yang mangkir dari pekerjaannya tidak berhak atas upah.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku secara sepenuhnya. Pemberi kerja tetap berkewajiban memberikan upah kepada karyawan yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan apabila (Pasal 40 Ayat (2) PP No. 36/2021):

  1. Karyawan berhalangan;
  2. Karyawan melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  3. Karyawan menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
  4. Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pemberi kerja tidak mempekerjakannya karena kesalahan pemberi kerja sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pemberi kerja.

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 40 Ayat (3) PP No. 36/2021 yang termasuk dalam karyawan yang berhalangan adalah:

  1. Karyawan yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
  3. Karyawan tidak masuk bekerja karena:
    1. menikah;
    2. menikahkan anaknya;
    3. mengkhitankan anaknya;
    4. membaptis anaknya;
    5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
    6. suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia; atau
    7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.

Berdasarkan ketentuan diatas, maka karyawan tetap berhak atas upah walaupun Ia tidak masuk dikarenakan sakit yang menyebabkan Ia tidak bisa melakukan pekerjaannya. Lalu berapa besar upah yang harus dibayar pemberi kerja kepada karyawan yang sakit? 

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) PP No. 36/2021 menjelaskan metode perhitungan upah bagi karyawan yang tidak masuk karena sakit. Besaran upah yang diterima karyawan yang tidak masuk karena sakit adalah:

  1. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  2. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
  3. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah;
  4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemberi kerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sehingga walaupun seorang karyawan tidak masuk kerja karena sakit, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk memberikan upah kepada karyawan tersebut. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.