
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU): Kewajiban Legalitas yang Harus Dipenuhi
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU): Kewajiban Legalitas yang Harus Dipenuhi
”Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) wajib memperoleh izin usaha sebagai legalitasnya.”
Kendaraan berbasis listrik memiliki potensi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mengurangi polusi udara, dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Salah satu komponen kunci dalam ekosistem kendaraan listrik adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan mengeluarkan berbagai kebijakan seperti subsidi pembelian kendaraan listrik dan memperbanyak stasiun pengisian tenaga listrik.
Baca juga: Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah telah bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengadaan SPKLU. Hal tersebut sebagai peluang bisnis bagi pelaku usaha di bidang energi dan kendaraan listrik.
Namun perlu diketahui bersama untuk dapat membuka SPKLU terdapat beberapa perizinan yang harus dipenuhi sebagai bentuk legalitas berusaha.
Memahami dan mematuhi semua regulasi dan persyaratan hukum yang berlaku adalah kunci untuk memastikan bahwa SPKLU dapat beroperasi dengan sukses dan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan listrik dan masyarakat umum secara keseluruhan.
Lantas, apa kewajiban yang harus dipenuhi dalam mendirikan SPKLU? Simak artikel tersebut.
Baca juga: Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
SPKLU adalah infrastruktur yang sangat penting dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik. Proses mendirikan SPKLU melibatkan beberapa aspek hukum yang harus dipertimbangkan oleh pemilik bisnis atau investor.
Tahapan pertama yang harus dipenuhi adalah pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai penjualan tenaga listrik umum. KBLI untuk badan usaha SPKLU yang memungkinkan ditunjukkan dengan kode 35114 (Penjualan Tenaga Listrik).
KBLI tersebut menunjukan dengan risiko tinggi. Maka menurut Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dengan berisiko tinggi meliputi NIB dan Izin.
Pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko dapat dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Baca juga: Syarat Pendirian Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia
Perizinan Berusaha
Indonesia mengatur SKPLU dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan (Permen ESDM 11/2021).
Pasal 10 ayat (1) Permen ESDM 11/2021 menjelaskan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya.
Perizinan berusaha yang harus didapatkan untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum meliputi (Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM 11/2021):
- Penetapan Wilayah Usaha, wajib dimiliki oleh badan usaha yang menjalankan setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 11 ayat (1) Permen ESDM 11/2021) dan berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
- Pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dilaksanakan dengan mempertimbangkan (Pasal 14 Permen ESDM 11/2021):
- Tidak mampu menyediakan tenaga listrik,
- Tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan,
- Mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya kepada Menteri,
- Belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada, atau
- Merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Umum (IUPTLU), digunakan sebagai dasar (Pasal 20 Permen ESDM 11/2021):
- Pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
- Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik dengan pemegang IUPTLU lainnya.
- Izin penjualan, izin pembelian dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara, digunakan untuk melaksanakan usaha (Pasal 36 ayat (2) Permen ESDM 11/2021):
- Penjualan tenaga listrik lintas negara;
- Pembelian tenaga listrik lintas negara; dan/atau
- Interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.
Baca juga: Mengenal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Nomor Identitas SPKLU
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Permen ESDM 1/2023) pelaku usaha wajib memiliki nomor identitas SPKLU.
Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal ESDM (Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 1/2023).
Serta nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
Jika memiliki pertanyaan mengenai perizinan berusaha, Anda dapat menghubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.