Indonesia Uji Kesiapan Tata Kelola Artificial Intelligence (AI)

Indonesia Uji Kesiapan Tata Kelola Artificial Intelligence (AI)!

Indonesia Uji Kesiapan Tata Kelola Artificial Intelligence (AI)!

”Indonesia akan melakukan penilaian kesiapan tata kelola Artificial Intelligence (AI) yang sejalan dengan standar global.”

Dalam era digital yang semakin maju, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan. AI tidak hanya membawa perubahan besar dalam dunia teknologi, tetapi juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia.

Saat ini, Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi era baru teknologi dengan menguji kesiapan tata kelola AI. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan AI semakin meluas di berbagai sektor seperti bisnis, kesehatan, dan pendidikan. 

Menanggapi hal tersebut, seperti dilansir pada situs web techinasia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penilaian terkait kesiapan tata kelola AI melalui readiness assessment methodology (RAM) yang disusun oleh UNESCO. 

Penilaian tersebut merupakan langkah Indonesia masuk ke dalam satu ekosistem pengaturan tata kelola AI secara global.

Lantas, bagaimana pengaturan mengenai AI secara umum di Indonesia saat ini? Dan bagaimana langkah pengaturan AI kedepannya? Simak pembahasan lebih lengkap berikut! 

Baca juga: Kewajiban Keterbukaan Informasi Perusahaan terkait dengan Peraturan Pelindungan Data Pribadi 2024

Artificial Intelligence (AI) Dapat Dipersamakan Konsep Agen Elektronik

AI merupakan teknologi yang memungkinkan suatu pemrograman untuk melakukan tugas yang biasanya membutuhkan daya pikir manusia. Di Indonesia, perkembangan AI mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pelaku industri. 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk mengatur penggunaan AI agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. 

Salah satu rujukan mengenai AI dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Definisi mengenai Agen Elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ITE adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh orang. 

Adapun lebih lanjut berdasarkan Pasal 21 UU ITE, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik jika dilakukan melalui Agen Elektronik, maka menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Baca juga: Regulatory Sandbox Teknologi Finansial (Fintech) oleh OJK dan BI, Apa Perbedaannya?

Sebagai tambahan informasi bahwa jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan oleh gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, maka segala akibat hukum juga menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

Dalam perkembangannya, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (SE 9/2023) menetapkan lebih lanjut mengenai acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik (publik atau privat) yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis AI. 

Adapun nilai etika AI yang diatur dalam SE 9/2023 tersebut adalah inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.

Baca juga: Poin Penting POJK 10/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Masa Depan Pengaturan AI di Indonesia

Menurut pandangan Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law bahwa Penggunaan AI oleh pelaku usaha dalam mempermudah penyediaan layanan bagi konsumen, maupun melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas produk dan layanan, merupakan suatu pergerakan yang tidak dapat dibendung di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

Ia lebih lanjut menambahkan bahwa di balik kemudahan yang diberikan dengan penggunaan AI, terdapat kekhawatiran bahwa AI dapat menggantikan peran, kreasi dan pekerjaan yang dilakukan manusia, dimana ini menjadi “ancaman” terhadap hak-hak asasi manusia yang dijamin oleh setiap negara di dunia. 

Oleh karenanya, saat ini seluruh dunia mempersiapkan dan melaksanakan respon berupa kebijakan mengenai etika dan tata kelola AI, sebagai upaya perlindungan atas hak asasi manusia tersebut. 

Penting bagi pelaku usaha di Indonesia untuk tetap memantau dan mematuhi panduan serta pengaturan mengenai AI, dan memastikan adanya keseimbangan antara keahlian sumber daya manusia dan penggunaan AI dalam memberikan layanannya. 

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, tentu menjadi tantangan untuk mencapai keseimbangan tersebut, terlebih karena penggunaan AI merupakan keputusan yang efektif dan efisien untuk kondisi finansial perusahaan. 

Namun, kecanggihan AI patut diikuti dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam perusahaan, agar AI dapat digunakan secara tepat dan bermanfaat bagi pelaku usaha dan konsumennya.

Apakah Anda hendak melakukan implementasi AI dalam perusahaan? Jika Anda atau perusahaan Anda membutuhkan konsultasi mengenai implementasi dan tata kelola AI, BP Lawyers siap membantu. 

Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam bidang hukum teknologi dan dapat memberikan panduan yang komprehensif untuk memastikan bisnis Anda tetap kompetitif dan sesuai dengan peraturan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.