
Mengenal Perusahaan Dormant dari Kasus Penghentian Sementara Zenius
”Perusahaan yang berhenti beroperasi bukan berarti perusahaan tersebut bubar.”
Pada era modern saat ini, persaingan bisnis semakin bertambah ketat. Meskipun persaingan tersebut dapat mendorong inovasi dan meningkatkan kualitas produk, terdapat risiko bahwa beberapa pelaku usaha yang tidak mampu bertahan, memilih untuk menutup perusahaan.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, terdapat berbagai strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Salah satunya, yaitu dengan menutup operasi perusahaan dan tidak membubarkan perusahaan. Cara ini disebut dengan istilah “perusahaan dormant”.
Opsi dormant memungkinkan adanya harapan perusahaan dapat beroperasi kembali di masa depan setelah situasi pasar yang memungkinkan. Hal inilah yang dipilih oleh PT Zenius Education (Zenius), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang startup edutech.
Dikutip dari cnnindonesia.com (4/1/2024), startup Zenius mengumumkan untuk menghentikan sementara operasional mereka.
Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2004 tersebut terpaksa menghentikan operasinya karena mereka mengalami tantangan operasional.
Lantas, bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan
Definisi Perusahaan Dormant
Terdapat berbagai alasan mengapa perusahaan memutuskan untuk menghentikan operasional atau kegiatan usahanya.
Beberapa di antaranya adalah untuk menghindari kerugian finansial atau perubahan minat pasar. Perlu digaris bawahi bahwa berhenti operasi berbeda dengan pembubaran (likuidasi).
Perusahaan dormant, atau disebut sebagai perusahaan tidur, adalah entitas hukum yang terdaftar, namun tidak aktif secara operasional. Tidak sedikit perusahaan memilih status dormant sebagai strategi pengelolaan aset, sehingga hal ini termasuk umum di dunia bisnis.
Jadi, perusahaan dengan status dormant tidak melakukan berbagai aktivitas bisnis, akan tetapi tidak mencabut status badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi nama atau merencanakan kembali operasional perusahaan di masa depan.
Baca juga: Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bagaimana Status dan Hak Karyawan?
Alasan dan Konsekuensi Perusahaan Dormant
Berikut adalah penjelasan mengenai alasan dan konsekuensi jika memilih “menidurkan” perusahaan, di antaranya:
Alasan
Beberapa alasannya dijabarkan sebagai berikut:
Ketidakstabilan ekonomi dan pasar
Selama periode sulit ini, perusahaan dapat memilih untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu untuk melindungi aset dan menghindari kerugian finansial yang lebih besar.
Tahapan sebelum konsolidasi atau merger
Dormant dapat menjadi pilihan sebelum dilakukan konsolidasi atau merger.
Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi gangguan operasional sementara dan memberikan waktu bagi manajemen untuk menyusun strategi sebelum kembali beroperasi sebagai entitas yang lebih besar.
Baca juga: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai Langkah untuk Mencegah Pailit
Konsekuensi
Selain itu, terdapat juga konsekuensi bagi perusahaan yang melakukan dormant, di antaranya:
- Masih adanya tanggungan hukum. Hal tersebut dikarenakan pemegang saham dan direksi masih ada secara hukum. Jadi, jika suatu saat terdapat masalah hukum, otomatis mereka berkewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Perusahaan dapat mengajukan status perusahaan ‘tidak aktif’ ke kantor pajak, sehingga tidak lagi berkewajiban lapor pajak tahunan.
- Perusahaan tidur mungkin saja memiliki tanggung jawab untuk melindungi merek dagang dan hak kekayaan intelektualnya.
Baca juga: Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Ketahui
Perbedaan Dormant dengan Likuidasi
Setelah diuraikan sebelumnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara dormant dan likuidasi. Indikator perbedaannya secara garis besar terletak pada:
Jalannya operasional bisnis
Pada perusahaan dormant, tidak lagi menjalankan aktivitas bisnis, akan tetapi tidak mencabut status badan hukum dan NPWP berusaha.
Sedangkan, likuidasi harus dilakukan pemberesan penyelesaian dan pengakhiran urusan perseroan setelah adanya keputusan.
Status pajak
Terdapat perubahan status pajak perusahaan dormant, dari wajib pajak menjadi wajib pajak non efektif.
Sedangkan, untuk likuidasi maka status wajib pajak perusahaan dicabut.
Pengaktifan kembali
Sejatinya, perusahaan dormant tidak bubar, sehingga bisa diaktifkan kembali di masa depan.
Sementara itu, pada likuidasi, status perusahaan menjadi bubar dan tidak bisa diaktifkan kembali sampai kapan pun.
Perusahaan Anda tengah mengalami penutupan dan berniat menjadikan status perusahaan menjadi dormant?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu proses perusahaan dormant. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.