
Izin Starlink Bisa Dicabut, Bagaimana Perizinan Usahanya?
Izin Starlink Bisa Dicabut, Bagaimana Perizinan Usahanya?
”Izin Starlink di bidang penyelenggara internet satelit dapat dicabut jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.”
Di era digital ini, kebutuhan akan akses internet yang cepat dan stabil semakin meningkat. Salah satu solusi yang menarik perhatian adalah menggunakan internet satelit.
Internet satelit merupakan teknologi yang menjanjikan akses internet hingga ke daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh jaringan kabel. Adapun salah satu penyedia internet berbasis satelit yang tengah dalam perbincangan hangat adalah Starlink yang diluncurkan oleh Elon Musk.
Starlink sendiri dikabarkan beroperasi pula di Indonesia dan hal tersebut diduga disambut hangat oleh pemerintah Indonesia. Starlink bisa beroperasi di Indonesia karena telah memenuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Starlink
Penyelenggara internet satelit di Indonesia harus mematuhi berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun regulasinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, Dan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Permenkominfo 3/2021).
Adapun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) daripada Starlink di Indonesia adalah KBLI 61921 mengenai Internet Service Provider.
Selain itu juga KBLI 61300 mengenai Aktivitas Telekomunikasi Satelit mengacu ketentuan Lampiran I PP 5/2021 bahwa kegiatan berusaha Starlink tersebut membutuhkan NIB dan Izin yang berlaku selama penyelenggara telekomunikasi masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya.
Kewajiban-Kewajiban Lainnya
Adapun kewajiban-kewajiban tersebut seperti antara lain membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, memenuhi kewajiban universal service obligation, menyampaikan laporan penyelenggaraan secara periodik, dan hal lain sebagaimana diatur dalam Lampiran II PP 5/2021.
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyer Counselor at Law, berpendapat bahwa, perizinan usaha untuk penyelenggara internet satelit di Indonesia merupakan proses yang kompleks dan memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi.
Starlink, seperti penyelenggara lainnya, harus memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dan dipatuhi untuk menghindari pencabutan izin usaha.
Melalui pemahaman dan mematuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat terus memberikan layanan internet yang berkualitas kepada masyarakat Indonesia.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan usaha, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.