Perusahaan Telat dan Potong Gaji Karyawan, Akibat Efisiensi

Perusahaan Telat dan Potong Gaji Karyawan, Akibat Efisiensi

Perusahaan Telat dan Potong Gaji Karyawan, Akibat Efisiensi

”Keterlambatan pembayaran gaji dapat dikenai denda bagi pelaku usaha dan potong gaji dapat dilaksanakan sepanjang terdapat kesepakatan dengan karyawan.”

Salah satu aspek penting dalam kegiatan bisnis adalah karyawan yang melakukan tugasnya guna menjalankan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. 

Oleh karena itu, pembayaran upah sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan atau pekerja sebagai imbalan kerja karyawan atau pekerja tersebut, patut diperhatikan secara seksama. 

Hal tersebut karena pelaksanaan pembayaran upah karyawan dapat mempengaruhi keuntungan secara keseluruhan yang dapat diterima bagi perusahaan.

Berbicara terkait gaji, mekanisme ketentuannya telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP Pengupahan). 

Dalam PP Pengupahan tersebut mengatur mengenai ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji dan pemotongan gaji kepada karyawan.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak pembahasan berikut!

Baca juga: Memberi Gaji Karyawan dengan cara dicicil, Bolehkah?

Perusahaan Dapat Dikenai Denda Jika Telat Membayarkan Gaji

Pada prinsipnya perusahaan wajib membayar gaji pada waktu yang telah diperjanjikan antara perusahaan dengan karyawan atau pekerja. 

Apabila telat membayar, maka berdasarkan ketentuan Pasal 61 PP Pengupahan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar gaji dikenai denda dengan ketentuan:

  1. Keterlambatan pembayaran upah, hari ke-4 s.d. hari ke-8 setelah tanggal seharusnya upah dibayar, maka denda yang berlaku 5% Upah per setiap hari keterlambatan.
  2. Keterlambatan pembayaran upah, hari ke-9 dan seterusnya setelah tanggal seharusnya upah dibayar, maka denda yang berlaku denda hari ke-4 s.d. hari ke-8 dan 1% upah per setiap hari keterlambatan pada hari ke-9 dan seterusnya. Adapun total denda dalam 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari Upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Keterlambatan pembayaran upah setelah 1 bulan berlalu setelah tanggal seharusnya upah dibayar maka denda yang berlaku denda hari ke-4 s.d. hari ke-8, denda hari ke-9 dan seterusnya, serta bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda di atas tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji kepada karyawan atau pekerja.

Baca juga: Perhatikan Hal Ini Agar Mediasi Menjadi Efektif Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penurunan atau Potong Gaji Sepanjang Disepakati Karyawan

Suatu hubungan kerja lahir berdasarkan dengan perjanjian kerja yang mana dapat merujuk pada definisi hubungan kerja dan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Ketenagakerjaan) bahwa “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”

Lebih lanjut bahwa dalam perjanjian kerja tersebut terdapat unsur pekerja, upah, dan perintah.

Dalam hal perjanjian kerja yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan terdapat pengaturan mengenai hal-hal yang dapat membuat penurunan atau pemotongan gaji karyawan dapat terjadi, maka penurunan atau pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan merupakan hal yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Baca juga: Ketentuan Upah Lembur Bagi Karyawan

Sedangkan apabila dalam perjanjian kerja belum terdapat keadaan yang dapat menyebabkan penurunan atau pemotongan gaji, maka perusahaan dapat melakukan negosiasi dengan karyawan untuk mengakomodir ketentuan tersebut.

Namun, perlu diperhatikan oleh perusahaan bahwa karyawan atau pekerja memiliki hak berpendapat lain mengenai penurunan atau pemotongan gaji, bahkan menolak penurunan atau pemotongan gaji. 

Oleh karenanya, penting bagi perusahaan untuk terlebih dahulu memahami alasan perusahaan mengusulkan penurunan atau pemotongan gaji karyawan atau pekerja, mempertimbangkan risiko hukum dan keuntungan terhadap usul tersebut. 

Perusahaan Anda hendak atau sedang mengalami perselisihan hubungan industrial namun khawatir menyalahi aturan dan memerlukan pendampingan hukum? 

BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk pendampingan hukum dan memeriksa kepatuhan hukum ketenagakerjaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Sekar Ayu Primandani/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.