Memberi Gaji Karyawan dengan cara dicicil, Bolehkah?

Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia - firmankasan.com

Hal yang paling utama dari bekerja adalah mendapatkan gaji di setiap waktu yang ditentukan. Gaji merupakan tujuan utama seseorang melakukan pekerjaan. Untuk membiayai kehidupan dan banyak keperluan lainnya. Bekerja dengan semestinya dan berharap menerima gaji juga dengan semsestinya. Namun apa yang terjadi jika gaji yang diterima tidak penuh dan malah dicicil? Apakah hal ini bisa diterima?

Gaji merupakan hak dari pekerja yang diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pelaku usaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang berlaku. Seharusnya sesuai peraturan UU Ketenagakerjaan, dalam perjanjian juga dituliskan besarnya gaji dan cara pembayarannya.

Tertuang dalam Pasal 55 ayat 1 PP Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang terlah dijanjikan antara pelaku usaha dengan pekerja.Selain itu pembayaran upah/gaji juga harus dilakukan dengan mata uang rupiah dan dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran gaji/upah.

Dari hal diatas dapat dikatakan perusahaan tidak dapat membayar gaji karyawannya dengan cara diciil. Jika melakukan sebaliknya tanpa ada penyelesaian yang tepat maka merupakan sebuah pelanggaran. Saat pelaku usaha tidak dapat membayar gaji tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan maka akan dikenakan denda dengan sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 PP Pengupahan.

Berdasarkan uraian diatas maka perlu diperhatikan kembali perjanjian kerja yang Anda miliki. Mencermati setiap poin nya untuk mendapatkan hak yang sesuai dengan yang telah diperjanjikan oleh pelaku usaha tempat Anda bekerja.