Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek

Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek

Berikut, Perbedaan Antara Hak atas Jaminan Gadai dan Hipotek

”Sering dianggap sama, gadai dan hipotek merupakan bentuk jaminan yang berbeda”

Di ranah hukum perdata Indonesia, dikenal istilah hak kebendaan, yaitu hak mutlak atas suatu benda, yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Contoh hak kebendaan diantaranya adalah gadai dan hipotek.

Gadai dan hipotek adalah dua bentuk perjanjian yang seringkali digunakan dalam transaksi bisnis, terutama dalam pelaksanaan pemberian pinjaman oleh kreditur atau bank kepada debitur, dan jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur atau bank. Baik gadai maupun hipotek termasuk dalam hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan kepada pihak yang memiliki hak tersebut.

Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa gadai dan hipotek adalah suatu hal yang sama. Hal ini karena dalam praktiknya, istilah gadai dan hipotek muncul ketika proses pemberian jaminan oleh debitur untuk mendapatkan pinjaman.

Pelaksanaan kedua bentu hak atas jaminan ini memiliki peran penting dalam membantu perseorangan dan perusahaan mendapatkan akses ke dana yang dibutuhkan dalam bentuk kredit, untuk memenuhi berbagai keperluan bisnis. 

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara gadai dan hipotek. Sehingga, diperlukan pemahaman yang tepat agar masyarakat dapat membuat keputusan bisnis yang baik dan memahami konsekuensi hukum dari perjanjian yang dibuat dan jaminan yang diberikan.

Lantas, apa saja perbedaan antara gadai dan hipotek? Simak artikel berikut.

Baca juga: Gadai sebagai Jaminan dari Definisi dan Sifatnya dalam Hukum Perdata

Definisi dan Dasar Hukum

Gadai dan hipotek sama-sama diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUHPerdata, sedangkan hipotek diatur khususnya dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPerdata.

Pasal 1150 KUH Perdata yang menjelaskan gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas hutangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

Baca juga: Hipotek Adalah: Serba-serbi Ketentuannya dalam Hukum Perdata

Selanjutnya Pasal 1162 KUHPerdata mendefinisikan hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Sederhananya, gadai adalah suatu bentuk jaminan yang melibatkan penyerahan sementara fisik aset berharga kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan. Pemberi pinjaman memiliki hak atas aset tersebut, dan juga menguasai sementara aset tersebut, hingga pinjaman berhasil dilunasi oleh peminjam.

Sedangkan hipotek adalah bentuk jaminan yang terkait dengan barang tidak bergerak. Sehingga, berbeda dengan gadai, ketika pemberi menjaminkan asetnya dengan hipotek, fisik atas aset tersebut tidak berpindah tangan sementara kepada pemberi pinjaman.

Baca juga: Cara Menjual Barang Gadai atau yang Dijaminkan Debitur

Objek Gadai dan Hipotek

Objek gadai adalah kebendaan yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Pasal 1150 dan Pasal 1153 KUHPerdata). Misalnya aset dapat berupa barang pribadi seperti perhiasan, kendaraan, atau properti. Sesuai definisi gadai, yang menjadi penting adalah bahwa objek gadai tersebut dapat dipindahtangankan karena objek gadai akan dikuasai sementara fisiknya oleh pemberi pinjaman.

Sedangkan objek hipotek diatur dalam Pasal 1164 KUHPerdata yaitu sebagai berikut:

  1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya (termasuk benda-benda tak bergerak adalah hak atas tanah, kapal laut, dan pesawat terbang).
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
  3. Hak numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah.
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.

Perlu dipahami juga, sejak adanya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tanah dalam bentuk hak atas tanah tidak dapat lagi menjadi objek hipotek, melainkan dijaminkan dalam bentuk hak tanggungan.

Baca juga: Apakah Barang Gadai Bisa Dijual Bila Debitur Lalai Membayar?

Esekusi Gadai dan Hipotek

Eksekusi hak gadai dapat dilakukan dengan cara menjual objek hak gadai. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata yaitu:

“bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku”

Sedangkan eksekusi hipotek diatur dalam Pasal 1178 KUHPerdata menyebutkan bahwa ketika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya atau bunga yang terutang tidak dibayar, maka pemegang hak hipotek akan mempunyai hak mutlak untuk menjual aset jaminan tersebut di muka umum (pelelangan umum) agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya.

 

Perusahaan Anda hendak mengadakan kerja sama bisnis, tetapi khawatir salah langkah dalam pembuatan perjanjiannya dan menyusun syarat dan ketentuan kontrak bisnis?

BP Lawyers berpengalaman dalam penyusunan kontrak bisnis. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.