
Akta Otentik Adalah: Dokumen yang Memiliki Kekuatan Hukum
Akta Otentik Adalah: Dokumen yang Memiliki Kekuatan Hukum
”Akta otentik memiliki kekuatan hukum yang kuat dah sah di hadapan pengadilan.”
Dalam hukum acara perdata, surat dan/atau akta termasuk dalam salah satu alat bukti yang diakui dalam persidangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenal dua jenis akta, yaitu akta autentik (otentik) dan akta di bawah tangan.
Kedua akta tersebut sama-sama merupakan alat bukti yang berbentuk tulisan atau perjanjian yang menerangkan hukum. Namun, terdapat perbedaan terhadap kedua akta tersebut jika ditinjau siapa pembuatnya dan kegunaanya.
Artikel ini akan berfokus pada pembahasan mengenai akta otentik.
Akta otentik merupakan instrumen hukum yang penting dalam berbagai transaksi perdata dan bisnis. Oleh karena itu, akta otentik dapat memberikan kepastian hukum, bukti yang kuat, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Lantas, apa yang dimaksud dengan akta otentik dan apa pentingnya membuat akta otentik? Simak pembahasan lebih lanjut dalam artikel berikut.
Baca juga: Apakah Saham Dapat Diwariskan? Cek Faktanya!
Dasar Hukum Akta Otentik
Pada Pasal 1867 KUHPerdata, dijelaskan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.
Selanjutnya, mengenai akta otentik diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Baca juga: Mengenal Syarat Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan
Definisi dan Kekuatan Hukum Akta Otentik
Melalui dasar hukum yang telah dijelaskan dalam KUHPerdata, maka akta otentik dapat didefinisikan sebagai dokumen hukum yang dibuat, ditandatangani, dan disahkan oleh seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan tertentu, seperti notaris atau pegawai pemerintah yang berwenang.
Akta otentik merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan berlaku sebagai bukti yang sah di hadapan pengadilan.
Selain itu, akta otentik juga merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan, menjamin kepastian hukum, serta mengupayakan perlindungan di berbagai transaksi dan perjanjian.
Baca juga: Arti Wanprestasi dan Hubungannya dalam Perjanjian Bisnis
Kewenangan Membuat Akta Otentik
Suatu akta otentik harus memenuhi dua aspek, yaitu:
- Dibuat dalam bentuk yang sudah diatur undang-undang; dan
- Dibuat di hadapan pejabat berwenang.
Akta otentik dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, di tempat di mana akta itu dibuat. Pejabat yang membuat akta ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Bisnis
Kegunaan
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia (halaman 145), secara teoritis apa yang dimaksud dengan akta otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian.
Maksud dari “sejak semula dengan sengaja” yaitu, bahwa sejak awal dibuatnya surat atau akta itu tujuannya untuk melakukan pembuktian di kemudian hari jika terjadi sengketa.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kegunaan utama dari akta otentik adalah sebagai kepastian hukum untuk menunjukan bukti atau pernyataan bahwa akta otentik dapat dipergunakan untuk berbagai jenis transaksi hukum, seperti perjanjian bisnis, wasiat, perjanjian perkawinan, dan banyak lainnya.
Sebagai contoh akta otentik, di antaranya:
- Akta notaris
- Akta pendirian perusahaan;
- Surat berita acara sidang;
- Surat proses penyitaan;
- Akta perkawinan;
- Akta kelahiran;
- Surat kematian;
- Dan sebagainya.
Perusahaan Anda tengah melaksanakan transaksi bisnis menggunakan akta otentik, tetapi khawatir salah prosedur?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani penyusunan dokumen transaksi dan perjanjian menggunakan akta otentik. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.