
Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
Ketentuan Hukum Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
”Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) harus mengurus perizinan berusaha berbasis risiko sesuai peraturan perundang-undangan.”
Perkembangan ekonomi yang begitu pesat saat ini mengakibatkan banyak perusahaan perdagangan asing untuk mengambil langkah dalam memperluas jangkauan bisnis ke berbagai negara di seluruh dunia.
Salah satu langkah yang umum diambil adalah pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia.
Pendirian KP3A merupakan langkah strategis bagi perusahaan asing yang ingin memasuki pasar di negara lain.
Namun, perlu diingat bahwa pendirian KP3A wajib tunduk pada hukum dan peraturan negara tempat kantor tersebut akan didirikan. Dengan mematuhi peraturan setempat, KP3A dapat beroperasi dengan legal.
Indonesia mengatur terkait pendirian dan legalitas KP3A dalam dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (Permendag 10/2006) yang telah diubah sebagian sebanyak dua kali terakhir dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (Permendag 49/2020).
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Peraturan BKPM 1/2020).
Lantas, apa ketentuan legalitas dalam pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Indonesia?
Baca juga: Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?
Definisi Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Definisi tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 39 Peraturan BKPM 1/2020.
Pendirian KP3A dapat dibuka di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam hal Kepala KP3A yang ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga kerja asing, maka wajib turut mempekerjakan tenaga kerja indonesia (Pasal 47 ayat (7) Peraturan BKPM 1/2020).
Baca juga: Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!
Izin KP3A
Dalam melaksanakan kegiatannya, KP3A di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) (Pasal 47 ayat (3) Peraturan BKPM 1/2020).
Permohonan terhadap NIB dan SIUP3A tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
SIUP3A adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (Pasal 1 ayat (2) Permendag 10/2006).
Baca juga: Bolehkah Perusahaan PMA Hanya Memiliki Direktur WNA?
Permohonan untuk memperoleh SIUP3A diajukan secara tertulis oleh Kepala Kantor Pusat atau Kantor cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau kuasa yang ditunjuk kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan selaku pejabat penerbit SIUP3A dengan mengisi Daftar Isian Permohonan (Pasal 14 ayat (1) Permendag 10/2006).
Sedangkan SIUP3A terdiri dari (Pasal 14 ayat (2) Permendag 10/2006):
- SIUP3A baru kantor pusat;
- SIUP3A baru kantor cabang;
- SIUP3A perubahan;
- SIUP3A perpanjangan;
- SIUP3A pengganti yang rusak atau hilang.
Baca juga: Persyaratan Modal Disetor PT PMA Naik Drastis Setelah OSS RBA Launching
Bentuk
Terdapat beberapa bentuk KP3A yang ada di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 1/2020, yaitu melputi:
- Agen penjualan (selling agent);
- Agen pabrik (manufactures agent), dan/atau
- Agen pembelian (buying agent).
Baca juga: 5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Investor Asing tentang Budaya Bisnis di Indonesia
Kegiatan
Kegiatan KP3A terdiri dari (Pasal 3 Permendag 10/2006):
- Melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
- Melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya;
- Melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
- Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.
Ingin mendirikan KP3A atau kantor perwakilan di Indonesia, tetapi masih bingung dengan tata cara dan prosedurnya?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani pendirian dan legalitas KP3A. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.