Poin Penting POJK 10/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Poin Penting POJK 10/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022). POJK 10/2022 ini diupayakan dapat digunakan dalam mengembangkan industri keuangan agar dapat menyediakan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha dan mendorong pegembangan penyelenggaraa layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Terdapat berbagai macam poin-poin pembahasan baru yang tercantum di dalam POJK 10/2022 yang sebelumnya tidak diatur.

  1. Badan Hukum, Kepemilikan Saham, dan Syarat Permodalan Penyelenggara
    Pada peraturan ini, OJK akhirnya membatasi bentuk badan hukum yang dapat menjadi penyelenggara. Jika sebelumnya Pada POJK 77/POJK.01/2016 (POJK 77/2016) OJK memperbolehkan koperasi menjadi penyelenggara, maka pada POJK 10/2022 OJK hanya mengizinkan perseroan terbatas (PT) sebagai satu-satunya entitas penyelenggara.Selain itu, POJK 10/2022 juga membatasi kepemilikan saham warga negara asing (WNA) dan/atau badan hukum asing yang harus dimiliki bersama-sama dengan warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia. WNA dapat menjadi pemilik saham mandiri hanya melalui transaksi di bursa efek. Dalam hal syarat permodalan, terdapat peningkatan syarat modal penyelenggara yang mulanya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada saat pendaftaran menjadi minimal adalah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat pendirian.
  2. Pemegang Saham Pengendali
    POJK 10/2022 mengatur detail mengenai Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sebelumnya tidak diatur oleh POJK 77/2016. POJK 10/2022 mengatur secara detail mengenai pemegang saham pengendali, baik mengenai kewajiban, tanggung jawab, dan penunjukannya. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat POJK 10/2022 diundangkan wajib melaporkan penetapan PSP dan perubahannya. Selain itu,Setiap pihak dilarang menjadi PSP pada lebih dari satu penyelenggara konvensional atau satu penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah.POJK 10/2022 ini juga mengatur tanggung jawab PSP dalam hal terjadi kerugian oleh perusahaan jika timbul karena:

    1. PSP baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan penyelenggara untuk kepentingan PSP;
    2. PSP terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara; atau 
    3. PSP baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan penyelenggara, yang mengakibatkan kekayaan penyelenggara menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.
  3. Konversi Penyelenggara Konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah
    POJK 10/2022 mengakomodir dengan baik mengenai upaya perusahaan pendanaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pendanaan berdasarkan prinsip syariah. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK. Nantinya, OJK akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan konversi dalam jangka waktu paling lama 20 hari semenjak permohonan diterima dengan lengkap. Apabila disetujui, penyelenggara harus melaksanakan RUPS paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan dari OJK.
  4. Akses dan Penggunaan Data Pribadi
    Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi. Terdapat beberapa ketentuan lain mengenai akses dan penggunaan data pribadi, antara lain:

    1. Persetujuan dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Pemilik Data Pribadi dapat mengajukan permintaan akses dan salinan atas Data Pribadi miliknya kepada penyelenggara;
    3. Pemilik Data Pribadi memiliki hak untuk melengkapi, memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan, dan memusnahkan Data Pribadi yang dikirimkan ke penyelenggara; dan
    4. Pemenuhan hak dilakukan melalui permohonan secara tertulis.

Selain itu, penyelenggara wajib menyimpan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik paling singkat lima tahun sejak berakhirnya hubungan usaha. Kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik data dapat meminta penyelenggara untuk menghapus Data Pribadi miliknya. Untuk mekanisme penghapusan data pribadi adalah sebagai berikut:

      1. Penyediaan saluran komunikasi antara penyelenggara dengan pemilik Data Pribadi;
      2. Fitur yang memungkinkan pemilik Data Pribadi meminta penyelenggara untuk menghapus Data Pribadi miliknya; dan
      3. Pendataan atas permintaan penghapusan informasi elektronik.
  1. Sanksi Administratif
    Terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan mengenai akses dan penggunaan data pribadi sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin 4, penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif yang dapat pula disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik milik penyelenggara. Adapun bentuk-bentuk sanksi administratif tersebut berupa:

    1. Peringatan tertulis;
    2. Denda untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
    4. Pencabutan izin.
  2. Ekuitas dan Tingkat Kualitas Pendanaan Penyelenggara
    Ketentuan pada POJK 10/2022 menyatakan bahwa penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah). Penyelenggara wajib untuk mencapai ekuitas paling sedikit Rp12.500.000.000 setelah melalui beberapa milestones, yaitu:

    1. Milestone Pertama, Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) berlaku satu tahun sejak POJK 10/2022 diundangkan;
    2. Milestone Kedua, Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) berlaku dua tahun terhitung POJK 10/2022 diundangkan; dan 
    3. Milestone Ketiga, Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) berlaku tiga tahun terhitung sejak POJK 10/2022 diundangkan.

Selain itu, POJK 10/2022 juga mengatur mengenai tingkat kualitas pendanaan penyelenggara, antara lain:

    1. Lancar;
    2. Dalam perhatian khusus;
    3. Kurang lancar;
    4. Diragukan; dan
    5. Macet.

Kami akan terus memberikan update regulasi mengenai financial technology (fintech). Apabila Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan ketentuan fintech terbaru, Anda dapat menghubungi BP Lawyers di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.