Regulatory Sandbox Teknologi Finansial (Fintech) oleh OJK dan BI, Apa Perbedaannya?

Regulatory Sandbox Teknologi Finansial (Fintech) oleh OJK dan BI, Apa Perbedaannya?

Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak besar dalam dunia usaha, terutama dalam sektor jasa keuangan. Hal ini dapat dilihat bagaimana para pelaku usaha di bidang jasa keuangan berlomba-lomba menawarkan berbagai macam model pembiayaan yang berbasis dengan teknologi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan berbagai pilihan dan kemudahan bagi para nasabahnya untuk dapat mengakses jasa layanan keuangan.

Namun perkembangan masif ini juga harus diiringi dengan payung hukum yang kuat untuk dapat memastikan perlindungan hukum yang maksimal, baik kepada penyelenggara jasa keuangan, maupun bagi para nasabah sebagai pengguna jasa keuangan. Suatu konsep pengaturan baru berkembang saat ini demi mengakomodasi perkembangan dunia digital yang masif, terutama dalam kegiatan jasa keuangan. Hal ini dikenal sebagai regulatory sandbox. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan regulatory sandbox?

Definisi Regulatory Sandbox

Regulatory sandbox dapat dimaknai sebagai masa uji coba bagi suatu perusahaan rintisan/startup dalam kurun waktu periode tertentu. Selama periode uji coba tersebut, perusahaan tersebut juga akan didampingi dan diawasi oleh pemerintah dalam hal pemenuhan kewajiban hukum dan operasionalnya.

Pelaksanaan uji coba ini dimaksudkan untuk dapat memastikan kinerja perusahaan yang taat dan patuh prosedur hukum hingga akhirnya penerbitan izin operasional dan standar pelayanan bagi perusahaan. Saat ini konsep regulatory sandbox dianut dalam dua peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 13/2018) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI No. 19/2017).

Regulatory Sandbox Pada POJK No. 13/2018

Pasal 1 Angka 4 POJK No. 13/2018 menjelaskan bahwa regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara inovasi keuangan digital atau IKD. IKD yang diatur dalam aturan ini melingkupi aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Salah satu contoh IKD yang termasuk dalam pengaturan regulasi ini adalah Alternative Credit Scoring, yang berperan melakukan pengolahan data kredit ataupun turunannya dengan algoritma tertentu sehingga menghasilkan suatu assessment kelayakan bagi seseorang untuk menerima layanan keuangan.

Pelaksanaan regulatory sandbox di bawah OJK dilakukan untuk dapat memastikan seluruh penyelenggara IKD memenuhi kriteria (Pasal 4 POJK No. 13/2018) :

  1. Bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
  2. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
  3. Mendukung inklusi dan literasi keuangan;
  4. Bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
  5. Dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
  6. Menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
  7. Memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.

Pelaksanaan regulatory sandbox di bawah OJK dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila diperlukan (Pasal 9 POJK No. 13/2018). Penetapan penyelenggara IKD yang diuji coba melalui regulatory sandbox dilakukan oleh OJK dengan persyaratan (Pasal 8 POJK No. 13/2018) :

  1. Tercatat sebagai IKD di OJK atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK;
  2. Merupakan bisnis model yang baru;
  3. Memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
  4. Terdaftar di asosiasi penyelenggara; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

Selama proses uji coba, penyelenggara IKD dapat mengajukan persetujuan kepada OJK untuk dikecualikan sementara dari POJK tertentu, dengan persyaratan berupa (Pasal 7 Ayat (3) POJK No. 13/2018):

  1. Selama penyelenggara berada di dalam regulatory sandbox;
  2. Mendapat persetujuan satuan kerja pengawas terkait di OJK; dan
  3. Pengecualian sementara hanya berlaku terhadap POJK yang bersifat non prudensial.

Hasil regulatory sandbox oleh OJK dinyatakan dengan status (Pasal 11 POJK No. 13/2018):

  1. Direkomendasikan
    Bagi penyelenggara IKD mendapatkan status direkomendasikan, maka OJK akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha dari penyelenggara IKD tersebut.
  2. Perbaikan
    Apabila hasil uji coba berstatus perbaikan, Maka OJK dapat memberikan perpanjangan waktu masa uji coba bagi IKD dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan status.
  3. Tidak direkomendasikan
    Apabila hasil uji coba berstatus tidak direkomendasikan, penyelenggara IKD tidak dapat mengajukan kembali IKD yang sama dan dikeluarkan dari pencatatan sebagai penyelenggara IKD.

