7 BUMN Karya Melakukan Aksi Korporasi Besar-Besaran: Apa Manfaatnya?

7 BUMN Karya Melakukan Aksi Korporasi Besar-Besaran: Apa Manfaatnya?

7 BUMN Karya Melakukan Aksi Korporasi Besar-Besaran: Apa Manfaatnya?

”Aksi korporasi yang dilakukan oleh beberapa BUMN Karya merupakan suatu langkah yang ditempuh guna memperbaiki kinerja BUMN”

Salah satu bentuk negara dalam penguasaan dan pengelolaan atas komoditas tertentu dilakukan oleh pemerintah melalui kepemilikan saham pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pemerintah melalui kepemilikan saham tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan kontrol terhadap jalannya BUMN tersebut. 

Belakangan ini, seperti dilansir pada instagram finfolkmoney, pemerintah melalui kementerian BUMN telah menghendaki adanya suatu aksi korporasi yang rencananya akan dilakukan oleh beberapa BUMN karya (yang beroperasi di sektor konstruksi dan infrastruktur).

Adapun beberapa BUMN karya tersebut antara lain:

  1. Inbreng saham milik pemerintah yang ada di PT Waskita Karya kepada PT Hutama Karya (Persero);
  2. merger antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan PT PP; dan
  3. merger antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero)

Lantas apa tujuan dilakukannya beragam aksi korporasi tersebut? Simak pembahasan lebih lengkap berikut! 

Baca juga: Aksi Korporasi Akuisisi Melalui Direksi dan Pemegang Saham

Aksi Korporasi Diharapkan Meningkatkan Performa

Menurut pendapat Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, proses sekian dari aksi korporasi tersebut merupakan upaya untuk melakukan reformasi terhadap BUMN agar dapat memiliki performa yang lebih baik terlebih atas BUMN Karya yang performanya tidak begitu baik beberapa tahun kebelakang. 

Lebih lanjut Lita menambahkan bahwa upaya reformasi tersebut hendaknya dapat mencapai 2 (dua) tujuan utama, yakni: 

  1. Restrukturisasi, yakni adanya perbaikan operasional manajemen, perbaikan skala usaha dan penguatan core competence;
  2. Profit, yaitu tercapainya peningkatan profit dari BUMN Karya setelah aksi korporasi dilakukan. 

Tanpa terwujudnya 2 (dua) hal tersebut diatas, reformasi BUMN Karya tidak akan memberikan nilai tambah bagi siapa pun.

Adapun dalam berbagai peraturan sektoral seperti diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Per BUMN 3/2023) bahwa dapat dilakukannya suatu restrukturisasi BUMN dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.

Baca juga: Perusahaan Ingin Merger, Bagaimana Mekanismenya?

Sejalan Dengan Upaya Pembentukan Holding BUMN

Selain itu, sejalan dengan upaya pemerintah untuk membentuk suatu holding dan sub-holding BUMN di Indonesia maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (PP 43/2005) maksud dari dilakukannya suatu aksi korporasi pada BUMN adalah untuk:

  1. Meningkatkan efisiensi, transparansi dan profesionalisme guna menyehatkan BUMN;
  2. meningkatkan kinerja dan nilai BUMN;
  3. memberikan manfaat yang optimal kepada negara berupa dividen dan pajak; dan
  4. menghasilkan produk dan layanan dengan kualitas dan harga yang kompetitif kepada konsumen.

Baca juga: Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?

Aksi Korporasi Inbreng Dapat Berubah Statusnya Menjadi Anak Perusahaan 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 (PP 44/2005) bahwa Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selanjutnya dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain tersebut, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

Apakah Anda hendak melakukan aksi korporasi? Butuh bantuan untuk aksi korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

BP Lawyers dapat mendampingi Anda untuk melakukan aksi korporasi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.