Memahami Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana

Memahami Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana

”Alat Bukti Elektronik dalam sistem hukum acara pidana di indonesia tetap diakui sebagai alat bukti yang sah.”

Dalam proses peradilan pidana, alat bukti memiliki peran penting yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan atau sebagai ratio decidendi.

Alat bukti tersebut dapat berasal dari berbagai bentuk, mulai dari dokumen tertulis hingga barang bukti fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam perkembangannya, di lapangan pembuktian hukum pidana, juga kerap kali bersinggungan dengan alat yang berkaitan dengan teknologi dan informasi, oleh karenanya, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) telah mengatur mengenai pembuktian yang menggunakan alat bukti elektronik.

Lantas bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Wajib Tau! Berikut Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Pidana

Kedudukan Alat Bukti Elektronik di Indonesia

Perlu untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah yaitu: (i) keterangan saksi; (ii) keterangan ahli; (iii) surat; (iv) petunjuk; dan (v) keterangan terdakwa.

Lantas, dimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan? Kita dapat mengacu pada pengelompokan yang tersebar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagai berikut:

  1. Merupakan perluasan alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, contohnya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan hasil cetak dari informasi atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) UU ITE;
  2. Merupakan alat bukti yang berdiri sendiri selain yang telah diatur dalam KUHAP, contohnya seperti Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) UU ITE.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana

Adapun hubungan antara Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam konteks alat bukti elektronik dapat dilihat melalui diagram ilustrasi berikut:

alat bukti eletronik

Selain itu, perlu menjadi catatan bahwa terdapat Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang pada pokoknya bahwa semua informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti jika tidak dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan institusi penegak hukum yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Ratio decidendi dari putusan tersebut adalah agar penegak hukum dapat melakukan intersepsi secara sah.

Baca juga: Mengenal Apa Saja Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Perdata

Syarat yang Dapat Dijadikan Alat Bukti

Disadur dalam berbagai literatur, bahwa informasi atau dokumen elektronik yang dapat menjadi alat bukti di persidangan, setidak-tidaknya harus memenuhi syarat formil dan materiil dalam UU ITE sebagai berikut:

Syarat Formil Alat Bukti Elektronik

Pasal 5 Ayat 4, Diperoleh melalui cara-cara yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Syarat Materiil

Pasal 6, sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 16, penyelenggara Sistem Elektronik dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Perusahaan Anda sedang menghadapi panggilan dari pihak berwenang terkait penyelidikan atau penyidikan kasus pidana dan/atau terlibat dalam suatu kasus pidana?

BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi perusahaan menghadapi proses penyelidikan atau penyidikan dengan pihak berwenang. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.