Penjualan Cross Border melalui E-Commerce di Indonesia dan Ketentuan Terbarunya

Penjualan Cross Border melalui E-Commerce di Indonesia dan Ketentuan Terbarunya

Penjualan Cross Border melalui E-Commerce di Indonesia dan Ketentuan Terbarunya

”Penjualan lintas batas negara atau cross border melalui e-commerce di Indonesia harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

E-commerce atau jual beli yang dilakukan secara daring (online) telah menjadi fenomena global dan nasional, yang mengubah cara masyarakat Indonesia berbelanja dan berbisnis.

Salah satu aspek penting dalam ekosistem e-commerce adalah penjualan lintas negara (cross border).

Hal tersebut mengacu pada transaksi perdagangan elektronik yang melibatkan pembeli dan penjual dari berbagai negara. Barang impor cross border umumnya dipesan melalui platform e-commerce, lalu dikirimkan secara langsung ke konsumen oleh penjual dari luar negeri.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu muatan dalam peraturan tersebut mengatur tentang cross border pada e-commerce Indonesia, yang meliputi ketentuan mengenai bagaimana barang yang berasal dari luar negeri dapat dibeli oleh konsumen di Indonesia.

Adapun peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Satu dari beberapa faktor penyebab terbitnya regulasi tersebut adalah isu terkait predatory pricing, yang diduga meningkat dengan tingginya penggunaan TikTok Shop oleh konsumen Indonesia.

Hal ini berkaitan erat dengan tingkah laku konsumen Indonesia yang membeli barang dengan harga yang sangat murah.

Fenomena ini akhirnya dinilai Pemerintah Indonesia membuat adanya persaingan ekonomi yang tidak sehat dan lesunya kegiatan perdagangan di Indonesia.

Lantas, bagaimana ketentuan terbaru terkait cross border melalui e-commerce mempengaruhi jual beli online yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia dengan penjual di luar negeri?

Baca juga: Aspek-Aspek Hukum Bisnis Digital, E-Commerce

Kewajiban Penjual di Luar Negeri yang melakukan E-Commerce di Indonesia

Penjual yang berkedudukan di luar negeri yang kegiatan penjualannya meliputi wilayah negara Republik Indonesia diklasifikasikan sebagai Pelaku Usaha oleh Permendag 31/2023 dan wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor dan tunduk pada ketentuan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Konsekuensi dari munculnya kewajiban bagi penjual yang berkedudukan di luar negeri untuk memperoleh izin usaha  tidak hanya berdampak pada penjual di luar negeri tersebut, namun juga kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi dilakukannya penjualan cross border.

Baca juga: Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)

Karena, tanggung jawab untuk memastikan bahwa penjual luar negeri memiliki izin usaha menjadi kewajiban dari PPMSE, dan kesalahan dan/atau kelalaian PPMSE dalam memeriksa izin usaha penjual luar negeri dapat menyebabkan PPMSE dikenakan sanksi administratif berdasarkan Permendag 31/2023.

Berikut hal-hal yang wajib diperiksa PPMSE sebelum menerima penjual luar negeri untuk melakukan kegiatan jual beli di platform atau situsnya:

  1. Penjual Luar Negeri wajib menyampaikan:
    • Identitas pedagang (merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal pedagang (merchant) luar negeri, dilengkapi dengan sertifikat atau laporan hasil inspeksi terhadap kebenaran data yang diterbitkan oleh lembaga survei independen di negara asal.
    • Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal.
    • Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan.
    • Nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
  2. Penjual Luar Negeri ketika melakukan kegiatan penjualan melalui PPMSE di Indonesia, wajib:
    • Menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan 
    • Menayangkan informasi negara asal pengiriman barang dan/atau jasa.

Baca juga: Tidak Puas Belanja Online? Berikut Hak Konsumen Jika Penjual Curang

Ketentuan Penjualan Cross Border melalui E-Commerce di Indonesia

Adapun ketentuan penjualan cross border melalui e-commerce di Indonesia diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023, yang wajib dipatuhi oleh Penjual Luar Negeri dan PPMSE yang memfasilitasi Penjual Luar Negeri. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
  2. Harga Barang minimum sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit.
  3. Dalam hal harga barang diberitahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.
  4. Barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Selain itu, setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Bagi perusahaan yang memiliki model bisnis e-commerce berupa Marketplace dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Sebagai upaya mencegah timbulnya predatory pricing melalui situs atau platform sosial seperti TikTok dan Instagram, perusahaan yang memiliki model bisnis social-commerce juga dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya. 

Baca juga: Ingin Melakukan Impor? Pahami Dulu Ketentuan Legalitas Importir Berikut!

Konsekuensi dan Sanksi bagi PPMSE yang memfasilitasi Penjual Luar Negeri secara Tidak Patuh

Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) Permendag 31/2023, PPMSE wajib menolak Penjual Luar Negeri yang tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Permendag 31/2023 dari melakukan kegiatan penjualan melalui platform atau situs PPMSE.

Kesalahan dan/atau kelalaian PPMSE dalam menolak Penjual Luar Negeri tersebut dapat menimbulkan dijatuhkannya sanksi administratif yang dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. Dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
  5. Pencabutan izin usaha.

Masuknya PPMSE dalam daftar prioritas pengawasan tentu akan sangat mempengaruhi kelancaran kegiatan usaha PPMSE, apalagi dalam hal diputuskan bahwa layanna PPMSE diblokir sementara atau dalam hal izin usaha dicabut, tidak dapat dilanjutkan.

Oleh karenanya, sangat penting bagi para pengusaha ataupun perusahaan yang memfasilitasi penjualan barang dan/atau jasa di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban PPMSE, dan memeriksa setiap pihak yang bermaksud untuk menjual barang dan/atau jasa melalui platform atau situs mereka.

Perusahaan Anda melakukan kegiatan penawaran dan/atau penjualan barang dan jasa milik sendiri atau milik pihak lain di Indonesia secara online? 

BP Lawyers berpengalaman dalam bidang perizinan usaha dan kepatuhan hukum perusahaan yang melakukan kegiatan usaha melalui e-commerce. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id. 

Penulis: Tim Edukasi dan Publikasi BP Lawyers dan Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.