Memahami Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya

Memahami Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya

Memahami Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya

”Asas Kebebasan Berkontrak merupakan salah satu asas esensial yang mencerminkan kehendak bebas para pihak dalam suatu perikatan ”

Pada umumnya, hak dan kewajiban dalam suatu transaksi maupun persoalan tertentu lahir dan diatur secara rinci dalam perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh para pihak sebelum terjadinya transaksi maupun persoalan tertentu. 

Asas Kebebasan Berkontrak dapat ditemukan pada Pasal 1338 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. 

Frasa “semua perjanjian” pada ketentuan tersebut telah memberi keleluasaan kepada para pihak untuk menentukan untuk membuat perjanjian baik Perjanjian Bernama yaitu perjanjian yang diatur dalam KUHPer maupun Perjanjian Tak Bernama yang tidak secara khusus diatur dalam KUHPer.

Namun demikian, Asas Kebebasan Berkontrak tidak serta merta membuat para pihak pembuat perjanjian bebas untuk memperjanjikan apapun tanpa mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma yang berlaku. Hal ini dikarenakan salah satu syarat keabsahan kontrak adalah “suatu sebab yang tidak terlarang”.

Lantas, sejauh mana Asas Kebebasan Berkontrak dapat diterapkan dalam suatu perjanjian? Simak artikel berikut.

Baca juga: Jangan Tertukar Berikut Perbedaan MoU dan Perjanjian Bisnis Dalam Kerjasama Bisnis

Syarat Keabsahan Kontrak

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPer, syarat sah suatu perjanjian terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu: 

  1. para pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri; 
  2. para pihak cakap untuk membuat suatu perikatan; 
  3. suatu hal tertentu; dan 
  4. suatu sebab yang diperbolehkan. 

Para ahli hukum berpendapat bahwa tidak terpenuhinya unsur sepakat dan kecakapan para pihak akan membawa akibat hukum berupa “dapat dibatalkan” sedangkan tidak terpenuhinya unsur adanya hal-hal tertentu yang menjadi objek dalam perjanjian dan adanya sebab yang halal dari dibuatnya perjanjian dapat berakibat hukum pada “batal demi hukum”.

Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 1337 KUHPer bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. 

Baca juga: Pahami Jenis-Jenis Perjanjian Secara Umum Sebelum Melakukan Perjanjian

Menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers, pembatasan Asas Kebebasan berkontrak ini juga didasarkan pada pemikiran untuk mencegah ketidakadilan dan ketidaksejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Ketidakadilan dan ketidaksejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat dapat muncul saat Asas Kebebasan Berkontrak menjadi alat bagi satu pihak yang lebih berkuasa atau yang mempunyai bargaining power lebih kepada pihak lainnya. 

Sehingga, pihak yang lebih berkuasa dapat memaksakan kehendak dan keinginannya kepada pihak lainnya terlebih untuk perjanjian-perjanjian yang mana secara struktur sosial-ekonomi sudah jelas terdapat ketimpangan.

Contoh: saat membuat kontrak kerja, sejak awal telah terjadi ketimpangan sosial-ekonomi antara pemberi kerja kepada pencari kerja. Sehingga, pemberi kerja memiliki bargaining power  yang lebih kuat ketimbang pencari kerja. 

Apabila Asas Kebebasan berkontrak diterapkan, maka besar kemungkinan terjadi ketimpangan dalam pembuatan kontrak kerja dan pemenuhan hak-hak. Oleh sebab itu, dalam pembuatan kontrak kerja, Asas Kebebasan Berkontrak dibatasi dengan standar-standar minimal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. 

Baca juga: Perjanjian Konsinyasi: Mengenal Konsepnya dalam Perdagangan Barang

Pasal-Pasal dalam KUHPer terkait Batasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak

Keberadaan Asas Kebebasan Berkontrak sejalan dengan ketentuan Buku Ketiga KUHPer yang bersifat terbuka, dimana dengan sifat terbuka ini maka para pihak dapat menyimpangi atau mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Buku Ketiga KUHPer berdasarkan kesepakatan, namun perlu dicatat bahwa terdapat juga ketentuan pada Buku Ketiga KUHPer yang bersifat memaksa dan berorientasi pada ketertiban umum, contohnya diatur pada Pasal 1467, 1468, 1469, dan 1470 KUHPer.

Selain itu, terdapat pula pasal-pasal relevan yang harus diperhatikan berkaitan dengan penerapan Asas Kebebasan Berkontrak sebagai berikut:

  1. Pasal 1335 KUHPer, bahwa apabila suatu perjanjian berdasarkan sebab yang palsu atau terlarang, maka tidak memiliki kekuatan;
  2. Pasal 1338 KUHPer, bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;
  3. Pasal 1339 KUHPer, bahwa pelaksanaan perjanjian juga termasuk segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau peraturan perundang-undangan; dan
  4. Pasal 1347 KUHper, bahwa hal-hal yang menurut kebiasaan harus dilaksanakan walaupun tidak secara tegas tertulis dalam perjanjian.

Baca juga: Pentingnya Perjanjian Kerja Sama dalam Dunia Bisnis

Kesimpulan 

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak ini, dapat dipahami bahwa pada dasarnya para pihak bebas untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memilih pihak dan siapa saja yang terikat dalam perjanjian;
  2. Menentukan atau memilih sebab dari perjanjian yang akan dibuatnya;
  3. Menentukan objek perjanjian;
  4. Menentukan bentuk dari suatu perjanjian; dan 
  5. Menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat melengkapi.

BP Lawyers dapat membantu anda dalam menyusun kontrak bisnis yang rumit menjadi sederhana dan mudah dipahami dengan tetap bertujuan melindungi bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar. S.H., LL.M., M.Kn & Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.