Regulatory Sandbox pada PBI No. 19/2017

Regulatory sandbox berdasarkan PBI No. 19/2017 merupakan suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Lingkup teknologi finansial dalam PBI No. 19/2017 meliputi penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Salah satu contoh teknologi finansial yang termasuk dalam lingkup PBI No. 19/2017 adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang menggunakan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari BI.

Regulatory sandbox di bawah Bank Indonesia atau BI dilakukan sebagai salah satu tahapan bagi penyelenggara teknologi finansial sebelum diberikan perizinan dan persetujuan untuk melaksanakan kegiatannya. Dalam melaksanakan regulatory sandbox, BI akan menetapkan jangka waktu tertentu bagi penyelenggara teknologi finansial untuk melakukan masa uji coba (Pasal 12 PBI No. 19/2017).

Sebagaimana regulatory sandbox di bawah OJK, dalam menyelenggarakan regulatory sandbox BI dapat menetapkan kebijakan tertentu bagi penyelenggara teknologi finansial, dengan memperhatikan karakteristik produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diuji coba (Pasal 13 PBI No. 19/2017).

Setelah jangka waktu masa uji coba berakhir, BI akan menetapkan status hasil uji coba penyelenggara teknologi finansial berupa (Pasal 12 No. 19/2017):

  1. Berhasil
    Bagi penyelenggara teknologi finansial yang dinyatakan berhasil dalam masa uji coba, serta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya termasuk teknologi finansial kategori sistem pembayaran, penyelenggara teknologi finansial wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan izin dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
  2. Tidak berhasil
    Bagi penyelenggara teknologi finansial yang dinyatakan tidak berhasil maka penyelenggara teknologi finansial dilarang memasarkan produk dan/atau layanan serta menggunakan teknologi dan/atau model bisnis yang diujicobakan.
  3. Status lain yang ditetapkan BI
    Bagi penyelenggara teknologi finansial yang produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya dinyatakan tidak termasuk kategori sistem pembayaran, maka BI dapat menyampaikan status hasil uji coba penyelenggara teknologi finansial kepada otoritas yang berwenang.

Perbedaan Regulatory Sandbox di OJK dan Bank Indonesia

Pada dasarnya, pelaksanaan regulatory sandbox baik yang dilakukan oleh OJK maupun oleh BI memiliki persamaan, baik dalam hal bentuk dan tujuannya. Regulatory sandbox dilakukan demi memastikan penyelenggaraan inovasi di sektor jasa layanan keuangan tetap mematuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan namun tidak membatasi perkembangan inovasi yang ada.

Hal ini merupakan bentuk komitmen OJK dan BI untuk memastikan agar regulator di sektor keuangan dapat memfasilitasi inovasi yang digagas dan diciptakan pelaku usaha, dan juga bagi OJK dan BI sebagai regulator untuk dapat mempelajari dan mengawasi teknologi baru yang dapat mendukung perluasan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, dan mempelajari risiko apa saja yang perlu dimitigasi sebelum inovasi tersebut dijalankan dengan skala yang lebih besar.

Perbedaan yang mendasar antara regulatory sandbox di OJK dan BI adalah pada subjek peserta uji coba. Regulatory sandbox di bawah OJK dilakukan terhadap penyelenggara inovasi keuangan digital dalam lingkup yang lebih luas. Sementara regulatory sandbox yang dilakukan oleh BI dilakukan terhadap penyelenggara teknologi finansial yang secara sempit dalam kategori sistem pembayaran.

Ini sesuai dengan ruang lingkup pengaturan masing-masing lembaga sebagai regulator sektor keuangan. Fungsi Utama BI adalah berkomitmen untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan, sehingga inovasi dalam sistem pembayaran menjadi perhatian khusus dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan BI. Sementara, OJK merupakan regulator sektor keuangan selain yang diatur di bawah BI, sehingga lebih mengatur mengenai inovasi dalam sektor keuangan secara umum.

Dalam praktiknya, dimungkinkan untuk suatu perusahaan masuk ke dalam baik regulatory sandbox teknologi finansial di OJK dan di BI, dalam hal memang terdapat fungsi sistem pembayaran yang dilakukan inovasi terhadapnya dalam inovasi di bidang keuangan. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai bisnis financial technology (fintech), Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.